Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | PT Wajar Corpora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola perkebunan sawit di Aceh Timur, tengah menjadi sorotan tajam akibat diduga melakukan maladministrasi yang merugikan keuangan daerah. Sejak 2017, perusahaan ini diduga tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah, sementara tunggakan pajak mencapai Rp 2 miliar. Kondisi ini diduga melanggar Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak ketiga juga menjadi sorotan. Penandatangan kontrak diduga tidak sah karena dilakukan oleh pejabat sementara. Kontrak ini dilaporkan tidak transparan dan dibuat tanpa sepengetahuan DPRK Aceh Timur, menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masalah internal perusahaan juga memprihatinkan. KSO yang mengelola PT Wajar Corpora diduga melakukan wanprestasi, termasuk tidak membayar gaji direksi dan komisaris, tidak menyampaikan laporan bulanan maupun triwulan, serta tidak menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR). Kondisi ini diduga melanggar Pasal 10 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perizinan perusahaan juga bermasalah. Izin Usaha Perkebunan (IUP) mati dan tidak diperpanjang, dokumen perizinan lain tidak diurus, dan keberadaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tidak diketahui, sehingga diduga menimbulkan pelanggaran Pasal 69 dan Pasal 71 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kasus bertambah kompleks karena PT Beurata Maju diduga melakukan aktivitas perkebunan di hutan produksi tanpa izin lengkap. Aktivitas ini memicu kekhawatiran tentang pelanggaran tata ruang dan potensi kerusakan lingkungan, sekaligus menimbulkan dugaan penyalahgunaan aset negara.
Dampak kondisi ini dirasakan langsung oleh pegawai. Beberapa pegawai diduga tidak menerima gaji selama beberapa bulan, sementara PAD dan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak optimal, mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan layanan publik.
Menanggapi masalah ini, pemerintah Kabupaten Aceh Timur memutus kontrak kerja sama dengan PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Timur menegaskan, “Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan daerah dan memastikan BUMD dikelola secara transparan dan akuntabel.”
DPRK Aceh Timur menekankan, bukti tunggakan pajak, dokumen KSO, laporan keuangan, aktivitas di hutan produksi, dan perizinan bermasalah menjadi dasar kuat untuk pemeriksaan hukum. Langkah ini diharapkan menegakkan prinsip good governance, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memastikan pejabat serta pihak terkait bertanggung jawab atas kerugian negara.











