Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Gas Mengalir Triliunan, Aceh Hanya Terima Rp26,7 Miliar: Transparansi Blok B Dipertanyakan

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2025
in Aceh
A A
0
Gas Mengalir Triliunan, Aceh Hanya Terima Rp26,7 Miliar: Transparansi Blok B Dipertanyakan
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Aceh menerima dividen sebesar Rp26,7 miliar dari PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk tahun buku 2024. Nilai ini memicu polemik publik karena dianggap tidak sebanding dengan potensi pendapatan dari Blok B, yang pada tahun 2024 memproduksi sekitar 51,1 miliar standar kaki kubik (BSCF) gas bumi — setara dengan lebih dari 1,44 miliar meter kubik gas alam. (Selasa, 1 Juli 2025)

Jika dikonversi ke nilai pasar dengan asumsi harga gas domestik sebesar USD 6 per MMBtu (sekitar Rp3.286 per m³), maka nilai ekonomi dari produksi gas Blok B sepanjang 2024 mencapai lebih dari Rp4,75 triliun.

Angka dividen tersebut hanya sekitar 0,5 persen dari nilai ekonomis gas yang diproduksi. Padahal, Blok B secara hukum dan administratif telah diserahkan ke Pemerintah Aceh sejak 17 Maret 2021, dan dikelola sepenuhnya oleh PEMA melalui anak perusahaannya, PT Pema Global Energi (PGE).

Related Posts

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

3 Januari 2026
Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

18 Desember 2025
Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

17 Desember 2025
Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

17 Desember 2025

“Kalau benar Aceh memiliki 100 persen participating interest (PI) di Blok B, kenapa dividen ke rakyat hanya Rp26 miliar? Ini sangat janggal. Perlu transparansi dan penjelasan terbuka dari PEMA dan Pemerintah Aceh,” ujar Tri Nugroho Produksi Resmi Tahun 2024

Berdasarkan laporan internal yang diperoleh media ini, produksi gas Blok B oleh PGE-PHE sepanjang tahun 2024 mencapai:

51,1 BSCF (billion standard cubic feet)

Setara dengan 1,447 miliar m³ gas

Jika dihargai Rp3.286/m³ (USD 6/MMBtu), maka total potensi pendapatan: ± Rp4,75 triliun

Namun hingga kini belum ada perincian resmi dari PEMA mengenai total laba bersih, struktur pembiayaan, atau alasan di balik rendahnya dividen yang disetor ke kas Pemerintah Aceh.

Bila menggunakan asumsi efisiensi manajerial dan pembagian yang adil, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diterima Aceh antara lain:

Rp950 miliar dari dividen (jika 40% laba bersih disetorkan)

Rp1,33 triliun dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat

Total potensi penerimaan Aceh: ± Rp2,28 triliun per tahun

Namun, belum ada publikasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun Pemerintah Aceh mengenai realisasi DBH Migas tahun 2024 untuk provinsi Aceh.

Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho, menilai rendahnya dividen yang masuk ke kas daerah sangat tidak sebanding dengan kekayaan alam yang dikeruk dari perut tanah Aceh.

“Kalau nilai produksinya triliunan rupiah, tapi dividen hanya puluhan miliar, itu artinya ada masalah besar di sistemnya. Pemerintah Aceh harus terbuka ke publik. Kalau perlu, libatkan auditor independen atau BPK untuk mengaudit PEMA dan PGE,” kata Tri, Selasa (1/7).

Ia juga meminta agar kontrak penjualan gas, biaya operasional, dan struktur pengeluaran perusahaan dibuka ke publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.

Blok B mulai dieksplorasi oleh Mobil Oil pada 1971, lalu diambil alih oleh ExxonMobil. Pada 2015, pengelolaan teknis dialihkan ke Pertamina Hulu Energi (PHE). Sesuai amanat MoU Helsinki dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015, Pemerintah Aceh mendapat hak atas pengelolaan migas melalui BUMD.

Pada 17 Maret 2021, Pemerintah Pusat secara resmi menyerahkan Blok B kepada Pemerintah Aceh. PEMA ditunjuk sebagai pengelola dengan 100% participating interest, dan membentuk PT Pema Global Energi (PGE) sebagai entitas pengelola teknis. Namun, operasional di lapangan masih banyak ditangani oleh PHE NSO dan PHE NSB.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi data keuangan dan pernyataan resmi dari pihak PEMA, PGE, dan Pemerintah Aceh.

Masyarakat sipil, aktivis transparansi, dan kalangan kampus menuntut agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh dilaksanakan secara transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir elite.

Penulis: Fajar
Tags: AcehMIGASPEMAPGE
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

5 Negara Asia yang Diam-Diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim

Next Post

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Bakar 73 Kg Ganja dan Hancurkan Sabu

Konten terkait

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah
Aceh

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

3 Januari 2026

Oleh: Arnawan Hasibuan, Dosen Teknik Elektro Universitas Malikussaleh | Periset Keberlanjutan Energi Banjir yang...

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh
Aceh

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

18 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, meninjau langsung kedatangan 700 ton...

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Aceh

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

17 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Dugaan penyimpangan serius terungkap dalam pengelolaan barang dan jasa di...

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara
Aceh

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

17 Desember 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Aset eks PT. Aron yang dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)...

Next Post
HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Bakar 73 Kg Ganja dan Hancurkan Sabu

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Bakar 73 Kg Ganja dan Hancurkan Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

    Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga “Rampok” Bantuan Banjir di Pendopo Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Truk Kayu Ilegal Diamankan dari Koridor Gajah Diduga Menuju Panglong Lhokseumawe Milik Haji N

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

24 Januari 2026
Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

18 Januari 2026
Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

15 Januari 2026
Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid, Diduga Tipu Warga

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid, Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026
Reposisi Filsafat Ilmu dalam Pendidikan Pascasarjana

Reposisi Filsafat Ilmu dalam Pendidikan Pascasarjana

14 Januari 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia Satgas PPA STUNTING TANAH LUAS Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.