Aceh Utara, DOBRAKPOST – Penangkapan empat pria oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara pada 15 hingga 16 Mei 2025 menyoroti masalah yang kerap tersembunyi di balik aktivitas ekonomi masyarakat kecil, praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Utara dalam memberantas bentuk premanisme yang sering kali bersembunyi di balik dalih “keamanan” atau “perlindungan.”
Empat pria ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Tanah Luas tepat nya di Simpang Rangkaya dan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Penangkapan ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya untuk memutus mata rantai ekonomi ilegal yang memanfaatkan posisi lemah pedagang kecil untuk meraup keuntungan.
Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara, Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menyatakan bahwa dua dari mereka, berinisial AF (42) dan MJ (36), ditangkap di Kecamatan Tanah Luas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah melakukan pengutipan uang dari sekitar 70 kedai di Gampong Ampeh sejak tahun 2023, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan.
Meskipun pengutipan ini diklaim sebagai hasil “kesepakatan” bersama pedagang, kepolisian tetap melakukan pendalaman karena praktik ini berpotensi mengarah pada intimidasi dan premanisme.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF dan MJ telah melakukan pengutipan uang dari para pedagang di sekitar 70 kedai yang berada di Gampong Ampeh wilayah Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, sejak tahun 2023,” jelas Dr. Boestani.
Lanjut Dr. Boestani mengungkapkan, jumlah uang yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan.
Sementara itu, dua pria lainnya yang diamankan di Kota Panton Labu, berinisial A (42) dan T (39), diduga melakukan pungutan sebesar Rp2.000 per hari dari pedagang setempat.
Modusnya serupa, mengatasnamakan organisasi kepemudaan untuk menjustifikasi praktik pungutan tersebut.
Kasus ini menggambarkan bagaimana organisasi tertentu kadang-kadang menjadi tameng untuk praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Meskipun terdapat unsur “persetujuan” dari pedagang, sering kali tekanan sosial dan ketakutan akan konsekuensi menjadi alasan para pedagang memilih untuk membayar daripada menghadapi risiko yang lebih besar.
Dr. Boestani menegaskan bahwa seluruh masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan aksi semacam ini, terutama jika disertai ancaman atau kekerasan.
“Kami harap masyarakat berani melapor. Polres Aceh Utara akan menindak tegas pelaku-pelaku premanisme dan pungli yang meresahkan,” tegasnya.
Keempat pria tersebut saat ini dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum di nomor 0852-7798-3031.
Langkah ini menjadi pengingat pentingnya keberanian masyarakat dalam melawan premanisme yang bersembunyi di balik dalih organisasi, serta komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik yang merugikan ekonomi kecil. ***