Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dinilai sangat menggila. Sejumlah titik diduga beroperasi tanpa izin resmi, merusak lingkungan dan menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara.
Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Mustafa, SE, menyebut praktik tambang liar bukan sekadar pelanggaran izin, tapi juga bentuk pembiaran yang merugikan negara.
“Setiap meter kubik batu yang tidak tercatat adalah kebocoran PAD. Ini bukan hanya masalah legalitas, tapi juga lemahnya pengawasan dan indikasi pembiaran oleh aparat,” tegas Mustafa, Selasa (8/7/2025).
Satgas PPA menerima laporan masyarakat soal aktivitas tambang liar di kawasan Riseh Tunong dan Teupin Reusep. Laporan itu bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat yang membekingi operasi ilegal tersebut.
Warga menyatakan tambang itu menyebabkan kerusakan jalan, pencemaran sungai, dan potensi longsor di sekitar tebing dan perbukitan.
“Kami mendesak Dinas ESDM Aceh dan Polres Lhokseumawe segera turun ke lokasi. Jika perlu, Satgas Pusat akan turun langsung untuk mendorong penindakan,” kata Mustafa.
Data dari Dinas ESDM Aceh menunjukkan hanya beberapa perusahaan tambang yang tercatat resmi di Sawang, seperti PT Rabo Jaya Group dan PT Abad Jaya Abadi Sentosa. Namun aktivitas galian di Riseh Tunong tidak termasuk dalam daftar legal tersebut.
Mustafa juga meminta Pemkab Aceh Utara membuka data izin tambang ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
“Transparansi izin dan pelaporan produksi wajib dilakukan. Kalau ini terus dibiarkan, kerugiannya bukan hanya finansial, tapi juga kehancuran lingkungan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Aceh Utara dan aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penghentian tambang ilegal di Riseh Tunong.