Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penyebar Ajaran Millah Abraham, Enam Pria Ditangkap

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2025
in Uncategorized
A A
0
Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penyebar Ajaran Millah Abraham, Enam Pria Ditangkap

Konferensi pers penangkapan enam tersangka penganut ajaran sesat

Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan penyebar ajaran sesat berkedok agama Islam yang dikenal dengan nama Millah Abraham. Enam tersangka asal Aceh dan Sumatra Utara berhasil diamankan.

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis, 7 Agustus 2025. Bustani menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Masjid Hanafiah, Gampong Mns. Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kala itu, ketua pemuda gampong yang memergoki kegiatan mencurigakan, bersama warga setempat segera menghentikan kegiatan itu dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Related Posts

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

12 Maret 2026
Satreskrim Polres Lhokseumawe Muliakan Puluhan Anak Yatim di Meja Berbuka

Satreskrim Polres Lhokseumawe Muliakan Puluhan Anak Yatim di Meja Berbuka

8 Maret 2026
Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

8 Maret 2026

“Tiga tersangka yang diamankan di lokasi masing-masing berinisial HA, ES, dan NA. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pengajian yang berisi doktrin menyimpang serta prosesi baiat terhadap seseorang berinisial SY,” sebut Bustani.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Bustani, kembali ditangkap tiga tersangka lainnya di dua lokasi, yaitu di SPBU Pulau Pisang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Senin (28/7) sekitar pukul 21.30 WIB dan di Geurugok, Kecamatan Gandapura, Bireun, Selasa dini hari (29/7).

Bustani mengungkapkan, keenam tersangka yang diamankan ini memiliki peran dan struktur tersendiri dalam organisasi penyebar ajaran Millah Abraham. “AA (48) warga Karang Berombak, Medan Barat sebagai Imam I (pembaiat), HA (60) warga Samuti Rayeuk, Kecamatan Gandapura, Bireun sebagai Imam II, RH (39) warga Titi Papan, Medan Deli sebagai Imam IV, ES (38) warga Pademangan, Jakarta Barat sebagai bendahara, NA (53) warga Bintang Hu, Lhoksukon sebagai utusan pembaiat dan M (27) warga Samuti Rayeuk, Gandapura sebagai sekretaris pembaiat,” rincinya.

Kelompok ini, lanjut Bustani, telah menyebarkan ajaran menyimpang di sejumlah wilayah di Aceh. “Seluruh Aceh sudah terdapat kelompok mereka. Ajaran yang mereka sebarkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan telah meresahkan masyarakat,” tegas AKP Bustani.

Dalam pengajarannya, kelompok Millah Abraham mengajarkan sejumlah hal yang dianggap sesat, antara lain, menyatakan Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, menolak mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, mengklaim Nabi Adam AS memiliki ayah dan ibu, tidak percaya pada peristiwa Isra Mi’raj, tidak mewajibkan shalat lima waktu, dan mengklaim bahwa jumlah ayat Al-Qur’an adalah 9.236 ayat, bukan 6.666 ayat.

“Kelompok ini juga menafsirkan Al-Qur’an dengan versi bahasa mereka sendiri dan menerbitkan buku, serta modul pengajaran khusus. Jika dibaca tanpa pemahaman yang tepat atau tanpa bimbingan ulama, isi buku tersebut dinilai sangat mudah memengaruhi masyarakat awam,” kata Bustani.

Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polres Aceh Utara menyita sejumlah barang bukti, masing-masing, dua lembar kertas berisi potongan ayat, enam unit handphone, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, enam lembar KTP, satu buku notes, tiga modul ajaran, satu unit laptop dan satu notebook, dua unit proyektor dan layar, tiga buku tabungan dan 25 buku ajaran Millah Abraham.

AKP Bustani menyatakan, Polres Aceh Utara berkomitmen menjaga kemurnian akidah umat Islam di Aceh. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi ajaran sesat yang merusak ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Kelompok Millah Abraham juga diketahui mencoba menyatukan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dalam satu kepercayaan, yang dinilai sangat bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) juga telah melarang keberadaan ajaran sesat. Sejauh ini, jumlah jemaah yang telah dibaiat di Aceh tercatat sebanyak 17 orang, dengan anggota yang terdata sebanyak 60 orang, dan 30 di antaranya aktif.

“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyesatan agama dan pelanggaran terhadap ketertiban umum, yaitu Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3), serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka juga terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta kurungan penjara selama lima tahun,” pungkas AKP Bustami.

Tags: Aceh UtaraAliran sesatPolres Aceh Utara
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Program Magister Ilmu Komunikasi Unimal Buka Pendaftaran Sejak 7 Agustus 2025

Next Post

Bupati Aceh Utara Serukan Perlawanan Terhadap Ajaran Millah Abraham yang Menyimpang

Konten terkait

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan
Aceh

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

12 Maret 2026

  ACEH UTARA | DOBRAKPOST.COM  Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A....

Satreskrim Polres Lhokseumawe Muliakan Puluhan Anak Yatim di Meja Berbuka
Uncategorized

Satreskrim Polres Lhokseumawe Muliakan Puluhan Anak Yatim di Meja Berbuka

8 Maret 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Di balik ketegasan dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas, jajaran Satuan Reserse...

Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya
Uncategorized

Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

8 Maret 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kepolisian Sektor (Polsek) Baktiya mulai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli)...

Next Post
Bupati Aceh Utara Serukan Perlawanan Terhadap Ajaran Millah Abraham yang Menyimpang

Bupati Aceh Utara Serukan Perlawanan Terhadap Ajaran Millah Abraham yang Menyimpang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

    Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Baktiya Barat dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil, Jangkau Warga Hingga Door to Door

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026
Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.