Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Polres Lhokseumawe menggandeng kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Aceh untuk membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sebuah diskusi strategis.
Kegiatan ini membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk isu hukum aktual di masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe, Dr. Ahzan, menegaskan perubahan KUHP membawa konsekuensi besar bagi praktik penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum.
“Seluruh aparat harus memahami substansi dan semangat pembaruan hukum pidana, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang kini dikedepankan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP agar selaras dengan KUHP, guna menghindari tumpang tindih dan kendala teknis dalam proses penyidikan.
Ketua DIHPA Aceh, Dr. Yusrizal Hasbi, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, implementasi KUHP baru harus dikawal secara akademik agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Tanpa harmonisasi dengan KUHAP, norma baru berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Kolaborasi akademisi dan aparat menjadi kunci menjembatani teori dan praktik,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Bendahara DIHPA Aceh, Ferdy Saputra, yang menilai diskusi ini penting dalam memperkuat pemahaman implementatif KUHP dan KUHAP.
Diskusi turut dihadiri sejumlah akademisi Fakultas Hukum Unimal, di antaranya Dr. Hadi Iskandar, Dr. Yusrizal, Dr. Muhammad Nasir, Eko Gani PG, Dr. Budi Bahreisy, dan Dr. Hamdani. Hadir pula Komisaris Independen PT PEMA Firdaus Noezula serta Komisaris PT PAG Wanda Assyura.
Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum FH Unimal, M. Ardiansyah P. Sinaga, bersama Sekretaris Muhammad Zaky Hakim, menyampaikan pentingnya sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan adaptif.
Melalui forum ini, Polres Lhokseumawe berharap sinergi dengan akademisi semakin kuat dalam mengawal transisi KUHP dan KUHAP baru serta merespons dinamika hukum di Aceh.











