Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Jamal by Jamal
27 April 2026
in Daerah
A A
0
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Munawir, Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA).

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store”, menyusul adanya dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum _(due process of law)_ .

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

Related Posts

Konsep Otomatis

Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

22 April 2026
Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

21 April 2026
Tagihan Listrik DLH Lhokseumawe 2026 Membengkak 26,7 Miliar, Ini Penjelasan Kadis

Ratusan Juta Digelontorkan, Lampu Surya Tak Mampu Tekan Tagihan Listrik Lhokseumawe

17 April 2026
Lampu Jalan di Lhokseumawe Tetap Bayar Meski Padam, Beban Capai 2 Miliar per Bulan

Lampu Jalan di Lhokseumawe Tetap Bayar Meski Padam, Beban Capai 2 Miliar per Bulan

16 April 2026

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Tim Kuasa Hukum memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini, diantaranya Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai _agent provocateur_ tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

selanjutnya Pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian (30 Maret 2026), hanya tercantum 75 unit.

Munawir menyebutkan ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Penggeledahan diduga kuat dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (Geuchik). Selain itu, pekerja toko diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Selanjutnya pada Permohonan Praperadilan Pemohon mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Kami juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum _(inadmissible evidence)_ tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Tutup Munawir

Tags: NewsPolres LhokseumawePrapradilanYLBH CaKRA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

Konten terkait

Konsep Otomatis
Daerah

Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

22 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek pemasangan tiang WiFi milik MyRepublic di Kota Lhokseumawe menuai sorotan....

Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI
Daerah

Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

21 April 2026

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri Rapat...

Tagihan Listrik DLH Lhokseumawe 2026 Membengkak 26,7 Miliar, Ini Penjelasan Kadis
Daerah

Ratusan Juta Digelontorkan, Lampu Surya Tak Mampu Tekan Tagihan Listrik Lhokseumawe

17 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Program pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya yang dijalankan Dinas...

Lampu Jalan di Lhokseumawe Tetap Bayar Meski Padam, Beban Capai 2 Miliar per Bulan
Daerah

Lampu Jalan di Lhokseumawe Tetap Bayar Meski Padam, Beban Capai 2 Miliar per Bulan

16 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap harus membayar tagihan penerangan jalan umum (PJU)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

    Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 240 Juta Per Sekolah: 7 SMA di Lhokseumawe Serentak dan Seragam Beli Alat Marching Band

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Listrik DLH Lhokseumawe 2026 Membengkak 26,7 Miliar, Ini Penjelasan Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

25 April 2026
Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Konsep Otomatis

Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

22 April 2026
Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

21 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.