Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Muhammad Reza (25), seorang warga Lhoksukon resmi melaporkan perusahaan pembiayaan FIF Group ke Polres Lhokseumawe. Reza didampingi orang tuanya dan kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Fhakrurrazi, melayangkan laporan pada Jumat (26 September 2025).
Dalam laporan bernomor LP/B/232/IX/2025/spkt/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, FIF Group diduga melakukan tindakan perampasan kemerdekaan terhadap konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 jo Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Fhakrurrazi membeberkan kronologi dugaan penyekapan yang dialami kliennya saat konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Lhokseumawe pada Sabtu (27/9/2025)
Sekitar pukul 21.00 WIB, dua orang yang mengaku sebagai debt collector FIF mendatangi tempat Reza bekerja, di De Grand Café, dan menanyakan keberadaannya. Setelah diberi tahu bahwa Reza sedang tidur di kamar, mereka meminta agar ia dibangunkan.
“Begitu Reza bangun, mereka menunjukkan surat penagihan dan memintanya ikut dengan mereka menggunakan sepeda motor. Reza kemudian dibawa ke kantor FIF di Keude Aceh,” ujar Razi.
Lalu dibawa ke Polsek sekitar pukul 22.00 WIB, pimpinan cabang FIF memerintahkan lima orang karyawannya untuk membawa Reza ke Polsek Banda Sakti. Di sana, pihak kepolisian mencoba memfasilitasi mediasi.
“Pak Kanit menjelaskan bahwa ini bukan kasus pidana dan meminta Reza tidak takut, karena tujuan mereka hanya mencari solusi,” lanjut Razi.
Namun, dalam proses mediasi tersebut, pihak FIF bersikeras agar Reza segera melunasi tunggakan saat itu juga. Mereka bahkan mengancam akan menahan Reza di sel polsek jika tidak membayar. Namun, polisi menolak karena tidak ada laporan resmi yang masuk.
Karena mediasi tidak membuahkan hasil hingga pukul 01.00 dini hari, pihak FIF kembali membawa Reza ke kantor mereka dan tidak mengizinkannya pulang.
Keesokan harinya, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Tati, ibu kandung Reza, datang ke kantor FIF dengan maksud melunasi tunggakan yang diklaim mencapai lebih dari Rp8 juta. Namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran tersebut, kecuali Reza menghadirkan kakak kandungnya.
Setelah upaya pembayaran ditolak dan Reza belum juga dibebaskan, pada pukul 15.00 WIB, tim hukum dari YLBH CaKRA akhirnya turun tangan dan berhasil membawa Reza pulang dari dugaan penyanderaan yang dilakukan oleh pihak FIF.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dan YLBH CaKRA memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melawan praktik penagihan yang melanggar hukum.














