Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh kembali menghadirkan materi strategis bagi calon advokat.
Bertempat di Sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, materi tentang praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) disampaikan langsung oleh Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara.
Dalam pemaparannya, Dr. Hadi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) tidak selalu dimulai dari pengadilan. Upaya administratif menjadi tahapan penting yang harus dipahami dan ditempuh secara benar.
Upaya administratif merupakan prosedur yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Prosedur ini dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri, baik melalui mekanisme keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan KTUN maupun melalui banding administratif kepada atasan atau instansi lain yang berwenang memeriksa ulang keputusan tersebut.
Berbeda dengan proses di PTUN, pada tahap keberatan dan banding administratif dilakukan penilaian secara menyeluruh, baik dari aspek penerapan hukum maupun kebijaksanaan.
Dr. Hadi mengingatkan bahwa upaya administratif bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen korektif internal yang dalam banyak perkara menjadi syarat mutlak sebelum gugatan diajukan ke PTUN.
Mengabaikan tahapan ini dapat berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi prinsip exhausted remedies.
Pembahasan kemudian berlanjut pada kedudukan KTUN sebagai objek sengketa.
Istilah keputusan berasal dari kata beschikking dalam bahasa Belanda, yang dalam tradisi hukum Eropa dikenal sebagai acte administratif di Perancis dan verwaltungsakt di Jerman.
Konsep ini diperkenalkan di Belanda oleh Van der Pot dan Van Vollenhoven, lalu berkembang di Indonesia melalui pemikiran E. Utrecht dan W.F. Prins.
KTUN didefinisikan sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN, berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, bersifat konkret, individual dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Keabsahan KTUN ditentukan oleh syarat materiil dan formil. Secara materiil, keputusan harus dibuat oleh organ yang berwenang, bebas dari cacat kehendak, mengikuti bentuk dan prosedur yang ditentukan, sesuai dengan tujuan peraturan dasarnya, serta didasarkan pada keadaan tertentu yang sah.
Secara formil, seluruh persiapan dan tata cara pembentukan keputusan harus dipenuhi, termasuk bentuk yang ditentukan dan tenggang waktu yang tidak boleh dilampaui.
Materi juga menekankan pentingnya perumusan surat kuasa sebagai fondasi legal standing advokat.
Surat kuasa harus memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, objek sengketa secara jelas, kewenangan khusus untuk mengajukan gugatan dan upaya hukum, menghadiri persidangan serta menandatangani dokumen hukum, lengkap dengan tanggal dan tanda tangan yang sah.
Advokat tidak dibenarkan bertindak melampaui batas kuasa yang diberikan. Dalam menyusun gugatan TUN, ketelitian menjadi kunci.
Pasal 56 UU PTUN mengatur bahwa gugatan harus memuat identitas para pihak, uraian duduk perkara atau fundamentum petendi yang mencakup dasar hukum dan dasar fakta, serta petitum yang jelas dan terperinci.
Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya KTUN.
Ketentuan Pasal 57 UU PTUN juga menegaskan bahwa advokat wajib memiliki surat kuasa khusus, dapat ditunjuk secara lisan di persidangan, dan apabila surat kuasa dibuat di luar negeri harus memenuhi syarat negara setempat serta diketahui Perwakilan RI dan diterjemahkan secara resmi.
Dr. Hadi menekankan bahwa kemahiran beracara di PTUN merupakan perpaduan antara penguasaan hukum administrasi negara dan kecermatan teknis advokasi.
Gugatan bukan sekadar dokumen formal, melainkan peta perkara, alat framing isu hukum dan dasar pembuktian.
Advokat harus mampu menguji legal standing, menilai kecukupan unsur KTUN, mengidentifikasi kelemahan posita, serta menjaga konsistensi antara posita dan petitum. Gugatan yang baik harus argumentatif, berbasis norma dan asas, tidak emosional, serta disusun secara efisien dan presisi.
Pada sesi berikutnya dibahas tahapan jawab-menjawab yang meliputi eksepsi, jawaban, replik dan duplik. Eksepsi diajukan tergugat untuk mempersoalkan aspek formil dan prosedural tanpa menyentuh pokok sengketa.
Jawaban memuat tanggapan menyeluruh, termasuk penegasan bahwa KTUN telah sesuai prosedur, berdasarkan kewenangan dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Replik menjadi ruang bagi penggugat membantah eksepsi dan menegaskan adanya penyalahgunaan wewenang, cacat prosedur atau pelanggaran AUPB, sementara duplik merupakan sikap akhir tergugat sebelum memasuki tahap pembuktian.
Materi juga mengulas masuknya pihak ketiga dalam sengketa TUN melalui mekanisme voeging, tussenkomst dan vrijwaring.
Pihak ketiga hanya dapat diterima apabila memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa, tidak sekadar kepentingan ekonomi atau moral, serta permohonan diajukan sebelum putusan dijatuhkan dan tidak memperluas objek perkara.
Dalam tahap pembuktian, hakim memegang peran aktif untuk menemukan kebenaran materiil. Alat bukti yang diakui Pasal 100 UU PTUN meliputi surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim.
Penilaian diarahkan pada kewenangan pejabat, prosedur penerbitan dan substansi keputusan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta AUPB.
Pembahasan ditutup dengan penjelasan mengenai penetapan sela dan putusan akhir. Putusan akhir harus memuat kepala putusan, identitas para pihak, pertimbangan hukum dan amar putusan.
Putusan dapat berupa gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, atau gugur. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum biasa seperti verzet terhadap putusan verstek, banding ke Pengadilan Tinggi TUN, serta kasasi ke Mahkamah Agung sebagai judex juris.
Dalam keadaan luar biasa, tersedia upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan yang telah inkracht.
Pada tahap banding dan kasasi, memori dan kontra memori menjadi instrumen utama argumentasi hukum. Tahap akhir perjuangan hukum warga negara berada pada permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dr. Hadi menegaskan bahwa keberhasilan gugatan belum bermakna tanpa pelaksanaan putusan, karena di situlah akuntabilitas administrasi negara benar-benar diuji.













