Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2025
in Nasional, News
A A
0
Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh

Ketua Ikatan Kontraktor (IKA), Muzakir.

Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Ketua Ikatan Kontraktor (IKA), Muzakir, mendesak pemerintah daerah untuk menegakkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui e-katalog, tender terbuka, maupun penunjukan langsung (PL). Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) masih membayangi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, terutama di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Sudah menjadi rahasia umum, pemenang tender proyek biasanya sudah ditentukan sejak awal. Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dan persaingan sehat,” ujar Muzakir

Muzakir menyayangkan maraknya praktik kongkalikong/persekongkolan yang terjadi dalam proses tender. Dugaan permainan setor-menyetor yang kerap menjadi syarat tak tertulis bagi perusahaan untuk memenangkan proyek, sering kali pemenang tender ditentukan bukan berdasarkan kualitas penawaran atau kompetensi, melainkan karena nilai setoran yang lebih besar.

Related Posts

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

23 Agustus 2025
Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

22 Agustus 2025
Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

6 Agustus 2025
Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

6 Agustus 2025

Dalam pengamatannya, proyek-proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), didominasi oleh mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dan E–Purchasing /E-Katalog. Adanya celah hukum yang kerap dimanfaatkan untuk memecah-mecah paket pekerjaan agar dapat dialihkan dari Tender ke penunjukan langsung dan dari seharusnya di tenderkan menjadi paket E – Purchasing / E Katalog, seperti sebagaimana kita ketahui kejadian Kegiatan tahun 2024 di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tahun 2025 kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh dan juga sejumlah SKPA lainnya.

“Adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengatur hal tersebut, biasanya proyek yang bersifat tender dipecah-pecah untuk memenuhi syarat pekerjaan PL / E – Purchasing / E Katalog atau seharusnya Di Tenderkan secara bebas proyek tersebut dijakan / E – Purchasing / E Katalog walaupun nilainya besar. Kalau kita cek LPSE Provinsi Aceh, kebanyakan proyek ditayangkan sebagai PL. Padahal, di aplikasi SIRUP tercatat banyak kegiatan yang semestinya ditenderkan dan tidak semua kegiatan dijadikan sapi perah E – Purchasing / E Katalog,” Tegasnya

Praktik manipulasi pengadaan ini dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor, yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi dalam proses pengadaan. Jika terbukti ada pengaturan proyek oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, terdapat berbagai bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan tender, yang umumnya dikategorikan ke dalam tiga jenis: persekongkolan horizontal, vertikal, dan gabungan keduanya.

Pertama, persekongkolan horizontal merupakan bentuk kolusi yang terjadi di antara sesama peserta tender. Dalam praktiknya, para peserta tender bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemenang. Mereka saling bertukar informasi, menaikkan atau menurunkan harga penawaran secara strategis demi kepentingan kelompok. Sebagai kompensasi, peserta yang sengaja dikalahkan akan diberikan pekerjaan sebagai subkontraktor oleh pemenang tender, atau dijanjikan kemenangan dalam tender selanjutnya.

Kedua, persekongkolan vertikal terjadi antara peserta tender dan panitia lelang atau pihak pengguna barang dan jasa. Dalam bentuk ini, panitia tender memberikan kemudahan atau keistimewaan dalam pemenuhan persyaratan kepada salah satu peserta agar dapat memenangkan proses lelang secara formal, meskipun secara substansi telah direkayasa.

Ketiga, kombinasi antara persekongkolan horizontal dan vertikal melibatkan seluruh aktor dalam proses pengadaan baik panitia, peserta, maupun pengguna jasa. Proses tender dijalankan secara administratif semata dan bersifat tertutup, tanpa persaingan riil. Pola ini sering disebut sebagai tender fiktif, karena pemenangnya telah ditentukan sejak awal dan proses hanya dijalankan sebagai formalitas administratif.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara eksplisit memberikan definisi mengenai praktik semacam ini. Disebutkan bahwa:

Persekongkolan atau Konspirasi Usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Merespon fenomena tersebut, Ketua Ikatan Kontraktor Indonesia (IKA), Muzakir, menyerukan agar aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan turun tangan menindak tegas praktik-praktik kotor tersebut.

Tags: Ketua IKAKKNKontraktorProyek Nasional
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara

Next Post

Fuad Mukhtar, Media Berperan Besar Ubah Persepsi Masyarakat soal Stunting

Konten terkait

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI
Nasional

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

23 Agustus 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Secara rеѕmі Hendry Ch Bangun (HCB) mеndаftаrkаn dіrіnуа ѕеbаgаі calon Kеtuа...

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB
Nasional

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

22 Agustus 2025

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB Presiden Prabowo...

Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh
Nasional

Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

6 Agustus 2025

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil,...

Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Nasional

Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

6 Agustus 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PT PIM)...

Next Post
Fuad Mukhtar, Media Berperan Besar Ubah Persepsi Masyarakat soal Stunting

Fuad Mukhtar, Media Berperan Besar Ubah Persepsi Masyarakat soal Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulia Saputra Terpilih Kembali Jadi Keusyik Gampong Manyang Tunong, Tanah Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Meninggal Dunia Tersambar Petir di Danau Lut Tawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

26 Agustus 2025
Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

25 Agustus 2025
Pasar Hewan Punteut Mangkrak Bertahun-Tahun, Warga Berharap Bisa Hidupkan Ekonomi Masyarakat

Pasar Hewan Punteut Mangkrak Bertahun-Tahun, Warga Berharap Bisa Hidupkan Ekonomi Masyarakat

24 Agustus 2025
Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

23 Agustus 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING TANAH LUAS Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.