Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2026
in Aceh, Daerah, Nasional, News, Uncategorized
A A
0
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Share on FacebookShare on Twitter

 

Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM

Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – Paruh Waktu (PPPK –PW) kepada 3.411 orang guru dan tenaga kependidikan (Tendik) dalam jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Related Posts

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026

Prosesi penyerahan SK dimaksud telah dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026, di mana secara simbolis diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Dr (C) Jamaluddin, SSos, MPd, kepada 17 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar serta kepada 5 (lima) Sub Rayon SMP. Selanjutnya pada Senin, 16 Maret 2026, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan kepada para Kepala Sekolah yang tersebar di seluruh pelosok Aceh Utara.

“Selanjutnya para Kepala Sekolah akan menyerahkan langsung kepada setiap guru dan Tendik yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu yang ada di sekolah masing-masing,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Dr (C) Jamaluddin, SSos, MPd, Senin, 16 Maret 2026.

Pelaksanaan serah terima SK untuk para guru dan Tendik PPPK-PW ini dilakukan secara serentak ke semua sekolah TK, SD dan SMP, tidak ada yang dipercepat atau lebih lambat. Semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur, diawali dengan verifikasi data oleh OPD terkait hingga proses penandatanganan SK oleh Kepala Daerah. “Karena jumlahnya sangat banyak sehingga tentu saja membutuhkan waktu sampai semuanya selesai dan tidak ada yang bermasalah,” ungkap Jamaluddin.

Dalam arahannya usai menyerahkan SK secara simbolis, Jamaluddin meminta para K3S maupun para Kepala Sekolah agar segera menyerahkan SK guru dan Tendik PPPK-Paruh Waktu, sehingga dapat segera dimiliki oleh yang bersangkutan.

“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua guru dan Tendik yang selama ini telah mengabdi dalam dunia pendidikan di Aceh Utara. Perjuangan kita untuk menjadi pegawai yang diakui oleh negara akhirnya terwujud. Ini juga merupakan satu prioritas perhatian dari pimpinan kita Bupati Ayahwa dalam memperjuangkan nasib para guru dan Tendik, kita semua patut bersyukur,” ungkap Jamaluddin, yang saat ini juga dipercaya menjadi Plt. Sekretaris Daerah Aceh Utara.

Pada kesempatan itu, Jamaluddin meminta para guru dan Tendik PPPK-PW untuk terus bekerja dan mencurahkan pengabdiannya untuk kemajuan pendidikan di daerah berjuluk Bumi Pase ini.

“Jangan sia-siakan kepercayaan Pimpinan yang telah mengeluarkan SK kepada kita, tetaplah disiplin dalam bekerja. Pegawai PPPK-PW ini akan dilakukan evaluasi, baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Pemerintah Pusat. Kami berharap jangan sampai ada PPPK-PW Aceh Utara yang nantinya tereliminasi atau diputuskan SK-nya,” harap Jamaluddin.

Tags: BUPATI ACEH UTARAdinas pendidikanPPPK
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

Next Post

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Konten terkait

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh
Daerah

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026

Jantho, DOBRAKPOST.COM | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jantho dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Laporan...

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan
Daerah

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek peningkatan Jalan Aulee Lim – Simpang Kramat dengan nilai anggaran...

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya
Daerah

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan...

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu
Daerah

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM Akrap...

Next Post
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.