Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pengadaan alat marching band untuk tujuh SMA Negeri di Kota Lhokseumawe yang dikerjakan pada 2025 menuai sorotan. Bukan hanya karena nilainya yang mencapai Rp1,68 miliar dari APBD Perubahan, tetapi juga karena pola pengadaannya yang dinilai seragam dan terkesan dipaksakan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, masing-masing sekolah—mulai dari SMAN 1 hingga SMAN 6 Lhokseumawe serta SMA Modal Bangsa Arun—menganggarkan jumlah yang sama persis, yakni Rp240 juta per sekolah. Metode pengadaan, jadwal pemilihan, hingga jenis belanja pun tercatat identik.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kebutuhan setiap sekolah seharusnya berbeda, tergantung jumlah siswa, kondisi sarana prasarana, serta prioritas pendidikan masing-masing.
“Kenapa harus sama semua? Apa memang kebutuhannya identik, atau ini hanya diseragamkan dari atas?” ujar Rahmat seorang warga Lhokseumawe
Sorotan juga mengarah pada urgensi pengadaan tersebut. Di tengah berbagai kebutuhan mendesak di sektor pendidikan—seperti perbaikan fasilitas belajar, pengadaan buku, hingga peningkatan kualitas tenaga pengajar—pengalokasian anggaran besar untuk alat marching band dinilai kurang tepat sasaran.
“Kalau memang untuk ekstrakurikuler tidak masalah, tapi kenapa harus serentak dan nilainya besar? Sementara masih banyak sekolah yang butuh perbaikan ruang kelas,” katanya
Pengadaan yang dilakukan dalam waktu bersamaan dengan nilai identik ini juga memicu dugaan adanya perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan riil di lapangan. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar melalui kajian yang matang atau sekadar mengikuti pola anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat membuka secara rinci proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan tersebut, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Jika tidak dijelaskan secara terbuka, pengadaan seragam bernilai miliaran ini berpotensi menambah daftar panjang kebijakan yang dianggap tidak sensitif terhadap kebutuhan dasar pendidikan.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Lhokseumawe, Supriariadi, S.Pd., M.Pd, saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026), menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pengadaan berasal dari provinsi. Sekolah hanya penerima manfaat, silakan berkoordinasi langsung dengan kepala sekolah,” ujarnya.









