Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penyebar Ajaran Millah Abraham, Enam Pria Ditangkap

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2025
in Uncategorized
A A
0
Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penyebar Ajaran Millah Abraham, Enam Pria Ditangkap

Konferensi pers penangkapan enam tersangka penganut ajaran sesat

Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan penyebar ajaran sesat berkedok agama Islam yang dikenal dengan nama Millah Abraham. Enam tersangka asal Aceh dan Sumatra Utara berhasil diamankan.

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis, 7 Agustus 2025. Bustani menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Masjid Hanafiah, Gampong Mns. Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kala itu, ketua pemuda gampong yang memergoki kegiatan mencurigakan, bersama warga setempat segera menghentikan kegiatan itu dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Related Posts

Baru Selesai, Proyek Drainase Rp1,4 Miliar di Lhokseumawe Sudah Retak: Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Baru Selesai, Proyek Drainase Rp1,4 Miliar di Lhokseumawe Sudah Retak: Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

17 Oktober 2025
Kapolda Aceh Ikuti Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Blang Padang

Kapolda Aceh Ikuti Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Blang Padang

17 Agustus 2025
Perencanaan Program Anti Stunting Berbasis Data Keluarga

Perencanaan Program Anti Stunting Berbasis Data Keluarga

4 Agustus 2025
DPMPPKB Bangun Sistem Pelaporan Cepat Anak Risiko Stunting

DPMPPKB Bangun Sistem Pelaporan Cepat Anak Risiko Stunting

25 Juli 2025

“Tiga tersangka yang diamankan di lokasi masing-masing berinisial HA, ES, dan NA. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pengajian yang berisi doktrin menyimpang serta prosesi baiat terhadap seseorang berinisial SY,” sebut Bustani.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Bustani, kembali ditangkap tiga tersangka lainnya di dua lokasi, yaitu di SPBU Pulau Pisang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Senin (28/7) sekitar pukul 21.30 WIB dan di Geurugok, Kecamatan Gandapura, Bireun, Selasa dini hari (29/7).

Bustani mengungkapkan, keenam tersangka yang diamankan ini memiliki peran dan struktur tersendiri dalam organisasi penyebar ajaran Millah Abraham. “AA (48) warga Karang Berombak, Medan Barat sebagai Imam I (pembaiat), HA (60) warga Samuti Rayeuk, Kecamatan Gandapura, Bireun sebagai Imam II, RH (39) warga Titi Papan, Medan Deli sebagai Imam IV, ES (38) warga Pademangan, Jakarta Barat sebagai bendahara, NA (53) warga Bintang Hu, Lhoksukon sebagai utusan pembaiat dan M (27) warga Samuti Rayeuk, Gandapura sebagai sekretaris pembaiat,” rincinya.

Kelompok ini, lanjut Bustani, telah menyebarkan ajaran menyimpang di sejumlah wilayah di Aceh. “Seluruh Aceh sudah terdapat kelompok mereka. Ajaran yang mereka sebarkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan telah meresahkan masyarakat,” tegas AKP Bustani.

Dalam pengajarannya, kelompok Millah Abraham mengajarkan sejumlah hal yang dianggap sesat, antara lain, menyatakan Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, menolak mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, mengklaim Nabi Adam AS memiliki ayah dan ibu, tidak percaya pada peristiwa Isra Mi’raj, tidak mewajibkan shalat lima waktu, dan mengklaim bahwa jumlah ayat Al-Qur’an adalah 9.236 ayat, bukan 6.666 ayat.

“Kelompok ini juga menafsirkan Al-Qur’an dengan versi bahasa mereka sendiri dan menerbitkan buku, serta modul pengajaran khusus. Jika dibaca tanpa pemahaman yang tepat atau tanpa bimbingan ulama, isi buku tersebut dinilai sangat mudah memengaruhi masyarakat awam,” kata Bustani.

Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polres Aceh Utara menyita sejumlah barang bukti, masing-masing, dua lembar kertas berisi potongan ayat, enam unit handphone, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, enam lembar KTP, satu buku notes, tiga modul ajaran, satu unit laptop dan satu notebook, dua unit proyektor dan layar, tiga buku tabungan dan 25 buku ajaran Millah Abraham.

AKP Bustani menyatakan, Polres Aceh Utara berkomitmen menjaga kemurnian akidah umat Islam di Aceh. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi ajaran sesat yang merusak ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Kelompok Millah Abraham juga diketahui mencoba menyatukan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dalam satu kepercayaan, yang dinilai sangat bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) juga telah melarang keberadaan ajaran sesat. Sejauh ini, jumlah jemaah yang telah dibaiat di Aceh tercatat sebanyak 17 orang, dengan anggota yang terdata sebanyak 60 orang, dan 30 di antaranya aktif.

“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyesatan agama dan pelanggaran terhadap ketertiban umum, yaitu Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3), serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka juga terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta kurungan penjara selama lima tahun,” pungkas AKP Bustami.

Tags: Aceh UtaraAliran sesatPolres Aceh Utara
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Program Magister Ilmu Komunikasi Unimal Buka Pendaftaran Sejak 7 Agustus 2025

Next Post

Bupati Aceh Utara Serukan Perlawanan Terhadap Ajaran Millah Abraham yang Menyimpang

Konten terkait

Baru Selesai, Proyek Drainase Rp1,4 Miliar di Lhokseumawe Sudah Retak: Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Uncategorized

Baru Selesai, Proyek Drainase Rp1,4 Miliar di Lhokseumawe Sudah Retak: Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

17 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek pembangunan drainase di kawasan Utenkot dan Menasah Blang, Kecamatan Muara...

Kapolda Aceh Ikuti Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Blang Padang
Uncategorized

Kapolda Aceh Ikuti Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Blang Padang

17 Agustus 2025

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko mengikuti upacara peringatan...

Perencanaan Program Anti Stunting Berbasis Data Keluarga
Advertorial

Perencanaan Program Anti Stunting Berbasis Data Keluarga

4 Agustus 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM — DPMPPKB Kabupaten Aceh Utara menekankan pentingnya pemanfaatan data keluarga dalam...

DPMPPKB Bangun Sistem Pelaporan Cepat Anak Risiko Stunting
Advertorial

DPMPPKB Bangun Sistem Pelaporan Cepat Anak Risiko Stunting

25 Juli 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM — Inovasi terbaru DPMPPKB Aceh Utara adalah pengembangan sistem pelaporan cepat...

Next Post
Bupati Aceh Utara Serukan Perlawanan Terhadap Ajaran Millah Abraham yang Menyimpang

Bupati Aceh Utara Serukan Perlawanan Terhadap Ajaran Millah Abraham yang Menyimpang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Gerakan Provokatif yang Mengganggu Stabilitas Pemerintahan Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

1 November 2025
Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.