Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Korupsi 200 Sapi, Muhamad Rapi Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
16 November 2024
in Aceh
A A
0
Korupsi 200 Sapi, Muhamad Rapi Dipenjara 4 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara, DOBRAK POST – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muhamad Rapi alias BOB.

Terpidana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA).

Related Posts

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026
Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Selain pidana penjara, Muhamad Rapi juga dikenai denda sebesar Rp100 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Intelijen, Dedy Maryadi, Muhamad Rapi bertindak sebagai supplier pengadaan sapi melalui UD Sultan Keda, yang secara de jure dipimpin oleh istrinya, Rosawati.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, terpidana sepenuhnya mengendalikan aktivitas usaha tersebut.

Muhamad Rapi menyuruh pekerjanya, Muhammad Yasin, untuk membeli sapi di wilayah Simalungun, Sumatera Utara. Proses pengadaan dilakukan tanpa memenuhi syarat yang tertuang dalam spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sapi dibeli secara eceran, tanpa pemeriksaan kesehatan, tanpa dokumen resmi seperti kuitansi, dan pengangkutan dilakukan secara asal-asalan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,07 miliar, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Aceh dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2023,” jelas Dedy.

Perkara ini sempat mengalami dinamika di pengadilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan terdakwa melalui putusan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 11 Maret 2024. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 5544 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila harta tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana pengganti selama satu tahun penjara.

Putusan juga menyebutkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga item lainnya yang terkait pengadaan sapi, yang dirampas untuk negara. Selain itu, terpidana dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 di tingkat kasasi.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penggunaan dana otsus serta tata kelola pengadaan barang dan jasa. Modus pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga pengawasan yang minim menjadi celah korupsi.

Peran pihak-pihak terkait, termasuk pengawasan internal dan pihak kontraktor lainnya, juga patut dievaluasi.

Vonis terhadap Muhamad Rapi diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaksana proyek dan pemangku kebijakan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari semua elemen masyarakat.

 

Tags: Aceh TenggaraAlasKajariKejari Aceh TenggahkorupsiKUTACANE
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pemerkosaan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, Polres Aceh Utara Tangkap Bilal Masjid

Next Post

Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Konten terkait

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau
Aceh

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026

‎‎Aceh Tengah, DOBRAKPOST.COM | Perburuan terhadap empat pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang lansia...

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra
Aceh

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Tidak sedikit perempuan terpaksa menjadi tulang punggung atawa kepala keluarga karena...

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut
Aceh

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026

Medan, DOBRAKPOST.COM | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, M. Ardiansyah P...

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak
Aceh

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Komitmen memberantas narkoba ditegaskan oleh Polres Aceh Utara melalui tes...

Next Post
Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PDAM PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.