Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengapresiasi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Melalui Sekretaris Jenderal Andri, AMAN menilai regulasi tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Sekjen DPP AMAN, Andri, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak. Selama ini, KUHAP lama kerap menuai kritik karena dinilai tidak lagi mampu menjawab tuntutan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Pengesahan KUHAP baru adalah langkah progresif negara dalam membenahi sistem peradilan pidana. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, memperjelas mekanisme penegakan hukum, serta menghadirkan perlindungan lebih baik bagi tersangka maupun korban,” ujarnya.
Andri juga menyoroti sejumlah perubahan penting dalam KUHAP baru, antara lain penguatan hak-hak tersangka, peran penasihat hukum, peningkatan pengawasan terhadap proses penyidikan, serta penegasan tata cara peradilan yang lebih profesional dan akuntabel.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia mendorong kesiapan aparat penegak hukum, peningkatan kualitas SDM, serta pengawasan publik yang konsisten agar tujuan pembentukan undang-undang ini benar-benar tercapai.
“Undang-undang ini menjadi pijakan penting bagi masa depan penegakan hukum kita. Namun realisasinya membutuhkan komitmen, pengawasan, dan kolaborasi semua pihak. AMAN siap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mengawal implementasi KUHAP baru,” tegasnya.
Dengan hadirnya KUHAP yang telah diperbarui, DPP AMAN berharap sistem peradilan pidana Indonesia semakin kuat, transparan, dan mampu menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh masyarakat.












