Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Dugaan penyimpangan serius terungkap dalam pengelolaan barang dan jasa di PT PIM. Informasi yang diperoleh menyebutkan, seluruh penunjukan pelaksanaan pengadaan dilakukan langsung oleh PT PIM tanpa mekanisme lelang atau transparansi publik. Praktik ini memicu pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan potensi kerugian negara. 17 Desember 2025
Para ahli tata kelola dan hukum menilai, penunjukan internal semacam ini membuka celah konflik kepentingan dan indikasi korupsi. “Jika pengadaan dikontrol sepihak oleh pihak internal, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas publik jelas diabaikan. Ini harus segera diperiksa aparat penegak hukum,” ujar seorang pakar hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Tidak hanya menimbulkan kecurigaan publik, dugaan manipulasi penunjukan pengelolaan barang dan jasa PT PIM berpotensi menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi negara. Praktik yang tidak transparan ini, menurut sumber, sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Sorotan tajam ini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), dan aparat pengawas lainnya untuk segera turun tangan, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, dan menelusuri setiap indikasi penyimpangan hukum. Warga menuntut audit independen dan tindakan tegas agar pengelolaan aset negara kembali berada pada jalur transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi kriminalisasi dalam pengelolaan barang negara. Aparat harus bergerak sekarang sebelum kerugian bertambah,” tegas seorang pemerhati publik.( Tri)











