Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Jamal by Jamal
29 April 2026
in Daerah
A A
0
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Jantho, DOBRAKPOST.COM | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jantho dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Laporan tersebut disampaikan atas keberatan dari Nus Asbah, korban penganiaan berat oleh tiga orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan dituntut dengan tuntutan satu orang 6 bulan dan duanya lagi 4 bulan. Tuntutan ini dirasa tidak adil bagi korban, oleh karena itu, melalalui kuasa hukumnya korban mengajukan keberatan dan aduan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Dalam persidangan, terungkap bahwa korban mengalami kekerasan yang signifikan seperti ditemukan dalam kondisi berlumuran darah, kehilangan kesadaran di lokasi kejadian, dan mengalami pecah gendang telinga yang menyebabkan gangguan pendengaran yang dengan sampai saat ini masih dilakukan pengobatan terhadap gangguang pendengaran tersebut. Fakta persidangan juga didukung dengan dokumentasi foto, barang bukti pakaian korban dan keterangan saksi mata yang melihat langsung kejadian, namun Jaksa hanya menuntut para pelaku dengan hukuman penjara 6 bulan untuk Anita dan masing masing 4 bulan untuk Muhammad dan Nailon”. Terang Raja Muda, kuasa hukum korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Related Posts

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026

Menurut Raja Muda, perkara penganiaan tersebut masuk dalam penganiaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP BAB XXII pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 468 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 8 tahun, bahkan sampai saat ini Korban masih melakukan pengobatan akibat gendang telinganya yang pecah karena penganiaan tersebut, oleh karena itu, tuntutan yang diajukan hanya 6 dan 4 bulan utk para terdakwa sangat melukai perasaan keadilan bagi korban.

“sesuai dengan fakta persidangan, dalam pandangan kami Tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur penganiaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 468 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 8 tahun, bahkan sampai saat ini Korban masih melakukan pengobatan akibat gendang telinganya yang pecah karena penganiaan tersebut, untuk itu menurut kami tuntutan yang diajukan hanya 6 dan 4 bulan untuk para terdakwa sangat melukai rasa keadilan bagi korban”, tambah Raja Muda yang selali aktif mengikuti perkara tersebut yang di register dalam Nomor 20/Pid.B/2026/PN.

Dua jaksa yang dilaporkan tersebut adalah Muhammad Waliyullah, SH dan Muhammad Ikhsan, SH atas dugaan adanya pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf g, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Kebaratan dan Pengaduan di sampaikan pada jumat, 24/4 ke Kejati Aceh oleh Teuku Raja Muda dengan melampirkan bukti foto-foto korban usai penganiaan dan juga rekam medis korban yang sampai saat ini sedang menjalani perawatn medis.

“hari ini telah kami sampaikan keberatan dan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam pengaduan tersebut juga turut kami lampirkan beberapa foto korban usai kejadian penganiaan tersebut dan juga rekam medis dalam menjalani perawatan medis sampai saat ini”, tutup Raja Muda yang aktif melakukan Advokasi pulik.

Tags: Aceh BesarJAKSAKejatiNews
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Konten terkait

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan
Daerah

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek peningkatan Jalan Aulee Lim – Simpang Kramat dengan nilai anggaran...

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya
Daerah

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan...

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu
Daerah

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM Akrap...

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan
Daerah

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.