Banda Aceh, DOBRAK POST – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti lambatnya pelaksanaan komitmen review dan probity audit terhadap proyek strategis di Aceh oleh Inspektorat Aceh yang telah disepakati dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hasil analisis dokumen dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, menurut Alfian Koordinator MaTA terdapat pembahasan dan koordinasi pada 33 paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis Aceh, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Nomor 600/728/2024.
Lanjut Alfian, Rangkaian koordinasi dan kesepakatan tersebut dilaksanakan pada 7-8 Agustus 2024 antara Pemerintah Aceh dan KPK, menghasilkan persetujuan untuk melakukan review atas proyek strategis ini oleh Inspektorat Aceh sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Menindaklanjuti hal ini, KPK mengeluarkan surat dengan nomor B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024 pada 8 Oktober 2024, yang meminta hasil review disampaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan,” kata Alfian, 4 November 2024.
Namun, hingga saat ini, Inspektorat Aceh belum menyerahkan hasil review yang diharapkan, termasuk beberapa poin penting, seperti Review atas Sanggahan Proyek Revitalisasi Situs Sejarah Makam Habib Bugak di Kabupaten Bireuen. mengidentifikasi masalah pada tahapan sanggahan dan sanggah banding.
Review Proyek Revitalisasi UPTD PLUT KUMKM di Dinas Koperasi Aceh, terkait perencanaan dan pelaksanaan. Review Perencanaan Proyek Pembangunan Bunker dan Fasilitas Penunjang di RSUD Zainal Abidin.
Probity Audit Terhadap Lima Proyek Strategis Daerah, meliputi seluruh tahapan proyek dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Review pada 25 Proyek Strategis dalam Pengadaan Barang dan Jasa – memastikan seluruh tahapan proses berjalan sesuai prosedur.
MaTA menyatakan kekhawatiran atas penundaan ini, mengingat sejak kesepakatan 7-8 Agustus 2024, sudah 62 hari berlalu tanpa adanya laporan hasil review dari Inspektorat Aceh.
Menurut Koordinator MaTA, Alfian, penundaan ini membuka peluang terjadinya manipulasi data dan kaburnya fakta-fakta penting pada proyek-proyek tersebut.
Alfian mengingatkan, jika review dan audit ini tidak dilakukan secara cermat dan transparan, hasilnya berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Untuk itu, MaTA mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Aceh agar turut mengawasi proses review dan audit yang dilakukan Inspektorat Aceh, demi menjamin akuntabilitas dan integritas pelaksanaan proyek strategis di Aceh.
MaTA juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan KPK dalam memastikan kesepakatan tersebut dijalankan tanpa hambatan, sehingga sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh bersih dari praktik korupsi.