Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | PT Pembangunan Aceh (PEMA) diduga tengah menjalani audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh. Audit ini disebut-sebut mencakup pemeriksaan laporan keuangan, kontrak kerja sama, hingga kontribusi perusahaan daerah tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Informasi yang diperoleh menyebutkan tim BPK sudah turun sejak beberapa waktu lalu untuk menelusuri dokumen dan laporan keuangan. Fokus audit diduga berkaitan dengan investasi PEMA di sektor energi, termasuk pengelolaan Blok B migas di Aceh Utara yang sejak 2021 resmi dikelola oleh anak usaha PEMA, PT Pema Global Energi (PGE).
Sejumlah kalangan menilai audit ini penting, mengingat selama beberapa tahun terakhir transparansi keuangan PEMA kerap dipertanyakan. Publik dan DPR Aceh berulang kali menyoroti minimnya kontribusi PEMA terhadap PAD, padahal perusahaan ini mengelola aset strategis bernilai triliunan rupiah.
“Kalau benar PEMA diaudit, ini langkah positif. Masyarakat Aceh berhak tahu ke mana aliran dana hasil migas dan sejauh mana perusahaan daerah ini memberi manfaat nyata,” ujar seorang sumber di lingkungan Pemerintah Aceh yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, BPK RI Perwakilan Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait ruang lingkup audit. Manajemen PT PEMA juga belum menyampaikan klarifikasi. Namun, pemeriksaan ini diyakini akan menjadi sorotan publik, mengingat kinerja dan akuntabilitas PEMA selama ini erat kaitannya dengan isu kebocoran PAD serta pengelolaan aset daerah yang masih jauh dari harapan.











