Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Dana Desa Dicairkan Sepihak Tanpa Dokumen Perubahan, Camat dan Geuchik Blang Majron Jadi Sorotan

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2025
in Daerah
A A
0
Dana Desa Dicairkan Sepihak Tanpa Dokumen Perubahan, Camat dan Geuchik Blang Majron Jadi Sorotan
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.CO | Konflik serius dalam tata kelola Dana Desa Gampong Blang Majron kembali memanas. Kali ini, Camat Syamtalira Bayu diduga kuat mengkhianati kesepakatan bersama yang dicapai pada 5 Juni 2025, yang sebelumnya disusun untuk meredam polemik perencanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Tindakan ini membuka kembali luka lama masyarakat terhadap praktik kolusi, manipulasi, dan dugaan pelanggaran hukum yang berulang kali terjadi di bawah kepemimpinan Geuchik saat ini.

Sebelumnya, telah dilakukan beberapa kali mediasi yang difasilitasi oleh Camat dan dihadiri oleh unsur Muspika, Pendamping Desa, Imum Mukim Mbang, serta tokoh masyarakat. Mediasi ini dilatarbelakangi oleh tindakan Geuchik yang secara sepihak menyusun dokumen RKPG dan APBG tanpa melibatkan Tuha Peut dan tanpa partisipasi masyarakat, yang secara jelas melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

 

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Unimal Kukuhkan 2.110 Lulusan pada Wisuda Angkatan ke-37

Unimal Kukuhkan 2.110 Lulusan pada Wisuda Angkatan ke-37

18 Oktober 2025
PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja

PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja

16 Oktober 2025
Desa Blang Aman dan Cot U Sibak Disorot Koordinator PPA! BPKD Ungkap Lalai Urus Pajak Tanah

Desa Blang Aman dan Cot U Sibak Disorot Koordinator PPA! BPKD Ungkap Lalai Urus Pajak Tanah

15 Oktober 2025

Dalam proses mediasi tersebut, Tuha Peut dihadapkan pada dua opsi tekanan:

1. Menandatangani berita acara palsu yang menyatakan bahwa proses perencanaan telah dimusyawarahkan dengan Tuha Peut; atau

2. ⁠Menandatangani dokumen penolakan pencairan Dana Desa, yang secara politis akan menyudutkan posisi Tuha Peut di mata masyarakat.

Setelah negosiasi panjang dan alot, akhirnya disepakati kompromi di luar kerangka regulasi formal, yakni:

1. Dokumen RKPG, APBG, dan daftar penerima BLT yang dibuat sepihak oleh Geuchik hanya digunakan sebagai syarat administratif untuk pencairan Dana Desa dari pusat ke rekening giro desa;

2. ⁠Dana tersebut akan ditahan (locked) oleh Camat melalui Rencana Penarikan Dana (RPD) hingga lahirnya dokumen perubahan resmi yang disusun secara partisipatif bersama Tuha Peut.

Namun, pada Senin, 28 Juli 2025, Camat Syamtalira Bayu justru mencairkan Dana Desa secara sepihak tanpa menunggu dokumen perubahan disahkan. Tindakan ini bukan hanya mencederai komitmen bersama, tetapi juga melanggar prinsip akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

“Kami, Tuha Peut, menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak pernah dilibatkan dalam seluruh proses perencanaan Dana Desa Tahun 2025. Penyusunan RKPG, RAPBG, APBG, validasi dan penetapan nama penerima BLT, bahkan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), semuanya dilakukan diam-diam tanpa adanya satu pun rapat resmi bersama kami,” tegas Imam Sayuti, Ketua Tuha Peut Blang Majron.

Lebih mengejutkan, dalam dokumen APBG sepihak tersebut, termuat anggaran “Operasional Geuchik” sebesar 3% dari Pagu Dana Desa, padahal tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengatur nomenklatur tersebut. Regulasi yang sah hanya mengakui “Operasional Pemerintahan Desa”, yang penggunaannya difokuskan untuk menunjang aktivitas pemerintahan desa, koordinasi, Kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, termasuk bantuan siswa miskin, kegiatan Karang Taruna, hingga kebutuhan sosial seperti pengadaan kain kafan bagi masyarakat miskin.

