Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

Lapor langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum di nomor 0852-7798-3031, atau 110

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2025
in Aceh, Daerah, Kriminal
A A
0
Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Penangkapan empat pria oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara pada 15 hingga 16 Mei 2025 menyoroti masalah yang kerap tersembunyi di balik aktivitas ekonomi masyarakat kecil, praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Utara dalam memberantas bentuk premanisme yang sering kali bersembunyi di balik dalih “keamanan” atau “perlindungan.”

Empat pria ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Tanah Luas tepat nya di Simpang Rangkaya dan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025

Penangkapan ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya untuk memutus mata rantai ekonomi ilegal yang memanfaatkan posisi lemah pedagang kecil untuk meraup keuntungan.

Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara, Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menyatakan bahwa dua dari mereka, berinisial AF (42) dan MJ (36), ditangkap di Kecamatan Tanah Luas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah melakukan pengutipan uang dari sekitar 70 kedai di Gampong Ampeh sejak tahun 2023, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan.

Meskipun pengutipan ini diklaim sebagai hasil “kesepakatan” bersama pedagang, kepolisian tetap melakukan pendalaman karena praktik ini berpotensi mengarah pada intimidasi dan premanisme.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF dan MJ telah melakukan pengutipan uang dari para pedagang di sekitar 70 kedai yang berada di Gampong Ampeh wilayah Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, sejak tahun 2023,” jelas Dr. Boestani.

Lanjut Dr. Boestani mengungkapkan, jumlah uang yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan.

Sementara itu, dua pria lainnya yang diamankan di Kota Panton Labu, berinisial A (42) dan T (39), diduga melakukan pungutan sebesar Rp2.000 per hari dari pedagang setempat.

Modusnya serupa, mengatasnamakan organisasi kepemudaan untuk menjustifikasi praktik pungutan tersebut.

Kasus ini menggambarkan bagaimana organisasi tertentu kadang-kadang menjadi tameng untuk praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Meskipun terdapat unsur “persetujuan” dari pedagang, sering kali tekanan sosial dan ketakutan akan konsekuensi menjadi alasan para pedagang memilih untuk membayar daripada menghadapi risiko yang lebih besar.

Dr. Boestani menegaskan bahwa seluruh masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan aksi semacam ini, terutama jika disertai ancaman atau kekerasan.

“Kami harap masyarakat berani melapor. Polres Aceh Utara akan menindak tegas pelaku-pelaku premanisme dan pungli yang meresahkan,” tegasnya.

Keempat pria tersebut saat ini dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum di nomor 0852-7798-3031.

Langkah ini menjadi pengingat pentingnya keberanian masyarakat dalam melawan premanisme yang bersembunyi di balik dalih organisasi, serta komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik yang merugikan ekonomi kecil. ***

Penulis: Zaki Mubarrak
Tags: Atensi NasonalGrib JayaIsu NasionalOrganisasiPemudaPengutipanPolisiPremanismePungli
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Poli Mata RSUCM, Solusi Kesehatan Mata Tanpa Harus Dirujuk ke Luar Daerah

Next Post

Poli Penyakit Dalam RSUCM Tawarkan Penanganan Kronis Terpadu

Konten terkait

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI
Daerah

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menerima kunjungan dan...

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
Aceh

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun...

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar
Aceh

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | PT Wajar Corpora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola...

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara
Aceh

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mendesak Satuan Tugas...

Next Post
Poli Penyakit Dalam RSUCM Tawarkan Penanganan Kronis Terpadu

Poli Penyakit Dalam RSUCM Tawarkan Penanganan Kronis Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

1 November 2025
Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.