Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Dugaan praktik penyekapan terhadap konsumen kembali menyeruak di Lhokseumawe. Seorang pemuda bernama Reza, warga Lhokseumawe, disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi setelah menunggak angsuran pinjaman selama tiga bulan, dengan sisa kontrak tujuh bulan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 24 September 2025. Reza diduga dibawa oleh pihak leasing FIF dari tempat kerjanya ke Mapolsek Banda Sakti sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 dini hari.
Bukannya dibebaskan, usai dilakukan mediasi oleh pihak Polsek, korban justru disekap di Kantor FIF Cabang Lhokseumawe, pada Kamis 25 September 2025 pukul 01.00 WIB dini hari hingga sore.
Merasa tidak terima, pihak keluarga korban langsung mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Usai mendapatkan keluhan tersebut, Ketua YLBH-CaKRA, Fakhrurrazi langsung mendatangi Kantor FIF Cabang Lhokseumawe untuk membebaskan Reza.
Ketua YLBH-CaKRA, Fakhrurrazi, mengecam keras dugaan pelanggaran hukum tersebut. Menurutnya, tindakan FIF telah merampas hak asasi warga.
“Ini jelas bentuk penyekapan. Konsumen yang menunggak cicilan bukanlah pelaku kriminal. Ada mekanisme perdata yang seharusnya ditempuh perusahaan leasing, bukan dengan intimidasi apalagi menahan orang seenaknya,” tegas Fakhrurrazi.
Kepada media ini, Reza menuturkan dirinya ditahan hingga 18 jam oleh pihak perusahaan pembiayaan. Peristiwa itu bermula pada Rabu malam (24/9/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, ketika sejumlah debt collector FIF Finance mendatangi tempat kerjanya di salah satu kafe di Lhokseumawe.
Dengan dalih ingin meminta keterangan terkait tunggakan, Reza kemudian dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut di Jalan Baru, Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Namun, sesampainya di sana, Reza mengaku tidak diperbolehkan pulang. Ia bahkan diminta bermalam di mushalla kantor hingga keesokan paginya. “Saya ditahan, tidak boleh pulang. Tidur di mushalla kantor sampai pagi,” ujar Reza.
Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ibunya, Tati, datang ke kantor FIF Finance untuk menyelesaikan tunggakan yang disebut mencapai lebih dari Rp8 juta. Namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran dari sang ibu dan justru meminta anggota keluarga lain ikut hadir. Situasi pun berlarut hingga sore hingga Reza dijemput paksa oleh YLBH-CaKRA.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolsek Banda Sakti, Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi, enggan memberikan komentar terkait dugaan yang dilakukan pihaknya.













