Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

PT IBAS Klarifikasi Terkait Tuduhan Perampasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2025
in Daerah
A A
0
PT IBAS Klarifikasi Terkait Tuduhan Perampasan Hutan Lindung di Aceh Utara
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Menanggapi pemberitaan yang dimuat di Dobrakpost.Com dengan judul “PT IBAS Rampas Tanah Ulayat di Kawasan Hutan Produksi”, pihak PT. Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) secara tegas menyampaikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, PT IBAS menjelaskan bahwa perusahaan ini merupakan pabrik kelapa sawit non-kebun yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Seluruh bahan baku yang diolah berasal dari kebun masyarakat. Perusahaan juga beroperasi secara sah berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUPP).

“Sebagai pemegang IUPP, kami justru diwajibkan menjalin kemitraan dengan kelompok tani pemilik kebun. Inilah yang sedang kami jalankan di Langkahan,” jelas perwakilan perusahaan.

Related Posts

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

PT IBAS menyebutkan bahwa kebun kelapa sawit yang ada di Langkahan merupakan hasil kemitraan resmi dengan Kelompok Tani Pusaka Satu serta sejumlah investor perorangan yang memiliki legalitas tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)—bukan HGU.

Legalitas tersebut bisa diverifikasi langsung di desa setempat maupun melalui kantor camat, termasuk keberadaan kelompok tani dan proses transaksi lahan yang berlangsung secara sah dan transparan.

Terkait tudingan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung sejak tahun 2018, PT IBAS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Perusahaan baru mulai membangun pabrik kelapa sawit di tahun 2018, sehingga tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

“Kami telah melakukan pengecekan dan hasilnya menyatakan bahwa lahan yang dimaksud tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung,” lanjutnya.

PT IBAS juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang dibiayai oleh investor, setiap langkah yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan secara internal maupun kepada mitra masyarakat.

Salah satu wujud nyata kontribusi perusahaan adalah pembukaan akses jalan dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah yang sebelumnya terisolasi. Jalan sepanjang 6-7 km yang kini telah terbuka, mempersingkat perjalanan masyarakat dari satu hari penuh menjadi hanya beberapa jam untuk mencapai kota.

“Kami berkomitmen untuk terus beritikad baik, menerima masukan, dan menjadikan keberadaan kami sebagai manfaat bagi masyarakat. Jika ditemukan kesalahan, kami terbuka untuk ditegur,” tutup pernyataan PT IBAS.

Tags: Aceh UtaraLhokseumaweNewsPopulerPT IBAS
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pengurus Partai Golkar DPD 2 Kota Lhokseumawe Adakan Kegiatan Pasar Murah 

Next Post

Tiga Siswa Keracunan Usai Makan MBG, Pihak Dapur Sebut Hanya Pura-Pura

Konten terkait

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, meninjau langsung lokasi kebakaran besar di...

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh
Daerah

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026

Jantho, DOBRAKPOST.COM | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jantho dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Laporan...

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan
Daerah

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek peningkatan Jalan Aulee Lim – Simpang Kramat dengan nilai anggaran...

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya
Daerah

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan...

Next Post
Tiga Siswa Keracunan Usai Makan MBG, Pihak Dapur Sebut Hanya Pura-Pura

Tiga Siswa Keracunan Usai Makan MBG, Pihak Dapur Sebut Hanya Pura-Pura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PDAM PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.