Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

PT IBAS Klarifikasi Terkait Tuduhan Perampasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2025
in Daerah
A A
0
PT IBAS Klarifikasi Terkait Tuduhan Perampasan Hutan Lindung di Aceh Utara
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Menanggapi pemberitaan yang dimuat di Dobrakpost.Com dengan judul “PT IBAS Rampas Tanah Ulayat di Kawasan Hutan Produksi”, pihak PT. Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) secara tegas menyampaikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, PT IBAS menjelaskan bahwa perusahaan ini merupakan pabrik kelapa sawit non-kebun yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Seluruh bahan baku yang diolah berasal dari kebun masyarakat. Perusahaan juga beroperasi secara sah berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUPP).

“Sebagai pemegang IUPP, kami justru diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok tani pemilik kebun. Inilah yang sedang kami jalankan di Langkahan,” jelas perwakilan perusahaan.

Related Posts

Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP

Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP

7 November 2025
Puskesmas Meurah mulia Lakukan Kegiatan Lokalkarya Mini Tribulanan lintas Sektor

Puskesmas Meurah mulia Lakukan Kegiatan Lokalkarya Mini Tribulanan lintas Sektor

6 November 2025
Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Unimal Kukuhkan 2.110 Lulusan pada Wisuda Angkatan ke-37

Unimal Kukuhkan 2.110 Lulusan pada Wisuda Angkatan ke-37

18 Oktober 2025

PT IBAS menyebutkan bahwa kebun kelapa sawit yang ada di Langkahan merupakan hasil kemitraan resmi dengan Kelompok Tani Pusaka Satu serta sejumlah investor perorangan yang memiliki legalitas tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)—bukan HGU.

Legalitas tersebut bisa diverifikasi langsung di desa setempat maupun melalui kantor camat, termasuk keberadaan kelompok tani dan proses transaksi lahan yang berlangsung secara sah dan transparan.

Terkait tudingan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung sejak tahun 2018, PT IBAS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Perusahaan baru mulai membangun pabrik kelapa sawit di tahun 2018, sehingga tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

“Kami telah melakukan pengecekan dan hasilnya menyatakan bahwa lahan yang dimaksud tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung,” lanjutnya.

PT IBAS juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang dibiayai oleh investor, setiap langkah yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan secara internal maupun kepada mitra masyarakat.

Salah satu wujud nyata kontribusi perusahaan adalah pembukaan akses jalan dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah yang sebelumnya terisolasi. Jalan sepanjang 6-7 km yang kini telah terbuka, mempersingkat perjalanan masyarakat dari satu hari penuh menjadi hanya beberapa jam untuk mencapai kota.

“Kami berkomitmen untuk terus beritikad baik, menerima masukan, dan menjadikan keberadaan kami sebagai manfaat bagi masyarakat. Jika ditemukan kesalahan, kami terbuka untuk ditegur,” tutup pernyataan PT IBAS.

Tags: Aceh UtaraLhokseumaweNewsPopulerPT IBAS
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pengurus Partai Golkar DPD 2 Kota Lhokseumawe Adakan Kegiatan Pasar Murah 

Next Post

Tiga Siswa Keracunan Usai Makan MBG, Pihak Dapur Sebut Hanya Pura-Pura

Konten terkait

Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP
Daerah

Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP

7 November 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setdako Lhokseumawe kembali...

Puskesmas Meurah mulia Lakukan Kegiatan Lokalkarya Mini Tribulanan lintas Sektor
Daerah

Puskesmas Meurah mulia Lakukan Kegiatan Lokalkarya Mini Tribulanan lintas Sektor

6 November 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Puskesmas Meurah Mulia menggelar kegiatan Lokakarya Mini Tribulanan lintas sektor,...

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI
Daerah

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menerima kunjungan dan...

Unimal Kukuhkan 2.110 Lulusan pada Wisuda Angkatan ke-37
Daerah

Unimal Kukuhkan 2.110 Lulusan pada Wisuda Angkatan ke-37

18 Oktober 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar Wisuda Angkatan ke-37 yang berlangsung selama...

Next Post
Tiga Siswa Keracunan Usai Makan MBG, Pihak Dapur Sebut Hanya Pura-Pura

Tiga Siswa Keracunan Usai Makan MBG, Pihak Dapur Sebut Hanya Pura-Pura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

    Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puskesmas Meurah mulia Lakukan Kegiatan Lokalkarya Mini Tribulanan lintas Sektor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

8 November 2025
Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP

Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP

7 November 2025
Puskesmas Meurah mulia Lakukan Kegiatan Lokalkarya Mini Tribulanan lintas Sektor

Puskesmas Meurah mulia Lakukan Kegiatan Lokalkarya Mini Tribulanan lintas Sektor

6 November 2025
Dari Tanah Rencong ke Dunia: Kiprah Perempuan Aceh Menyebarkan Kekuatan Budaya dan Ekonomi

Dari Tanah Rencong ke Dunia: Kiprah Perempuan Aceh Menyebarkan Kekuatan Budaya dan Ekonomi

5 November 2025
Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

3 November 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia Kesehatan KIP korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.