Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek pemasangan tiang WiFi milik MyRepublic di Kota Lhokseumawe menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, meskipun di lapangan proyek telah selesai dikerjakan.
Berdasarkan pantauan di sejumlah titik, tiang-tiang WiFi telah berdiri dan terpasang. Namun, proses perizinan disebut belum rampung, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., membenarkan bahwa pada awal pelaksanaan, proyek tersebut memang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah
“Pada saat awal kegiatan, pihak MyRepublic memang tidak memiliki izin maupun pemberitahuan kepada Pemko Lhokseumawe. Bahkan sempat diketahui oleh Camat Banda Sakti dan langsung diminta untuk menghentikan pekerjaan,” ujar Safriadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah itu pihaknya memanggil perusahaan tersebut dan telah melakukan beberapa kali pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak MyRepublic meminta agar pekerjaan tetap dilanjutkan dengan alasan material tiang sudah terlanjur berada di lokasi.
“Mereka berjanji akan mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan perizinan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Safriadi menambahkan, tahapan awal yang harus dipenuhi adalah memiliki bukti sewa lahan, baik dengan pemerintah untuk penggunaan fasilitas umum maupun dengan masyarakat untuk lahan pribadi.
“Untuk saat ini, pengajuan sewa lahan sudah masuk ke DPKAD dan masih dalam proses penilaian harga oleh KPKNL. Setelah itu, mereka wajib melanjutkan pengurusan izin melalui sistem OSS untuk mendapatkan izin ruang milik jalan maupun PKKPR,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila seluruh persyaratan perizinan tidak dipenuhi.
“Jika nantinya mereka tidak mampu memenuhi seluruh tahapan perizinan, maka semua tiang WiFi yang sudah terpasang akan kami minta untuk dibongkar, atau akan dilakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Safriadi.











