Aceh Tenggara, DOBRAKPOST.COM | MK (52) warga Aceh Tenggara diduga mencabuli anak tirinya yang berusia (12) hingga berulang kali. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena curiga dengan psikis korban yang aneh dan berubah.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) , Aipda Rahmat Nasution, membenarkan bahwa pelaku MK merupakan ayah tiri dari korban.
“MK merupakan ayah tiri dari korban dan sudah kita lakukan penahanan dan kasus ini sudah masuk dalam penyidikan dan beberapa saksi sudah diperiksa, begitu juga dengan keterangan korban terus di dalami,” kata Rahmat kepada awak media, Jumat, 09 Januari 2026.
Rahmat menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban sejak bulan Mei hingga Agustus 2025. Kemudian pihak keluarga mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada tanggal 31 Desember 2025.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MK pada hari kamis 08 Januari 2026 dini hari.
“Pelaku mengaku kurang lebih lima kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak tirinya,” ujarnya.
Dikatakan Rahmat atas perbuatannya pelaku akan disangka kan pasal 50 Jo Pasal 47 dari qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Selain itu Rahmat meminta kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi atensi bagi kami, namun jika ada ada tindakan kekerasan terhadap anak, kami minta masyarakat untuk segera dilaporkan agar secepatnya ditindaklanjuti,” tegasnya. (Ely)











