Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Dr. Hadi Iskandar Bekali Teknik Beracara TUN Untuk Calon Advokat IKADIN

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2026
in Daerah
A A
0
Dr. Hadi Iskandar Bekali Teknik Beracara TUN Untuk Calon Advokat IKADIN
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh kembali menghadirkan materi strategis bagi calon advokat.

Bertempat di Sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, materi tentang praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) disampaikan langsung oleh Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara.

Dalam pemaparannya, Dr. Hadi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) tidak selalu dimulai dari pengadilan. Upaya administratif menjadi tahapan penting yang harus dipahami dan ditempuh secara benar.

Related Posts

Putra-Putri Daerah di Kecamatan Baktiya “Gigit Jari”, Rekrutmen Tim Verifikasi Banjir Dinilai Tak Berpihak ke Warga Lokal

Putra-Putri Daerah di Kecamatan Baktiya “Gigit Jari”, Rekrutmen Tim Verifikasi Banjir Dinilai Tak Berpihak ke Warga Lokal

12 Februari 2026
Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

11 Februari 2026
Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP

Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP

11 Februari 2026
Tiga Bulan Pascabencana, Pemerintah Diminta Lebih Peka Terhadap Keluhan Warga

Tiga Bulan Pascabencana, Pemerintah Diminta Lebih Peka Terhadap Keluhan Warga

11 Februari 2026

Upaya administratif merupakan prosedur yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Prosedur ini dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri, baik melalui mekanisme keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan KTUN maupun melalui banding administratif kepada atasan atau instansi lain yang berwenang memeriksa ulang keputusan tersebut.

Berbeda dengan proses di PTUN, pada tahap keberatan dan banding administratif dilakukan penilaian secara menyeluruh, baik dari aspek penerapan hukum maupun kebijaksanaan.

Dr. Hadi mengingatkan bahwa upaya administratif bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen korektif internal yang dalam banyak perkara menjadi syarat mutlak sebelum gugatan diajukan ke PTUN.

Mengabaikan tahapan ini dapat berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi prinsip exhausted remedies.

Pembahasan kemudian berlanjut pada kedudukan KTUN sebagai objek sengketa.

Istilah keputusan berasal dari kata beschikking dalam bahasa Belanda, yang dalam tradisi hukum Eropa dikenal sebagai acte administratif di Perancis dan verwaltungsakt di Jerman.

Konsep ini diperkenalkan di Belanda oleh Van der Pot dan Van Vollenhoven, lalu berkembang di Indonesia melalui pemikiran E. Utrecht dan W.F. Prins.

KTUN didefinisikan sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN, berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, bersifat konkret, individual dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Keabsahan KTUN ditentukan oleh syarat materiil dan formil. Secara materiil, keputusan harus dibuat oleh organ yang berwenang, bebas dari cacat kehendak, mengikuti bentuk dan prosedur yang ditentukan, sesuai dengan tujuan peraturan dasarnya, serta didasarkan pada keadaan tertentu yang sah.

Secara formil, seluruh persiapan dan tata cara pembentukan keputusan harus dipenuhi, termasuk bentuk yang ditentukan dan tenggang waktu yang tidak boleh dilampaui.

Materi juga menekankan pentingnya perumusan surat kuasa sebagai fondasi legal standing advokat.

Surat kuasa harus memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, objek sengketa secara jelas, kewenangan khusus untuk mengajukan gugatan dan upaya hukum, menghadiri persidangan serta menandatangani dokumen hukum, lengkap dengan tanggal dan tanda tangan yang sah.

Advokat tidak dibenarkan bertindak melampaui batas kuasa yang diberikan. Dalam menyusun gugatan TUN, ketelitian menjadi kunci.

Pasal 56 UU PTUN mengatur bahwa gugatan harus memuat identitas para pihak, uraian duduk perkara atau fundamentum petendi yang mencakup dasar hukum dan dasar fakta, serta petitum yang jelas dan terperinci.

Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya KTUN.

Ketentuan Pasal 57 UU PTUN juga menegaskan bahwa advokat wajib memiliki surat kuasa khusus, dapat ditunjuk secara lisan di persidangan, dan apabila surat kuasa dibuat di luar negeri harus memenuhi syarat negara setempat serta diketahui Perwakilan RI dan diterjemahkan secara resmi.

Dr. Hadi menekankan bahwa kemahiran beracara di PTUN merupakan perpaduan antara penguasaan hukum administrasi negara dan kecermatan teknis advokasi.

Gugatan bukan sekadar dokumen formal, melainkan peta perkara, alat framing isu hukum dan dasar pembuktian.

Advokat harus mampu menguji legal standing, menilai kecukupan unsur KTUN, mengidentifikasi kelemahan posita, serta menjaga konsistensi antara posita dan petitum. Gugatan yang baik harus argumentatif, berbasis norma dan asas, tidak emosional, serta disusun secara efisien dan presisi.

Pada sesi berikutnya dibahas tahapan jawab-menjawab yang meliputi eksepsi, jawaban, replik dan duplik. Eksepsi diajukan tergugat untuk mempersoalkan aspek formil dan prosedural tanpa menyentuh pokok sengketa.

