Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Menanggapi pemberitaan yang dimuat di Dobrakpost.Com dengan judul “PT IBAS Rampas Tanah Ulayat di Kawasan Hutan Produksi”, pihak PT. Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) secara tegas menyampaikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, PT IBAS menjelaskan bahwa perusahaan ini merupakan pabrik kelapa sawit non-kebun yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Seluruh bahan baku yang diolah berasal dari kebun masyarakat. Perusahaan juga beroperasi secara sah berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUPP).
“Sebagai pemegang IUPP, kami justru diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok tani pemilik kebun. Inilah yang sedang kami jalankan di Langkahan,” jelas perwakilan perusahaan.
PT IBAS menyebutkan bahwa kebun kelapa sawit yang ada di Langkahan merupakan hasil kemitraan resmi dengan Kelompok Tani Pusaka Satu serta sejumlah investor perorangan yang memiliki legalitas tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)—bukan HGU.
Legalitas tersebut bisa diverifikasi langsung di desa setempat maupun melalui kantor camat, termasuk keberadaan kelompok tani dan proses transaksi lahan yang berlangsung secara sah dan transparan.
Terkait tudingan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung sejak tahun 2018, PT IBAS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Perusahaan baru mulai membangun pabrik kelapa sawit di tahun 2018, sehingga tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.
“Kami telah melakukan pengecekan dan hasilnya menyatakan bahwa lahan yang dimaksud tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung,” lanjutnya.
PT IBAS juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang dibiayai oleh investor, setiap langkah yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan secara internal maupun kepada mitra masyarakat.
Salah satu wujud nyata kontribusi perusahaan adalah pembukaan akses jalan dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah yang sebelumnya terisolasi. Jalan sepanjang 6-7 km yang kini telah terbuka, mempersingkat perjalanan masyarakat dari satu hari penuh menjadi hanya beberapa jam untuk mencapai kota.
“Kami berkomitmen untuk terus beritikad baik, menerima masukan, dan menjadikan keberadaan kami sebagai manfaat bagi masyarakat. Jika ditemukan kesalahan, kami terbuka untuk ditegur,” tutup pernyataan PT IBAS.













