Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Juru Bicara, Tgk. Muntasir Ramli, menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan rumah bagi korban banjir terus dipercepat agar penyaluran tepat sasaran.selasa 17/3/2026
Muntasir menjelaskan, tim yang terdiri dari Geuchik (kepala desa), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas saat ini sedang melakukan penyisiran data di setiap gampong guna memastikan keakuratan penerima bantuan.
“Saat ini progres sudah memasuki tahap kedua, yaitu verifikasi dan validasi data yang sebelumnya telah diusulkan. Setelah direkap oleh BPBD, data akan ditetapkan oleh Bupati bersama Forkopimda sebelum masuk ke tahap pencairan,” ujar Muntasir.
Ia mengakui adanya keresahan masyarakat terkait lambatnya pencairan bantuan. Hal tersebut dinilai wajar, mengingat dampak banjir tidak hanya merusak rumah, tetapi juga melumpuhkan sektor pertanian dan perikanan. Tercatat lebih dari 18.000 hektare sawah dan tambak masih tertimbun lumpur.
“Terkait kondisi ini, Bupati Aceh Utara yang akrab disapa Ayah Wa telah melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan para menteri terkait, agar bantuan dapat segera direalisasikan, apalagi menjelang meugang dan Idul Fitri 1447 Hijriah,” katanya.
Menurut Muntasir, luas wilayah Aceh Utara menjadi tantangan tersendiri dalam proses pendataan. Dari total 852 gampong di 27 kecamatan, sebanyak 696 gampong terdampak banjir, sehingga membutuhkan verifikasi berjenjang agar tidak ada warga yang terlewat.
Skema Bantuan
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema bantuan, di antaranya:
Rumah Rusak Berat (RB): Bantuan senilai Rp60 juta dalam bentuk Hunian Tetap (Huntap) yang dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BNPB, atau donatur.
Rumah Rusak Sedang (RS): Bantuan uang tunai Rp30 juta.
Rumah Rusak Ringan (RR): Bantuan uang tunai Rp15 juta.
Selain itu, terdapat bantuan tambahan berupa:
Bantuan Isian Hunian (BIH): Rp3 juta
Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi (BSSE): Rp5 juta
Dana Tunggu Hunian (DTH): Rp600 ribu per KK per bulan
Bagi warga yang tinggal di hunian sementara, pemerintah juga memberikan:
Jatah Hidup (Jadup): Rp450 ribu per jiwa per bulan selama tiga bulan atau hingga hunian tetap selesai dibangun.
Muntasir menegaskan, seluruh bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima berdasarkan data by name by address yang telah diverifikasi, divalidasi, dan melalui uji publik.
Ia menambahkan, bantuan untuk rumah rusak berat tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan pembangunan hunian tetap, baik secara komunal maupun di lokasi rumah sebelumnya (insitu).
“Seluruh proses mengacu pada satu data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara menyeluruh. Ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Harapan Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, lanjut Muntasir, terus berupaya maksimal mempercepat proses agar bantuan segera cair, terutama menjelang meugang dan Idul Fitri.
“Bupati berharap tidak ada satu pun warga terdampak yang luput dari pendataan. Bantuan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bangkit dan menata kembali kehidupan yang lebih baik,” tutup Muntasir. (Zulfikar)