Jawaban memuat tanggapan menyeluruh, termasuk penegasan bahwa KTUN telah sesuai prosedur, berdasarkan kewenangan dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Replik menjadi ruang bagi penggugat membantah eksepsi dan menegaskan adanya penyalahgunaan wewenang, cacat prosedur atau pelanggaran AUPB, sementara duplik merupakan sikap akhir tergugat sebelum memasuki tahap pembuktian.

Materi juga mengulas masuknya pihak ketiga dalam sengketa TUN melalui mekanisme voeging, tussenkomst dan vrijwaring.

Pihak ketiga hanya dapat diterima apabila memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa, tidak sekadar kepentingan ekonomi atau moral, serta permohonan diajukan sebelum putusan dijatuhkan dan tidak memperluas objek perkara.

Dalam tahap pembuktian, hakim memegang peran aktif untuk menemukan kebenaran materiil. Alat bukti yang diakui Pasal 100 UU PTUN meliputi surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim.

Penilaian diarahkan pada kewenangan pejabat, prosedur penerbitan dan substansi keputusan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta AUPB.

Pembahasan ditutup dengan penjelasan mengenai penetapan sela dan putusan akhir. Putusan akhir harus memuat kepala putusan, identitas para pihak, pertimbangan hukum dan amar putusan.

Putusan dapat berupa gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, atau gugur. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum biasa seperti verzet terhadap putusan verstek, banding ke Pengadilan Tinggi TUN, serta kasasi ke Mahkamah Agung sebagai judex juris.

Dalam keadaan luar biasa, tersedia upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan yang telah inkracht.

Pada tahap banding dan kasasi, memori dan kontra memori menjadi instrumen utama argumentasi hukum. Tahap akhir perjuangan hukum warga negara berada pada permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dr. Hadi menegaskan bahwa keberhasilan gugatan belum bermakna tanpa pelaksanaan putusan, karena di situlah akuntabilitas administrasi negara benar-benar diuji.

Tags: AcehAdvokatIkadinNews
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Putra-Putri Daerah di Kecamatan Baktiya “Gigit Jari”, Rekrutmen Tim Verifikasi Banjir Dinilai Tak Berpihak ke Warga Lokal

Next Post

Polres Lhokseumawe Perkuat Komunikasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Konten terkait

Putra-Putri Daerah di Kecamatan Baktiya “Gigit Jari”, Rekrutmen Tim Verifikasi Banjir Dinilai Tak Berpihak ke Warga Lokal
Daerah

Putra-Putri Daerah di Kecamatan Baktiya “Gigit Jari”, Rekrutmen Tim Verifikasi Banjir Dinilai Tak Berpihak ke Warga Lokal

12 Februari 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Masyarakat terdampak banjir di wilayah Kecamatan Baktiya menyayangkan proses penerimaan...

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi
Daerah

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

11 Februari 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas...

Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP
Daerah

Komisi III terima Penghargaan dari IKADIN atas Peran Strategis Pengesahan KUHP dan KUHAP

11 Februari 2026

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh , Safaruddin, S.H., M.H,...

Tiga Bulan Pascabencana, Pemerintah Diminta Lebih Peka Terhadap Keluhan Warga
Daerah

Tiga Bulan Pascabencana, Pemerintah Diminta Lebih Peka Terhadap Keluhan Warga

11 Februari 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Memasuki tiga bulan pascabencana, kondisi masyarakat Gampong Alue Bili Geulumpang,...

Next Post
Polres Lhokseumawe Perkuat Komunikasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Polres Lhokseumawe Perkuat Komunikasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Investigasi Aliansi Pers Temukan Sejumlah Risiko pada Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Utara

    Investigasi Aliansi Pers Temukan Sejumlah Risiko pada Pembangunan Huntara Korban Banjir di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra-Putri Daerah di Kecamatan Baktiya “Gigit Jari”, Rekrutmen Tim Verifikasi Banjir Dinilai Tak Berpihak ke Warga Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Pascabencana, Pemerintah Diminta Lebih Peka Terhadap Keluhan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Hadi Iskandar Bekali Teknik Beracara TUN Untuk Calon Advokat IKADIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dana Meugang Jadi Topik Hangat Warga, Desa Dianggap Paling Tahu Kondisi Masyarakat

Dana Meugang Jadi Topik Hangat Warga, Desa Dianggap Paling Tahu Kondisi Masyarakat

13 Februari 2026
Polres Lhokseumawe Perkuat Komunikasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Polres Lhokseumawe Perkuat Komunikasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

13 Februari 2026
Dr. Hadi Iskandar Bekali Teknik Beracara TUN Untuk Calon Advokat IKADIN

Dr. Hadi Iskandar Bekali Teknik Beracara TUN Untuk Calon Advokat IKADIN

13 Februari 2026
Putra-Putri Daerah di Kecamatan Baktiya “Gigit Jari”, Rekrutmen Tim Verifikasi Banjir Dinilai Tak Berpihak ke Warga Lokal

Putra-Putri Daerah di Kecamatan Baktiya “Gigit Jari”, Rekrutmen Tim Verifikasi Banjir Dinilai Tak Berpihak ke Warga Lokal

12 Februari 2026
Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

11 Februari 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia Satgas PPA STUNTING Walikota Wartawan

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.