Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Seorang mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, Abdul Halim, terancam dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah mantan pengurus. Ia diduga menyalahgunakan dana organisasi yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta dukungan mitra kerja dalam bentuk pokok-pokok pikiran (pokir) dan bantuan lainnya.
Mantan Bendahara PWI Aceh Utara, Firman Fadil, menyampaikan bahwa dirinya bersama beberapa mantan pengurus, yakni Said Aqil (sekretaris) dan Jamaluddin (wakil sekretaris), mempertimbangkan jalur hukum karena persoalan tersebut dinilai tidak dapat diselesaikan secara internal.
Menurut mereka, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
“Kami telah mengantongi sejumlah bukti terkait pencairan dana dari Pemkab Aceh Utara,” ujar Jufri, wartawan senior dan anggota PWI Aceh Utara.
Sebelumnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan Abdul Halim ditolak mayoritas anggota dalam Konferensi ke-VIII PWI Aceh Utara. Penolakan tersebut terjadi karena LPJ dinilai bermasalah, sehingga konferensi mengalami kebuntuan dan tidak dapat dilanjutkan. Situasi itu kemudian mendorong PWI Aceh mengambil alih kepengurusan PWI Aceh Utara.
Selain dugaan penyalahgunaan dana, para anggota juga menyoroti satu unit mobil Kijang minibus milik organisasi yang hingga kini disebut masih dikuasai Abdul Halim. Kendaraan tersebut merupakan aset pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Para pengurus menilai, karena yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai ketua, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan.
Laporan Disampaikan ke Pengurus dan Dewan Kehormatan
Secara internal, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI telah dilaporkan kepada PWI Pusat, PWI Aceh, serta Dewan Kehormatan PWI di tingkat provinsi maupun pusat.
“Secara eksternal, kami juga mempertimbangkan langkah hukum karena persoalan ini diduga mengandung unsur pidana,” kata Said Aqil.
Firman Fadil menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, karena belum ada respons, opsi hukum dinilai sebagai langkah terakhir.
Diduga Digunakan untuk Pembelian Rumah
Sumber yang dihimpun menyebutkan, dana organisasi tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Buket Rata, Lhokseumawe.
Dugaan itu dibenarkan Firman Fadil. Ia menyatakan bahwa pihaknya meyakini dana organisasi menjadi sumber pembelian rumah tersebut. Nilai dana yang dipersoalkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dengan total dugaan sekitar Rp400 juta yang berasal dari dana hibah Pemkab dan dana pokir.
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran PD/PRT, Abdul Halim menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada PWI Aceh maupun PWI Pusat.
“Terkait surat itu, tanyakan saja langsung ke PWI Aceh atau PWI Pusat, karena suratnya sudah dikirimkan,” tulisnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan pembelian rumah menggunakan dana organisasi, ia menilai pertanyaan tersebut telah mengarah pada ranah pribadi.
PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, membenarkan bahwa pihaknya mengambil alih kepengurusan PWI Aceh Utara menyusul kebuntuan dalam konferensi.
Menurutnya, seluruh aset organisasi, baik bergerak maupun tidak bergerak, saat ini berada dalam pengawasan PWI Aceh.
“Seluruh aset dan administrasi berada di bawah kendali kami. Jika tidak ditemukan solusi, akan diambil langkah lanjutan sesuai arahan PWI Pusat,” ujar Nasir. (Tri)








