Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Isu kepemilikan 21 dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, mulai menjadi sorotan publik pasca salah satu aktivis wanita berkomentar pada laman Facebook pribadinya.
Informasi tersebut beredar luas di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Jumat (13/3/2026), T. Zainal Abidin tidak memberikan penjelasan yang tegas terkait kabar tersebut.
Ia sempat membantah memiliki dapur MBG, namun di akhir pembicaraan tidak mau menyatakan ada atau tidaknya keterlibatannya dalam pengelolaan 21 dapur tersebut.
Dalam keterangannya, ia hanya menegaskan bahwa siapa pun berhak memiliki dapur MBG.
“Siapa saja boleh memiliki dapur MBG, syaratnya terbuka,” ujarnya singkat.
Tak lama setelah itu, ia meminta agar konfirmasi dihentikan dan mengakhiri percakapan. Ia beralasan ingin menghindari kebiasaan wartawan yang kerap merekam percakapan saat proses konfirmasi
Meski secara aturan program MBG tidak melarang pihak tertentu menjadi pengelola dapur, persoalan etika publik muncul ketika pihak yang memiliki kekuasaan administratif di wilayah yang sama ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika terdapat pengaruh jabatan dalam proses distribusi, perizinan, atau pengelolaan program.
Masyarakat menilai, pejabat publik semestinya menjaga jarak dari kegiatan usaha yang berada dalam lingkup kewenangan administrasinya.
Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau praktik yang mengarah pada abuse of power.
Kasus serupa sebelumnya menjadi perhatian nasional ketika Fadia A. Rafiq terjerat perkara korupsi. Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Semarang pada awal Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, Fadia diduga mengintervensi sejumlah proyek pemerintah daerah bernilai puluhan miliar rupiah, termasuk pengadaan jasa outsourcing, yang diarahkan kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengannya.
Kasus tersebut menjadi preseden penting dalam praktik tata kelola pemerintahan, bahwa kepemilikan usaha oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah memang tidak dilarang secara hukum.
Namun persoalan muncul ketika kekuasaan jabatan digunakan untuk memengaruhi arah proyek atau program pemerintah.
Karena itu, isu dugaan kepemilikan dapur MBG oleh pejabat daerah seperti yang mencuat di Aceh Timur dinilai perlu dijelaskan secara tepat.(54-YU/Fajar)










