Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

FIF Lhokseumawe Diduga Sekap Konsumen Akibat Nunggak Angsuran Tiga Bulan 

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Aceh
A A
0
FIF Lhokseumawe Diduga Sekap Konsumen Akibat Nunggak Angsuran Tiga Bulan 
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Dugaan praktik penyekapan terhadap konsumen kembali menyeruak di Lhokseumawe. Seorang pemuda bernama Reza, warga Lhokseumawe, disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi setelah menunggak angsuran pinjaman selama tiga bulan, dengan sisa kontrak tujuh bulan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 24 September 2025. Reza diduga dibawa oleh pihak leasing FIF dari tempat kerjanya ke Mapolsek Banda Sakti sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 dini hari.

Bukannya dibebaskan, usai dilakukan mediasi oleh pihak Polsek, korban justru disekap di Kantor FIF Cabang Lhokseumawe, pada Kamis 25 September 2025 pukul 01.00 WIB dini hari hingga sore.

Related Posts

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

12 Maret 2026
Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

12 Maret 2026
Polres Lhokseumawe dan Insan Pers Berbuka Bersama, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan

Polres Lhokseumawe dan Insan Pers Berbuka Bersama, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan

11 Maret 2026

Merasa tidak terima, pihak keluarga korban langsung mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Usai mendapatkan keluhan tersebut, Ketua YLBH-CaKRA, Fakhrurrazi langsung mendatangi Kantor FIF Cabang Lhokseumawe untuk membebaskan Reza.

Ketua YLBH-CaKRA, Fakhrurrazi, mengecam keras dugaan pelanggaran hukum tersebut. Menurutnya, tindakan FIF telah merampas hak asasi warga.

“Ini jelas bentuk penyekapan. Konsumen yang menunggak cicilan bukanlah pelaku kriminal. Ada mekanisme perdata yang seharusnya ditempuh perusahaan leasing, bukan dengan intimidasi apalagi menahan orang seenaknya,” tegas Fakhrurrazi.

Kepada media ini, Reza menuturkan dirinya ditahan hingga 18 jam oleh pihak perusahaan pembiayaan. Peristiwa itu bermula pada Rabu malam (24/9/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, ketika sejumlah debt collector FIF Finance mendatangi tempat kerjanya di salah satu kafe di Lhokseumawe.

Dengan dalih ingin meminta keterangan terkait tunggakan, Reza kemudian dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut di Jalan Baru, Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Namun, sesampainya di sana, Reza mengaku tidak diperbolehkan pulang. Ia bahkan diminta bermalam di mushalla kantor hingga keesokan paginya. “Saya ditahan, tidak boleh pulang. Tidur di mushalla kantor sampai pagi,” ujar Reza.

Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ibunya, Tati, datang ke kantor FIF Finance untuk menyelesaikan tunggakan yang disebut mencapai lebih dari Rp8 juta. Namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran dari sang ibu dan justru meminta anggota keluarga lain ikut hadir. Situasi pun berlarut hingga sore hingga Reza dijemput paksa oleh YLBH-CaKRA.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolsek Banda Sakti, Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi, enggan memberikan komentar terkait dugaan yang dilakukan pihaknya.

Tags: AcehFIFLhokseumaweNews
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Wisuda Awal dari Perjalanan Pembelajaran yang Sesungguhnya

Next Post

Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan

Konten terkait

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan
Aceh

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

12 Maret 2026

  ACEH UTARA | DOBRAKPOST.COM  Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A....

Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri
Aceh

Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

12 Maret 2026

  Aceh Utara | DOBRAKPOST.COM Sejumlah kepala desa (keuchik) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh...

Polres Lhokseumawe dan Insan Pers Berbuka Bersama, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan
Aceh

Polres Lhokseumawe dan Insan Pers Berbuka Bersama, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan

11 Maret 2026

  Lhokseumawe | DOBRAKPOST.COM Dalam suasana penuh kebersamaan di bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor...

Next Post
Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan

Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

    Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Tanah Luas Hadirkan Harapan: Santunan Dhuafa di Blang Jruen Penuh Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Polsek Tanah Luas Hadirkan Harapan: Santunan Dhuafa di Blang Jruen Penuh Haru

Polsek Tanah Luas Hadirkan Harapan: Santunan Dhuafa di Blang Jruen Penuh Haru

20 Maret 2026
Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

19 Maret 2026
Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.