Aceh Utara, DOBRAK POST – Akun-akun anonim di media sosial semakin marak menyerang pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Aceh.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah akun “Si Taufik Ka Woe U Dayah” dan beberapa akun lainnya yang sering kali memicu perang urat saraf antar pendukung.
Namun, menurut Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, aksi saling sindir dan menjelekkan antar paslon itu bukan pelanggaran Pilkada, melainkan lebih kepada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini disampaikan Sudirman dalam pertemuan bersama Ketua Apdesi Aceh Utara, KIP, dan Kesbangpol di ruang rapat Kantor Kesbangpol Lhoksukon, Jumat (08/11).
Sudirman menjelaskan bahwa hingga saat ini semua tahapan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.
“Buktinya, seluruh tahapan Pilkada aman-aman saja. Memang di media sosial banyak beredar fitnah dan saling serang antar paslon, tapi itu sifatnya pribadi,” ujarnya.
Sudirman mengakui belum ada laporan resmi dari para paslon terkait hal ini. Meski begitu, Panwaslih akan tetap menolak laporan semacam ini jika disampaikan, sebab ranah penanganannya ada pada pihak siber kepolisian, bukan Panwaslih.
Ia juga menjelaskan bahwa Panwaslih dan penyelenggara pemilu sebenarnya sudah menyediakan ruang bagi paslon untuk berkampanye di media sosial dengan syarat akun resmi mereka harus terdaftar di KIP dan diawasi oleh Panwaslih.
“Hingga saat ini, belum ada satu pun paslon yang mendaftarkan akun media sosial resmi untuk kampanye,” tegasnya.
Sudirman menambahkan bahwa sejauh ini Panwaslih belum menemukan pelanggaran dari masing-masing paslon baik untuk pemilihan Bupati maupun Gubernur dalam Pilkada Aceh yang sedang berlangsung.