Aceh Utara, DOBRAKPOST.CO | Konflik serius dalam tata kelola Dana Desa Gampong Blang Majron kembali memanas. Kali ini, Camat Syamtalira Bayu diduga kuat mengkhianati kesepakatan bersama yang dicapai pada 5 Juni 2025, yang sebelumnya disusun untuk meredam polemik perencanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Tindakan ini membuka kembali luka lama masyarakat terhadap praktik kolusi, manipulasi, dan dugaan pelanggaran hukum yang berulang kali terjadi di bawah kepemimpinan Geuchik saat ini.
Sebelumnya, telah dilakukan beberapa kali mediasi yang difasilitasi oleh Camat dan dihadiri oleh unsur Muspika, Pendamping Desa, Imum Mukim Mbang, serta tokoh masyarakat. Mediasi ini dilatarbelakangi oleh tindakan Geuchik yang secara sepihak menyusun dokumen RKPG dan APBG tanpa melibatkan Tuha Peut dan tanpa partisipasi masyarakat, yang secara jelas melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dalam proses mediasi tersebut, Tuha Peut dihadapkan pada dua opsi tekanan:
1. Menandatangani berita acara palsu yang menyatakan bahwa proses perencanaan telah dimusyawarahkan dengan Tuha Peut; atau
2. Menandatangani dokumen penolakan pencairan Dana Desa, yang secara politis akan menyudutkan posisi Tuha Peut di mata masyarakat.
Setelah negosiasi panjang dan alot, akhirnya disepakati kompromi di luar kerangka regulasi formal, yakni:
1. Dokumen RKPG, APBG, dan daftar penerima BLT yang dibuat sepihak oleh Geuchik hanya digunakan sebagai syarat administratif untuk pencairan Dana Desa dari pusat ke rekening giro desa;
2. Dana tersebut akan ditahan (locked) oleh Camat melalui Rencana Penarikan Dana (RPD) hingga lahirnya dokumen perubahan resmi yang disusun secara partisipatif bersama Tuha Peut.
Namun, pada Senin, 28 Juli 2025, Camat Syamtalira Bayu justru mencairkan Dana Desa secara sepihak tanpa menunggu dokumen perubahan disahkan. Tindakan ini bukan hanya mencederai komitmen bersama, tetapi juga melanggar prinsip akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Kami, Tuha Peut, menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak pernah dilibatkan dalam seluruh proses perencanaan Dana Desa Tahun 2025. Penyusunan RKPG, RAPBG, APBG, validasi dan penetapan nama penerima BLT, bahkan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), semuanya dilakukan diam-diam tanpa adanya satu pun rapat resmi bersama kami,” tegas Imam Sayuti, Ketua Tuha Peut Blang Majron.
Lebih mengejutkan, dalam dokumen APBG sepihak tersebut, termuat anggaran “Operasional Geuchik” sebesar 3% dari Pagu Dana Desa, padahal tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengatur nomenklatur tersebut. Regulasi yang sah hanya mengakui “Operasional Pemerintahan Desa”, yang penggunaannya difokuskan untuk menunjang aktivitas pemerintahan desa, koordinasi, Kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, termasuk bantuan siswa miskin, kegiatan Karang Taruna, hingga kebutuhan sosial seperti pengadaan kain kafan bagi masyarakat miskin.
Dalam konteks ini, peran Camat sebagai pembina dan evaluator perencanaan desa patut dipertanyakan. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Camat memiliki kewenangan untuk menolak RKPG dan RAPBG apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka menjadi ganjil ketika dokumen cacat prosedur ini justru diloloskan dan dicairkan secara sepihak oleh Camat.
“Apakah Camat masih menjalankan fungsinya sebagai pembina dan pengawas? Atau justru telah menjadi bagian dari sistem yang sengaja dibangun untuk melindungi penyimpangan?” sindir Imam Sayuti penuh kekecewaan.
Perlu diingat, Geuchik Gampong Blang Majron bukan kali ini saja diduga melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Desa. Sejumlah dugaan penyimpangan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum, antara lain:
1. Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT, yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/147/VI/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh;
2. Dugaan pencatutan nama istri sendiri dan Kadus Baroh sebagai penerima BLT fiktif Tahun Anggaran 2024, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
3. Dugaan penyalahgunaan dana jerih aparatur pada periode April–Juni 2025, yang diduga dialihkan untuk membayar utang pribadi Geuchik, tanpa persetujuan Tuha Peut maupun aparatur desa lainnya;
4. Dugaan rekayasa dokumentasi pencairan BLT Tahun Anggaran 2024, termasuk praktik memfoto warga sambil memegang uang tunai, yang kemudian diambil kembali oleh Geuchik sebagai bahan dokumentasi fiktif untuk laporan pertanggungjawaban;
5. Fakta bahwa hingga kini masih banyak penerima BLT Tahun Anggaran 2024 yang belum menerima haknya secara penuh, bahkan ada yang belum menerima sama sekali, meskipun nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam daftar penerima resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi sistematis dan penggelapan dana publik.
6. Dan sejumlah rekomendasi Inspektorat Aceh Utara yang belum dilaksanakan oleh Geuchik, sebagaimana disampaikan oleh Ispektur Pembantu yang membidangi wilayah 2 khususnya Syamtalira Bayu dalam Rapat di Aula Kantor Camat pada 24 Juli 2025 lalu.
Dengan rekam jejak yang demikian, tindakan Camat yang mencairkan Dana Desa tanpa lahirnya dokumen perubahan sesuai Kesepakatan, tidak lagi dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian, melainkan indikasi kuat pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan langsung dalam praktik korupsi terstruktur di tingkat pemerintahan desa.
Tuha Peut dan masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, DPMG, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka krisis kepercayaan publik terhadap Dana Desa akan semakin dalam, dan membuka ruang lebar bagi budaya impunitas tumbuh subur di desa-desa lain.