Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2025
in Aceh
A A
0
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan Aceh Utara.

Desakan ini menyoroti secara khusus aktivitas PT Perkebunan V Cot Girek, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023.

Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh abai terhadap praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan memicu konflik agraria di daerah.

Related Posts

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026
Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

“Perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum di kawasan hutan harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Tri Nugroho dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Desakan Satgas PPA muncul di tengah meningkatnya ketegangan agraria di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV). Perusahaan pelat merah tersebut diketahui tengah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.500 hektare, namun prosesnya diwarnai sengketa dengan masyarakat setempat.

Aksi protes serta blokade jalan beberapa waktu lalu mencerminkan meningkatnya frustrasi masyarakat terhadap ketidakpastian penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Jika tidak ada langkah tegas dan transparan, konflik ini berpotensi meluas menjadi krisis sosial yang lebih kompleks,” tambah Tri.

Dalam SK Menteri LHK Nomor SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023, PT Perkebunan V Cot Girek disebut sebagai salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin kehutanan.

Perusahaan tersebut tercatat memiliki luasan indikatif areal terbuka sekitar 15.594 hektare, dengan lokasi kegiatan di wilayah administratif Aceh.

Skema penyelesaian pelanggaran terhadap PT Perkebunan V Cot Girek diusulkan melalui mekanisme Pasal 110A atau Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur penertiban kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin melalui sanksi administratif dan pemulihan fungsi kawasan.

Selain Cot Girek, SK Menteri LHK juga mencantumkan sejumlah perusahaan lain di Aceh yang terindikasi beroperasi tanpa izin, antara lain:

1. PT Persati (±6.789 ha)

2. PT Potensi Bumi Sakti (±6.744 ha)

3. Dan sebagainya.

Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi lapangan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Lembaga ini memiliki mandat untuk menertibkan kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, termasuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyelesaian pelanggaran kehutanan melalui sanksi administratif serta pemulihan lingkungan.

KLHK sebelumnya juga telah melakukan langkah serupa di wilayah lain, termasuk pemusnahan tanaman sawit ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Aceh Tamiang. Satgas PPA berharap tindakan tegas seperti itu segera diterapkan di Aceh Utara.

“Kami meminta agar Satgas PKH segera memverifikasi data dan menindak perusahaan yang melanggar. Jangan biarkan kawasan hutan terus rusak tanpa kepastian hukum,” tegas Tri Nugroho.

Kawasan Perkebunan V Cot Girek memiliki sejarah panjang dalam industri perkebunan nasional. Lahan tersebut awalnya merupakan bagian dari sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang kemudian dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) hasil penggabungan eks PTP I, PTP V, dan PT Cot Girek Baru.

Tri Nugroho menilai, penyelesaian masalah di Cot Girek tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

“Penegakan hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.

Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 ditetapkan pada 2 November 2023 dan menjadi dasar hukum bagi proses verifikasi, penertiban, serta penegakan sanksi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.( Tim)

Tags: Aceh UtaraKLHNewsPopulerSatgas PPA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Next Post

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Konten terkait

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau
Aceh

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026

‎‎Aceh Tengah, DOBRAKPOST.COM | Perburuan terhadap empat pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang lansia...

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra
Aceh

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Tidak sedikit perempuan terpaksa menjadi tulang punggung atawa kepala keluarga karena...

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut
Aceh

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026

Medan, DOBRAKPOST.COM | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, M. Ardiansyah P...

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak
Aceh

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Komitmen memberantas narkoba ditegaskan oleh Polres Aceh Utara melalui tes...

Next Post
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PDAM PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.