Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara VIII berakhir ricuh dan terpaksa ditunda setelah mayoritas peserta menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, yang dinilai penuh kejanggalan dan diduga direkayasa. Konferensi yang digelar Senin (2/2/2026) itu bahkan diwarnai keributan fisik hingga fasilitas rusak.
Kericuhan dipicu konflik internal kepengurusan serta tudingan serius terhadap Abdul Halim yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan keuangan organisasi dan lebih mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang marwah PWI.
Konferensi yang berlangsung di Kantor PWI Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, semula diharapkan menjadi ajang konsolidasi dan pemilihan ketua baru. Namun forum berubah panas setelah LPJ ketua lama dipertanyakan. Emosi peserta memuncak hingga enam kursi yang dipinjam dari desa setempat hancur akibat dilempar peserta yang kesal.
Para anggota menuding Abdul Halim tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah Pemkab Aceh Utara serta dana Pokir anggota DPRK yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua PWI Provinsi Aceh, H. Nasir Nurdin, didampingi Sekretaris Muhammad Zairin, hadir langsung memimpin jalannya konferensi bersama jajaran pengurus provinsi. Ketegangan semakin meningkat saat rapat tertutup digelar.
Seorang peserta konferensi, Andry Syahputra, mengungkapkan bahwa selain dana hibah, sejumlah bantuan pihak ketiga seperti dana Pokir anggota dewan justru diduga dialihkan menjadi iklan atau pariwara di media pribadi milik Abdul Halim.
“Dana itu diberikan untuk organisasi, tapi justru dicairkan dan dikelola secara pribadi. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Andry.
Peserta lainnya, Jamaluddin, menambahkan bahwa Abdul Halim juga bermasalah dalam administrasi organisasi. Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefri Tamara, disebut merangkap jabatan sebagai sekretaris tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh.
“Mengelola organisasi seperti perusahaan pribadi. Dia mencari hidup di organisasi, bukan menghidupkan organisasi,” tegas Jamaluddin yang menjabat Wakil Sekretaris.
Mayoritas peserta konferensi secara tegas menolak LPJ yang disampaikan karena dinilai tidak transparan, tidak melalui mekanisme rapat pengurus, serta diduga penuh rekayasa.
Mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, juga membenarkan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan LPJ masa bakti 2023–2026.
“Saat itu saya masih menjabat sekretaris. Seharusnya saya dilibatkan. Tapi tidak pernah ada laporan maupun komunikasi. Saya diminta hadir untuk menyampaikan fakta sebenarnya,” kata Aqil kepada awak media.
Ia bersama sejumlah anggota meminta PWI Provinsi Aceh mendiskualifikasi Abdul Halim dari pencalonan ketua karena diduga melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, serta menuntut pengembalian dana organisasi yang diduga digelapkan.
Selain persoalan keuangan dan administrasi, peserta juga menyoroti pembentukan panitia konferensi yang dinilai sepihak oleh Abdul Halim bersama seorang oknum penasehat, Yuswardi Mustafa. Anggota mengaku tidak diberi ruang bicara dan bahkan mendapat intimidasi.
“Kami diundang tapi dibungkam. Bahkan diancam agar tidak melawan keputusan mereka,” ujar Jufri A. Rahman, anggota senior PWI Aceh Utara.
Atas kondisi tersebut, PWI Provinsi Aceh mengambil langkah tegas dengan menunda pelaksanaan konferensi selama satu bulan. Penundaan ini bertujuan untuk menyelesaikan seluruh persoalan manajemen dan kepengurusan secara menyeluruh.
PWI Provinsi Aceh juga akan membentuk tim formatur untuk memverifikasi LPJ Pengurus PWI Aceh Utara masa bakti 2023–2026. Jika dalam batas waktu satu bulan LPJ tidak dapat diterima, PWI Provinsi akan mengambil alih kepengurusan sementara dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dari unsur PWI Provinsi selama enam bulan.
Langkah tersebut termasuk penataan ulang kepanitiaan konferensi guna memastikan pelaksanaan konferensi mendatang berjalan demokratis, tertib, dan kondusif.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan











