Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Kepala cabang PT Federal International Finance (FIF GROUP) Kota Lhokseumawe Reza Fahlevi membantah tuduhan penyanderaan dan penyekapan terhadap konsumen.
Dalam keterangannya Fahlevi menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan terkait tunggakan angsuran, melainkan permasalahan kontrak kredit fiktif, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta penggelapan sepeda motor, yang diduga melibatkan dua pihak, yakni mantan karyawan FIF berinisial RH dan Muhammad Reza sendiri.
“Tidak ada tindakan penculikan atau penyanderaan. Konsumen tidak dikurung di dalam ruangan. Ia diberikan makan, minum, kesempatan beribadah, dan bahkan diperbolehkan merokok di luar kantor,” kata Kepala Cabang FIF, Reza Fahlevi, Saat dikonfirmasi pada Minggu (28/9/2025)
Menurut mereka, keberadaan Reza di Kantor FIF semata mata untuk menunggu kedatangan keluarga guna penyelesaian perkara. Termasuk menghadirkan RH yang dianggap turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Banda Sakti, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai,”katanya
Diketahui sebelumnya Muhammad Reza korban dugaan penyanderaan dan penyekapan resmi melaporkan FIF Group ke Polres Kota Lhokseumawe pada Jumat (26/9/2025)
Dalam laporan bernomor LP/B/232/IX/2025/spkt/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, FIF Group diduga melakukan tindakan perampasan kemerdekaan terhadap konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 jo Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.














