ACEH UTARA | DOBRAKPOST.COM Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A. Samad, mempertanyakan kebijakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pase yang mengenakan biaya administrasi sebesar Rp10.000 per bulan kepada setiap pelanggan air bersih di Kabupaten Aceh Utara.kamis(22/3/2026)
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Marzuki secara terbuka menyoroti transparansi terkait jumlah pelanggan air bersih yang dilayani oleh perusahaan daerah tersebut.
“Perumda Tirta Pase mengenakan biaya administrasi Rp10.000 per bulan. Berapa sebenarnya jumlah meteran air yang terpasang di Aceh Utara?” tulis Marzuki dalam unggahannya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka oleh pihak Perumda Tirta Pase. Pasalnya, biaya administrasi yang terlihat kecil jika dihitung per pelanggan, akan menjadi sangat besar apabila dikalikan dengan jumlah sambungan air yang tersebar di seluruh wilayah Aceh Utara.
Ia juga menyinggung bahwa Kabupaten Aceh Utara memiliki sekitar 852 desa (gampong) yang tersebar di berbagai kecamatan. Di sebagian besar desa tersebut, layanan air bersih telah tersedia, sehingga jumlah pelanggan diperkirakan mencapai ribuan bahkan puluhan ribu sambungan rumah.
“Jika setiap pelanggan dikenakan Rp10.000 per bulan, tentu nilai akumulasi dana administrasi yang terkumpul bisa mencapai angka yang sangat besar setiap bulannya,” ujarnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kata Marzuki, Perumda Tirta Pase seharusnya terbuka kepada publik terkait jumlah pelanggan aktif, besaran pendapatan, serta penggunaan dana administrasi tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel .
Pihak media telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada manajemen Perumda Tirta Pase. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi.(Zulfikar)










