Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mengecam keras tindakan oknum Geuchik di Desa Cot U Sibak dan Desa Blang Aman yang diduga meminta jatah sebesar 2,5 persen dari biaya pembuatan surat tanah warga.
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan yang mencederai semangat pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
“Permintaan jatah dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi tidak dapat dibenarkan. Ini termasuk kategori pungutan liar dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tri Nugroho Panggabean.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga melaporkan adanya permintaan biaya tambahan oleh oknum aparat desa. Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif pajak dan biaya administrasi tanah secara resmi berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Semua biaya sudah diatur oleh pemerintah. Tidak boleh ada tambahan pungutan di luar ketentuan tersebut,” tambahnya.
Menanggapi laporan itu, pihak pemerintah daerah telah turun tangan dan memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dan pihak Geuchik yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari jalan tengah dan memastikan transparansi dalam proses pelayanan administrasi di tingkat desa.
Tri Nugroho Panggabean menegaskan, Satgas PPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar tersebut.
“Satgas PPA berkomitmen menjaga agar pembangunan di Aceh berlangsung bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.











