Lhoksukon, DOBRAKPOST.COM | Serikat Pekerja Kelapa Sawit (SPKS) Aceh mengecam keras dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan salah seorang Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional 6 Cot Girek terhadap seorang anak di bawah umur.
Ketua SPKS Aceh, Abubakar, menilai jika benar perusahaan melakukan penangkapan dan memberikan hukuman kepada anak berusia belasan tahun, maka tindakan itu tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum perlindungan anak.
“BUMN seharusnya menjadi teladan dalam melindungi masyarakat. Kami tidak ingin ada praktik intimidasi atau arogansi seperti ini di tubuh perusahaan negara,” tegas Abubakar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025).
Informasi yang berkembang menyebut, ratusan warga Cot Girek mendatangi kantor PTPN IV Regional 6 pada Senin malam (25/8/2025). Massa menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan perlakuan semena-mena terhadap anak tersebut.
Suasana aksi sempat memanas, diwarnai orasi terbuka yang menyoroti praktik intimidasi dan hubungan buruk perusahaan dengan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh desa juga ikut hadir, menilai kasus ini sebagai bukti kegagalan perusahaan dalam membangun komunikasi harmonis dengan warga.
Menanggapi tudingan tersebut, Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah kepada wartawan membantah adanya tindakan kekerasan. Ia menyebut persoalan sudah diselesaikan melalui mekanisme musyawarah bersama pihak desa.
“Permasalahan itu sudah selesai. Kami membuat surat pernyataan sebagaimana biasanya ketika ada yang kedapatan mengambil buah sawit. Surat tersebut ditandatangani bersama pihak PTPN dan Geuchik Kampung Tempel,” kata Khairullah.
Ia juga menegaskan tidak ada penyiksaan sebagaimana isu yang beredar. “Kami tidak tahu dari mana isu penyetruman itu muncul. Faktanya, semua sudah ditutup secara baik-baik lewat mediasi,” tambahnya.
Khairullah menyebut pihak yang menuduh perusahaan melakukan penyiksaan tidak dapat menunjukkan bukti. “Dengan demikian dapat kami tegaskan, PTPN IV tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Geuchik Kampung Tempel, Irwan Slamet kepada wartawan membenarkan adanya pertemuan mediasi antara perusahaan dengan warga desa. Menurutnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai sebagaimana mekanisme yang pernah ditempuh sebelumnya.
“Benar, sudah ada perdamaian seperti biasanya. Tapi soal aksi susulan yang terjadi semalam, saya tidak tahu menahu,” jelas Irwan.
Saat dimintai tanggapan terkait isu penyiksaan, Irwan memilih irit bicara. “Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya singkat.
Meski pihak perusahaan menegaskan kasus telah selesai, gelombang unjuk rasa tetap berlanjut. Dalam orasinya, warga mendesak agar manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek beserta asistennya dicopot dari jabatan karena dianggap gagal membangun kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun tuntutan warga. Informasi terbaru menyebut, aksi lanjutan kembali digelar pada Selasa (26/8/2025).