Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Program pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya yang dijalankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe pada tahun anggaran 2024 dinilai belum menunjukkan efektivitas dalam menekan beban tagihan listrik daerah.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), DLH Lhokseumawe melaksanakan setidaknya dua paket pengadaan lampu tenaga surya. Paket pertama berupa pengadaan dan pemasangan 80 unit lampu panel surya dengan total anggaran sekitar Rp795 juta melalui metode e-purchasing.
Selain itu, terdapat paket lain berupa pengadaan lampu jalan tenaga surya berkapasitas 35 watt dengan nilai sekitar Rp100 juta melalui metode pengadaan langsung.
Secara konsep, penggunaan lampu tenaga surya diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap listrik konvensional. Namun dalam praktiknya, program tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap penurunan tagihan listrik pemerintah daerah yang masih tercatat tinggi.
Di lapangan, sejumlah temuan juga menjadi catatan. Lampu yang telah terpasang di beberapa titik dilaporkan memiliki tingkat pencahayaan yang relatif redup dibandingkan lampu jalan konvensional, ada juga beberapa yang sudah rusak sehingga dinilai belum optimal dalam memenuhi kebutuhan penerangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan spesifikasi teknis dalam pengadaan. Terlebih dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, efektivitas serta kualitas hasil pekerjaan menjadi perhatian.
Selain itu, besarnya anggaran yang digelontorkan namun belum sebanding dengan manfaat yang dirasakan turut mendorong perlunya evaluasi lebih lanjut. Sejumlah pihak menilai, program ini penting dikaji secara terbuka guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dengan berbagai catatan tersebut, program lampu tenaga surya ini dinilai masih memerlukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kualitas, cakupan pemasangan, maupun kontribusinya terhadap efisiensi anggaran daerah.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Rasyidin, saat dikonfirmasi pada 16 April 2026 menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penggantian terhadap unit lampu yang mengalami kerusakan.
“Lampu yang rusak sudah kami usulkan untuk diganti karena masih dalam masa garansi. Kegiatan tersebut juga telah diperiksa oleh BPK dan tidak terdapat temuan,” ujarnya.
Terkait belum adanya penurunan signifikan pada tagihan listrik meskipun lampu tenaga surya telah dipasang, Rasyidin mengaku hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Untuk persoalan itu kami tidak bisa menjelaskan, karena terkait dengan pihak PLN,” katanya.









