Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Daerah
A A
0
Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Kasus dugaan penyanderaan konsumen oleh FIF Finance Lhokseumawe menimbulkan gelombang kemarahan publik. Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean, mengecam keras tindakan menahan konsumen hingga 16 jam. Ia menegaskan, perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi telah masuk ranah pidana dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini tindakan keji. Pasal 333 ayat (1) KUHP sudah jelas: siapa pun yang merampas kemerdekaan orang lain bisa dipidana hingga delapan tahun. Jangan berlindung di balik alasan penagihan, ini jelas penyanderaan!” tegas Tri dengan nada meninggi, Kamis (25/9/2025).

Ia juga menegaskan, praktik semacam ini bertentangan dengan Pasal 4 UU HAM, yang menjamin hak hidup, hak kebebasan pribadi, dan hak untuk tidak diperbudak. “Tidak ada satu pun aturan hukum yang mengizinkan perusahaan memperlakukan konsumen layaknya tahanan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi merendahkan martabat manusia,” ujarnya.

Related Posts

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

Tri Nugroho mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. “Polisi dan jaksa harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang. Jangan tunggu ada korban berikutnya,” katanya lantang.

Ia juga menekankan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang secara hukum berwenang menangani sengketa konsumen di luar pengadilan. “BPSK wajib hadir! Ini momentum untuk menunjukkan bahwa BPSK benar-benar menjadi benteng perlindungan masyarakat dari praktik leasing yang sewenang-wenang,” seru Tri.

Tri juga mendesak OJK agar melakukan evaluasi serius. “Kalau terbukti bersalah, jangan ragu mencabut izin operasional FIF. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil diperlakukan seperti budak di tanahnya sendiri,” tegasnya lagi.

Seorang konsumen, Muhammad Reza, warga Lhoksukon, menceritakan penderitaannya. Ia dijemput debt collector pada Rabu (24/9/2025) malam, lalu dibawa ke kantor FIF Finance Lhokseumawe.

“Saya tidak boleh pulang. Mereka paksa saya tidur di mushalla kantor. Ibu saya datang membawa uang Rp8 juta lebih untuk bayar tunggakan, tapi ditolak. Rasanya saya diperlakukan bukan sebagai manusia, tapi seperti tawanan,” ungkap Reza dengan suara bergetar.

Situasi baru mereda setelah LSM Cakra turun tangan dan membawa persoalan ini ke Polsek Banda Sakti.

Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberi penjelasan resmi.

Kasus ini membuat publik bereaksi keras. Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum benar-benar dijalankan demi memberi efek jera.

Tri Nugroho menutup keterangannya dengan seruan keras: Diam berarti berpihak pada pelaku. Aparat, OJK, dan BPSK harus hadir. Jangan biarkan rakyat terus jadi korban. Hukum ada untuk melindungi, bukan untuk dipermainkan.

Tags: FIFLhokseumaweNewsPopulerSandra nasabah
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

FIF Lhokseumawe Diduga Sekap Konsumen Akibat Nunggak Angsuran Tiga Bulan 

Next Post

Korban Diduga Disekap, Laporkan FIF Group ke Polres Lhokseumawe

Konten terkait

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, meninjau langsung lokasi kebakaran besar di...

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh
Daerah

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026

Jantho, DOBRAKPOST.COM | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jantho dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Laporan...

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan
Daerah

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek peningkatan Jalan Aulee Lim – Simpang Kramat dengan nilai anggaran...

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya
Daerah

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan...

Next Post
Korban Diduga Disekap, Laporkan FIF Group ke Polres Lhokseumawe

Korban Diduga Disekap, Laporkan FIF Group ke Polres Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PDAM PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.