Aceh Tenggara, DOBRAK POST– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Muhammad Fran Wijaya Lubis, mendesak Polres Aceh Tenggara segera memanggil oknum dokter bedah berinisial IY yang diduga terlibat kasus malapraktik hingga menyebabkan meninggalnya seorang bocah berusia 10 tahun.
Muhammad Fran Wijaya, yang akrab disapa Jay, mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah resmi melaporkan oknum dokter tersebut kepada Polres Aceh Tenggara pada Jumat (15/11/2024). Laporan tersebut diajukan terkait kematian Alkhalifi Zikri, bocah 10 tahun yang meninggal dunia usai menjalani operasi di RSUD Sahudin Kutacane pada Selasa (11/11/2024).
“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat dan viral di berbagai media. Pihak keluarga korban sudah melaporkan, jadi kami berharap Polres Aceh Tenggara segera menunjukkan kinerjanya dengan memanggil yang bersangkutan,” ujar Jay.
Sebelumnya, oknum dokter spesialis bedah, dr. Ike Yoganita Bangun (38), dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Aceh Tenggara dengan tuduhan dugaan malapraktik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Req/177/XI/2024/RESKRIM. Pelapor, Wendi Iskandar, yang merupakan keluarga korban, adalah warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Menurut laporan, dr. Ike Yoganita Bangun, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, diduga lalai dalam menangani prosedur medis, yang berujung pada kematian pasien. Hingga kini, masyarakat setempat menanti langkah tegas dari Polres Aceh Tenggara untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
Masyarakat, terutama keluarga korban, mendesak agar penyelidikan dilakukan secara serius demi keadilan bagi korban dan keluarganya.