Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Korban Diduga Disekap, Laporkan FIF Group ke Polres Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
27 September 2025
in Daerah
A A
0
Korban Diduga Disekap, Laporkan FIF Group ke Polres Lhokseumawe

Muhammad Reza dua dari kanan bersama pengacaranya saat Konferensi pers di Lhokseumawe

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Muhammad Reza (25), seorang warga Lhoksukon resmi melaporkan perusahaan pembiayaan FIF Group ke Polres Lhokseumawe. Reza didampingi orang tuanya dan kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Fhakrurrazi, melayangkan laporan pada Jumat (26 September 2025).

Dalam laporan bernomor LP/B/232/IX/2025/spkt/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, FIF Group diduga melakukan tindakan perampasan kemerdekaan terhadap konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 jo Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Fhakrurrazi membeberkan kronologi dugaan penyekapan yang dialami kliennya saat konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Lhokseumawe pada Sabtu (27/9/2025)

Related Posts

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026

Sekitar pukul 21.00 WIB, dua orang yang mengaku sebagai debt collector FIF mendatangi tempat Reza bekerja, di De Grand Café, dan menanyakan keberadaannya. Setelah diberi tahu bahwa Reza sedang tidur di kamar, mereka meminta agar ia dibangunkan.

“Begitu Reza bangun, mereka menunjukkan surat penagihan dan memintanya ikut dengan mereka menggunakan sepeda motor. Reza kemudian dibawa ke kantor FIF di Keude Aceh,” ujar Razi.

Lalu dibawa ke Polsek sekitar pukul 22.00 WIB, pimpinan cabang FIF memerintahkan lima orang karyawannya untuk membawa Reza ke Polsek Banda Sakti. Di sana, pihak kepolisian mencoba memfasilitasi mediasi.

“Pak Kanit menjelaskan bahwa ini bukan kasus pidana dan meminta Reza tidak takut, karena tujuan mereka hanya mencari solusi,” lanjut Razi.

Namun, dalam proses mediasi tersebut, pihak FIF bersikeras agar Reza segera melunasi tunggakan saat itu juga. Mereka bahkan mengancam akan menahan Reza di sel polsek jika tidak membayar. Namun, polisi menolak karena tidak ada laporan resmi yang masuk.

Karena mediasi tidak membuahkan hasil hingga pukul 01.00 dini hari, pihak FIF kembali membawa Reza ke kantor mereka dan tidak mengizinkannya pulang.

Keesokan harinya, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Tati, ibu kandung Reza, datang ke kantor FIF dengan maksud melunasi tunggakan yang diklaim mencapai lebih dari Rp8 juta. Namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran tersebut, kecuali Reza menghadirkan kakak kandungnya.

Setelah upaya pembayaran ditolak dan Reza belum juga dibebaskan, pada pukul 15.00 WIB, tim hukum dari YLBH CaKRA akhirnya turun tangan dan berhasil membawa Reza pulang dari dugaan penyanderaan yang dilakukan oleh pihak FIF.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dan YLBH CaKRA memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melawan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Tags: FIF GroupNewsPenyekapanPolres LhokseumawePopuler
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan

Next Post

Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Gampong Cot Barat Tanah Luas, Raih 130 Suara

Konten terkait

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Daerah

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026

Aceh Utara,DOBRAKPOST.COM | Penyaluran Surat Keputusan (SK) bagi guru dan tenaga kependidikan di Kecamatan...

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu
Daerah

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Juru Bicara, Tgk. Muntasir...

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan
Daerah

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota...

Next Post
Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Gampong Cot Barat Tanah Luas, Raih 130 Suara

Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Gampong Cot Barat Tanah Luas, Raih 130 Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Baktiya Barat dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil, Jangkau Warga Hingga Door to Door

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026
Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.