Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD SA ke Polda Aceh

M. Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2025
in Aceh, Daerah
A A
0
Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD SA ke Polda Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAKPOST – Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga, menjadi korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Diduga, terjadi karena YY menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluwarsa.

Related Posts

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

27 Agustus 2025
FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Keterangan Foto : korban Obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa di depan Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1). Dok/ Humas YARA/ ALN32.

YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004
di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Nur, S.H., Yudhitira Maulana, S.H., M. Zubir, S.H., M.H. mengatakan telah melaporkkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jum’at.

“M. Nur mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar terlapor terhadap
Klien kami merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

Pemberian obat kadaluarsa oleh pihak RSUD, kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa. Maka, kata M. Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan.

M. Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.

Terlapor masih dalam proses LIDIK, Uraian Kejadian : Menurut keterangan dari pelapor atas Inisial YY, bahwa pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan tertanggal 25 Desember 2024 lalu, di karenakan masuk kotoran atau tanah ke dalam mata pelapor.

Kemudian, kata Pelapor pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, pelapor diantarkan oleh saksi DF (anak kandung pelapor) ke Rumah Sakit Umum Satelit di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar saat di rumah sakit tersebut pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu, dan diberikan resep untuk obat-obatan pelapor. Selanjutnya, saksi atas berinisial SY mengambil obat di Apotik Rumah Sakit Satelit dan diberikan obat yaitu Floxa, natacen, ciprofloxacin, dan Ketoconazole.

Pelapor mengkonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala hingga bagian mata sampai bengkak.

Karena bertambah sakit di tanggal 28 Desember 2024 lalu, pelapor klein kami, bersama saksi anak pelapor kembali lagi ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri namun pihak rumah sakit tersebut menyarankan untuk ke rumah sakit lainya karena di Rumah Sakit Satelit tidak mempunyai obat untuk penyakit pelapor. Kemudian, pelapor langsung dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Meuraxa dan dirawat hingga 5 (lima) hari.

“Setelah obat tersebut di cek, dibandingkan, oleh saksi pelapor, obat yang diberikan oleh Pihak Rumah Sakit Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama. Namun, pada saat anak pelapor korban YY klein kami periksa, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Satelit Indrapuri ternyata Expired atau kedaluwarsa.” ungkap M. Nur di Batoh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (2/2/2025).

Keluarga korban obat Expired atau kedaluwarsa merasa dirugikan dalam hal ini, sehingga melaporkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh di dampingi Tim YARA Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan Klien kami semakin parah, kata M. Nur, mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya menjadi korban obat ‘ekspired dan berharap agar pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata M. Nur.

Laporan : Dahlan

Tags: AdvokasiBANDA ACEHPolda AcehRSUD SAYARA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Lapas Kutacane Bobrok! Napi Pesta Sabu, Petugas Bungkam!

Next Post

Rp 4,6 Miliar Dana di KIP Aceh Utara Jadi Temuan BPK, Potensi Korupsi Terkuak

Konten terkait

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 
Daerah

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

27 Agustus 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Polres Aceh Utara telah menyalurkan 44 ton beras program Stabilisasi...

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV
Aceh

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, mendesak pemerintah...

SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan
Daerah

SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

27 Agustus 2025

Lhoksukon, DOBRAKPOST.COM | Serikat Pekerja Kelapa Sawit (SPKS) Aceh mengecam keras dugaan perlakuan tidak...

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan
Aceh

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak kapal kargo...

Next Post
Rp 4,6 Miliar Dana di KIP Aceh Utara Jadi Temuan BPK, Potensi Korupsi Terkuak

Rp 4,6 Miliar Dana di KIP Aceh Utara Jadi Temuan BPK, Potensi Korupsi Terkuak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulia Saputra Terpilih Kembali Jadi Keusyik Gampong Manyang Tunong, Tanah Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

27 Agustus 2025
FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

26 Agustus 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING TANAH LUAS Walikota

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.