Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2025
in Nasional, News
A A
0
Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh

Ketua Ikatan Kontraktor (IKA), Muzakir.

Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Ketua Ikatan Kontraktor (IKA), Muzakir, mendesak pemerintah daerah untuk menegakkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui e-katalog, tender terbuka, maupun penunjukan langsung (PL). Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) masih membayangi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, terutama di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Sudah menjadi rahasia umum, pemenang tender proyek biasanya sudah ditentukan sejak awal. Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dan persaingan sehat,” ujar Muzakir

Muzakir menyayangkan maraknya praktik kongkalikong/persekongkolan yang terjadi dalam proses tender. Dugaan permainan setor-menyetor yang kerap menjadi syarat tak tertulis bagi perusahaan untuk memenangkan proyek, sering kali pemenang tender ditentukan bukan berdasarkan kualitas penawaran atau kompetensi, melainkan karena nilai setoran yang lebih besar.

Related Posts

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

12 Maret 2026
Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

12 Maret 2026
Diskusi Bersama Aliansi Pers, Bupati Aceh Utara Paparkan Capaian Pemulihan Pasca Banjir

Diskusi Bersama Aliansi Pers, Bupati Aceh Utara Paparkan Capaian Pemulihan Pasca Banjir

7 Maret 2026

Dalam pengamatannya, proyek-proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), didominasi oleh mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dan E–Purchasing /E-Katalog. Adanya celah hukum yang kerap dimanfaatkan untuk memecah-mecah paket pekerjaan agar dapat dialihkan dari Tender ke penunjukan langsung dan dari seharusnya di tenderkan menjadi paket E – Purchasing / E Katalog, seperti sebagaimana kita ketahui kejadian Kegiatan tahun 2024 di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tahun 2025 kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh dan juga sejumlah SKPA lainnya.

“Adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengatur hal tersebut, biasanya proyek yang bersifat tender dipecah-pecah untuk memenuhi syarat pekerjaan PL / E – Purchasing / E Katalog atau seharusnya Di Tenderkan secara bebas proyek tersebut dijakan / E – Purchasing / E Katalog walaupun nilainya besar. Kalau kita cek LPSE Provinsi Aceh, kebanyakan proyek ditayangkan sebagai PL. Padahal, di aplikasi SIRUP tercatat banyak kegiatan yang semestinya ditenderkan dan tidak semua kegiatan dijadikan sapi perah E – Purchasing / E Katalog,” Tegasnya

Praktik manipulasi pengadaan ini dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor, yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi dalam proses pengadaan. Jika terbukti ada pengaturan proyek oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, terdapat berbagai bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan tender, yang umumnya dikategorikan ke dalam tiga jenis: persekongkolan horizontal, vertikal, dan gabungan keduanya.

Pertama, persekongkolan horizontal merupakan bentuk kolusi yang terjadi di antara sesama peserta tender. Dalam praktiknya, para peserta tender bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemenang. Mereka saling bertukar informasi, menaikkan atau menurunkan harga penawaran secara strategis demi kepentingan kelompok. Sebagai kompensasi, peserta yang sengaja dikalahkan akan diberikan pekerjaan sebagai subkontraktor oleh pemenang tender, atau dijanjikan kemenangan dalam tender selanjutnya.

Kedua, persekongkolan vertikal terjadi antara peserta tender dan panitia lelang atau pihak pengguna barang dan jasa. Dalam bentuk ini, panitia tender memberikan kemudahan atau keistimewaan dalam pemenuhan persyaratan kepada salah satu peserta agar dapat memenangkan proses lelang secara formal, meskipun secara substansi telah direkayasa.

Ketiga, kombinasi antara persekongkolan horizontal dan vertikal melibatkan seluruh aktor dalam proses pengadaan baik panitia, peserta, maupun pengguna jasa. Proses tender dijalankan secara administratif semata dan bersifat tertutup, tanpa persaingan riil. Pola ini sering disebut sebagai tender fiktif, karena pemenangnya telah ditentukan sejak awal dan proses hanya dijalankan sebagai formalitas administratif.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara eksplisit memberikan definisi mengenai praktik semacam ini. Disebutkan bahwa:

Persekongkolan atau Konspirasi Usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Merespon fenomena tersebut, Ketua Ikatan Kontraktor Indonesia (IKA), Muzakir, menyerukan agar aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan turun tangan menindak tegas praktik-praktik kotor tersebut.

Tags: Ketua IKAKKNKontraktorProyek Nasional
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara

Next Post

Fuad Mukhtar, Media Berperan Besar Ubah Persepsi Masyarakat soal Stunting

Konten terkait

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan
Aceh

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

12 Maret 2026

  ACEH UTARA | DOBRAKPOST.COM  Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A....

Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri
Aceh

Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

12 Maret 2026

  Aceh Utara | DOBRAKPOST.COM Sejumlah kepala desa (keuchik) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh...

Diskusi Bersama Aliansi Pers, Bupati Aceh Utara Paparkan Capaian Pemulihan Pasca Banjir
Aceh

Diskusi Bersama Aliansi Pers, Bupati Aceh Utara Paparkan Capaian Pemulihan Pasca Banjir

7 Maret 2026

Aceh Utara | DOBRAKPOST.COM Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil, SE., MM, yang akrab...

Next Post
Fuad Mukhtar, Media Berperan Besar Ubah Persepsi Masyarakat soal Stunting

Fuad Mukhtar, Media Berperan Besar Ubah Persepsi Masyarakat soal Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

    Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Polsek Tanah Luas Hadirkan Harapan: Santunan Dhuafa di Blang Jruen Penuh Haru

Polsek Tanah Luas Hadirkan Harapan: Santunan Dhuafa di Blang Jruen Penuh Haru

20 Maret 2026
Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

19 Maret 2026
Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.