
dobrakpost.com | Banda Aceh
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten penistaan agama melalui media sosial.Sabtu 21/02/2026.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 18 November 2025, di mana laporan tersebut menyebutkan adanya unggahan yang diduga berisi konten bermuatan provokatif serta penghinaan terhadap nilai-nilai keagamaan yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimsus mendapatkan informasi bahwa DS berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Pada 17 Februari 2026, petugas bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, DS dibawa ke Polda Aceh dan diperiksa lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, DS kini menjalani proses hukum di tahanan Mapolda Aceh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk penyebaran konten yang menimbulkan kebencian, gangguan ketertiban, atau penghinaan terhadap agama akan kami tindak secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas.
Polda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang dapat mengancam persatuan, kerukunan antarumat beragama, dan ketentraman umum.
(Zulfikar)








