Jantho, DOBRAKPOST.COM | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jantho dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Laporan tersebut disampaikan atas keberatan dari Nus Asbah, korban penganiaan berat oleh tiga orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan dituntut dengan tuntutan satu orang 6 bulan dan duanya lagi 4 bulan. Tuntutan ini dirasa tidak adil bagi korban, oleh karena itu, melalalui kuasa hukumnya korban mengajukan keberatan dan aduan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Dalam persidangan, terungkap bahwa korban mengalami kekerasan yang signifikan seperti ditemukan dalam kondisi berlumuran darah, kehilangan kesadaran di lokasi kejadian, dan mengalami pecah gendang telinga yang menyebabkan gangguan pendengaran yang dengan sampai saat ini masih dilakukan pengobatan terhadap gangguang pendengaran tersebut. Fakta persidangan juga didukung dengan dokumentasi foto, barang bukti pakaian korban dan keterangan saksi mata yang melihat langsung kejadian, namun Jaksa hanya menuntut para pelaku dengan hukuman penjara 6 bulan untuk Anita dan masing masing 4 bulan untuk Muhammad dan Nailon”. Terang Raja Muda, kuasa hukum korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Menurut Raja Muda, perkara penganiaan tersebut masuk dalam penganiaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP BAB XXII pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 468 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 8 tahun, bahkan sampai saat ini Korban masih melakukan pengobatan akibat gendang telinganya yang pecah karena penganiaan tersebut, oleh karena itu, tuntutan yang diajukan hanya 6 dan 4 bulan utk para terdakwa sangat melukai perasaan keadilan bagi korban.
“sesuai dengan fakta persidangan, dalam pandangan kami Tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur penganiaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 468 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 8 tahun, bahkan sampai saat ini Korban masih melakukan pengobatan akibat gendang telinganya yang pecah karena penganiaan tersebut, untuk itu menurut kami tuntutan yang diajukan hanya 6 dan 4 bulan untuk para terdakwa sangat melukai rasa keadilan bagi korban”, tambah Raja Muda yang selali aktif mengikuti perkara tersebut yang di register dalam Nomor 20/Pid.B/2026/PN.
Dua jaksa yang dilaporkan tersebut adalah Muhammad Waliyullah, SH dan Muhammad Ikhsan, SH atas dugaan adanya pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf g, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Kebaratan dan Pengaduan di sampaikan pada jumat, 24/4 ke Kejati Aceh oleh Teuku Raja Muda dengan melampirkan bukti foto-foto korban usai penganiaan dan juga rekam medis korban yang sampai saat ini sedang menjalani perawatn medis.
“hari ini telah kami sampaikan keberatan dan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam pengaduan tersebut juga turut kami lampirkan beberapa foto korban usai kejadian penganiaan tersebut dan juga rekam medis dalam menjalani perawatan medis sampai saat ini”, tutup Raja Muda yang aktif melakukan Advokasi pulik.









