Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

PWI Tegaskan ASN Dilarang Rangkap Profesi Wartawan

Redaksi by Redaksi
21 Juli 2025
in News
A A
0
PWI Tegaskan ASN Dilarang Rangkap Profesi Wartawan

Ketua PWI kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang merangkap profesi sebagai wartawan, kecuali dalam tiga instansi resmi milik negara, RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara. Ketiganya memiliki aturan khusus yang mengikat karena sejak awal memang ditetapkan sebagai lembaga penyiaran atau media informasi milik negara.

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Ahmad, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya oknum ASN yang menjalankan peran ganda sebagai pelayan publik sekaligus wartawan di luar tiga lembaga tersebut. “Ini praktik yang sangat rawan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ASN memiliki akses terhadap data dan kebijakan internal yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurut Sayuti, sejumlah kasus menunjukkan bahwa ASN yang menjadi wartawan kerap memanfaatkan posisi gandanya untuk mendapatkan informasi strategis secara tidak etis. “Di lingkungan pemerintahan, masih banyak ASN yang aktif menulis dan mengaku sebagai wartawan tanpa tergabung dalam organisasi resmi. Ada juga yang bertugas di DPR atau dinas strategis namun tetap aktif meliput,” katanya.

Related Posts

Usai Pemutakhiran Data, Mensos Alihkan Bansos yang tak Tepat Sasaran

Usai Pemutakhiran Data, Mensos Alihkan Bansos yang tak Tepat Sasaran

26 Juli 2025
Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh

Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh

23 Juli 2025
Pemko Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Teken MoU, 50 Rumah Dhuafa akan segera Dibangun

Pemko Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Teken MoU, 50 Rumah Dhuafa akan segera Dibangun

22 Juli 2025
Laut Bukan Tempat Sampah: Sulfur Tumpah, PEMA Cuci Tangan

Laut Bukan Tempat Sampah: Sulfur Tumpah, PEMA Cuci Tangan

21 Juli 2025

Ia menambahkan, PWI sebagai organisasi profesi wartawan sudah menerapkan aturan tegas usai Kongres PWI di Solo dan Bandung. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang rangkap profesi wartawan. “Kami di PWI Lhokseumawe sudah menonaktifkan tiga anggota yang berstatus ASN. Mereka akhirnya memilih jalan masing-masing, termasuk ada yang mengambil pensiun dini demi melanjutkan karier jurnalistik secara penuh waktu,” ujar Sayuti.

Ia juga menyoroti kondisi di Aceh Utara dan Bireuen, di mana masih ditemukan ASN yang secara diam-diam menjalankan aktivitas jurnalistik di luar kendali organisasi resmi. “Bahkan ada yang mewawancarai atasannya sendiri, kepala dinas tempat ia bekerja. Ini jelas melanggar etika dan menciptakan ruang penyalahgunaan,” sambungnya.

Sayuti menegaskan, hanya ASN di RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara yang diperbolehkan secara hukum menjalani profesi wartawan, karena mereka merupakan lembaga penyiaran negara dengan regulasi tersendiri. “Di luar itu, ASN harus memilih. Jika ingin menjadi wartawan, maka tinggalkan status ASN. Jika tetap sebagai ASN, maka jangan gunakan profesi wartawan sebagai kedok kepentingan pribadi,” pungkas Sayuti Ahmad.

Tags: AcehASNLhokseumawePWI
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Galian C Dianggap Berkah, Mukim Razali: Hasilnya untuk Warga

Next Post

Cegah Judi Online, Kapolres : Saya Berikan Tindakan Tegas Jika Ada Personel Yang Terlibat

Konten terkait

Usai Pemutakhiran Data, Mensos Alihkan Bansos yang tak Tepat Sasaran
Nasional

Usai Pemutakhiran Data, Mensos Alihkan Bansos yang tak Tepat Sasaran

26 Juli 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengalihkan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang...

Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh
Nasional

Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh

23 Juli 2025

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Ketua Ikatan Kontraktor (IKA), Muzakir, mendesak pemerintah daerah untuk menegakkan...

Pemko Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Teken MoU, 50 Rumah Dhuafa akan segera Dibangun
Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Teken MoU, 50 Rumah Dhuafa akan segera Dibangun

22 Juli 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Islamic Relief...

Laut Bukan Tempat Sampah: Sulfur Tumpah, PEMA Cuci Tangan
Daerah

Laut Bukan Tempat Sampah: Sulfur Tumpah, PEMA Cuci Tangan

21 Juli 2025

Langsa, DOBRAKPOST.COM | Ada yang salah ketika perusahaan milik rakyat justru bikin rakyat muak....

Next Post
Cegah Judi Online, Kapolres : Saya Berikan Tindakan Tegas Jika Ada Personel Yang Terlibat

Cegah Judi Online, Kapolres : Saya Berikan Tindakan Tegas Jika Ada Personel Yang Terlibat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Gerakan Provokatif yang Mengganggu Stabilitas Pemerintahan Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

1 November 2025
Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.