Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM — DPMPPKB Kabupaten Aceh Utara membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) hingga tingkat kecamatan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan intervensi program secara lebih terfokus.
Tim ini diketuai langsung oleh camat dan melibatkan unsur lintas sektor. (23/07/25).
Menurut Kepala DPMPPKB, Fuad Mukhtar, pembentukan TPPS adalah tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mewajibkan adanya tim koordinasi percepatan penanganan stunting di daerah. “Kita ingin agar pengawasan dan pelaksanaan program berjalan lebih intens dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Setiap TPPS bertugas menyusun rencana aksi, mengawasi pelaksanaan program gampong, serta melakukan pelaporan secara berkala. DPMPPKB memberikan pelatihan khusus kepada anggota tim agar memahami indikator dan target penurunan stunting.
“Tim ini menjadi ujung tombak di lapangan. Mereka harus tahu siapa saja anak-anak berisiko, apa masalahnya, dan bagaimana mengintervensi dengan tepat,” tambah Fuad.
Dengan kehadiran TPPS, keterlibatan kecamatan dalam program penurunan stunting menjadi lebih optimal. Camat juga diberi peran aktif dalam memastikan anggaran dan program stunting di tingkat desa benar-benar berjalan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk desentralisasi pelaksanaan program, agar tidak hanya bergantung pada kabupaten, tetapi memberi ruang bagi kecamatan dan desa untuk berinovasi sesuai kondisi wilayah masing-masing. (ADV)