Dalam konteks ini, peran Camat sebagai pembina dan evaluator perencanaan desa patut dipertanyakan. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Camat memiliki kewenangan untuk menolak RKPG dan RAPBG apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka menjadi ganjil ketika dokumen cacat prosedur ini justru diloloskan dan dicairkan secara sepihak oleh Camat.

“Apakah Camat masih menjalankan fungsinya sebagai pembina dan pengawas? Atau justru telah menjadi bagian dari sistem yang sengaja dibangun untuk melindungi penyimpangan?” sindir Imam Sayuti penuh kekecewaan.

 

Perlu diingat, Geuchik Gampong Blang Majron bukan kali ini saja diduga melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Desa. Sejumlah dugaan penyimpangan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya hingga kini belum ditindaklanjuti secara hukum, antara lain:

1. Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT, yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/147/VI/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh;

2. ⁠Dugaan pencatutan nama istri sendiri dan Kadus Baroh sebagai penerima BLT fiktif Tahun Anggaran 2024, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM);

3. ⁠Dugaan penyalahgunaan dana jerih aparatur pada periode April–Juni 2025, yang diduga dialihkan untuk membayar utang pribadi Geuchik, tanpa persetujuan Tuha Peut maupun aparatur desa lainnya;

4. ⁠Dugaan rekayasa dokumentasi pencairan BLT Tahun Anggaran 2024, termasuk praktik memfoto warga sambil memegang uang tunai, yang kemudian diambil kembali oleh Geuchik sebagai bahan dokumentasi fiktif untuk laporan pertanggungjawaban;

5. ⁠Fakta bahwa hingga kini masih banyak penerima BLT Tahun Anggaran 2024 yang belum menerima haknya secara penuh, bahkan ada yang belum menerima sama sekali, meskipun nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam daftar penerima resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi sistematis dan penggelapan dana publik.

6. ⁠Dan sejumlah rekomendasi Inspektorat Aceh Utara yang belum dilaksanakan oleh Geuchik, sebagaimana disampaikan oleh Ispektur Pembantu yang membidangi wilayah 2 khususnya Syamtalira Bayu dalam Rapat di Aula Kantor Camat pada 24 Juli 2025 lalu.

Dengan rekam jejak yang demikian, tindakan Camat yang mencairkan Dana Desa tanpa lahirnya dokumen perubahan sesuai Kesepakatan, tidak lagi dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian, melainkan indikasi kuat pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan langsung dalam praktik korupsi terstruktur di tingkat pemerintahan desa.

Tuha Peut dan masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, DPMG, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka krisis kepercayaan publik terhadap Dana Desa akan semakin dalam, dan membuka ruang lebar bagi budaya impunitas tumbuh subur di desa-desa lain.

Tags: Aceh UtaraCAMATdana desaSyamtalira Bayu
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

PM Anwar Fasilitasi Negosiasi Thailand-Kamboja di Putrajaya

Next Post

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

Konten terkait

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI
Daerah

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menerima kunjungan dan...

Unimal Kukuhkan 2.110 Lulusan pada Wisuda Angkatan ke-37
Daerah

Unimal Kukuhkan 2.110 Lulusan pada Wisuda Angkatan ke-37

18 Oktober 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar Wisuda Angkatan ke-37 yang berlangsung selama...

PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja
Daerah

PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja

16 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan Rapat Kerja...

Desa Blang Aman dan Cot U Sibak Disorot Koordinator PPA! BPKD Ungkap Lalai Urus Pajak Tanah
Daerah

Desa Blang Aman dan Cot U Sibak Disorot Koordinator PPA! BPKD Ungkap Lalai Urus Pajak Tanah

15 Oktober 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Dua desa di Kecamatan Lhoksukon, Blang Aman dan Cot U...

Next Post
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

1 November 2025
Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.