Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, PJ Geuchik Dikritik Ahli Waris

Redaksi by Redaksi
25 Desember 2025
in Daerah
A A
0
Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, PJ Geuchik Dikritik Ahli Waris
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Sengketa tanah warisan seluas 5.500 meter persegi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua, terus memanas. Ahli waris Tengku Yedin menuntut agar tanah leluhur mereka dikembalikan setelah pihak desa mengklaim tanah tersebut untuk kepentingan Baitulmal.

Bakri Kraini, salah satu ahli waris, menjelaskan kronologi masalah tersebut kepada media, Rabu (24/12/2025). “Tanah itu milik ahli waris Tengku Yedin. Namun tiba-tiba ada sertifikat dari pihak desa yang mengaku tanah itu milik almarhum Haji Kasim Qadir,” ujar Bakri tegas.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, termasuk Surat Keterangan Wali-Waris yang diterbitkan Kepala Desa Blang Panyang pada 12 Januari 1993.

Related Posts

Dandim 0103/Aceh Utara Tegaskan Penanganan Pasca Bencana Menjangkau Seluruh Wilayah

Dandim 0103/Aceh Utara Tegaskan Penanganan Pasca Bencana Menjangkau Seluruh Wilayah

21 Desember 2025
Dugaan Penguasaan Hutan Lindung di Leubok Pusaka dan Pirak Timu, Warga Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Dugaan Penguasaan Hutan Lindung di Leubok Pusaka dan Pirak Timu, Warga Minta Penegak Hukum Turun Tangan

10 Desember 2025
Ayahwa Tembus Daerah Terparah Banjir Aceh Utara

Ayahwa Tembus Daerah Terparah Banjir Aceh Utara

9 Desember 2025
Pimpinan DPRK Kebakaran Jenggot Soal Isu Penjarahan Bantuan, Anggota Justru Akui Ambil Logistik di Pendopo

Pimpinan DPRK Kebakaran Jenggot Soal Isu Penjarahan Bantuan, Anggota Justru Akui Ambil Logistik di Pendopo

9 Desember 2025

Surat tersebut menegaskan silsilah ahli waris tanah tersebut. Kuya Diblang memiliki tiga anak laki-laki, yaitu Adek, Reubi, dan Ma Dara. Dari garis keturunan Reubi lahirlah Yeddin, yang memiliki empat anak laki-laki: Tgk. Abdul Mutalib, Tgk. Zainon, Ilyas, dan Jauhari. Dokumen ini menjadi dasar klaim ahli waris atas tanah yang disengketakan.

“Tanah itu harus dikembalikan kepada kami. Kami sudah memiliki semua bukti yang sah,” tegas Bakri. Ia juga menyebut bahwa hingga kini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan kepastian hukum terkait status sengketa tanah tersebut.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Apabila sertifikat desa digunakan untuk mengambil tanah ahli waris secara sepihak, hal ini dapat dianggap melanggar Pasal 167 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, Pasal 385 KUHP terkait penipuan, serta Pasal 20 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang mengatur kepemilikan tanah berdasarkan bukti sah.

Situasi sengketa semakin memanas setelah PJ Geuchik Blang Panyang mengeluarkan pengumuman resmi kepada seluruh perangkat desa dan aparatur setempat. Dalam pengumuman tersebut, PJ Geuchik mengundang semua pihak untuk hadir pada pematokan tanah Baitulmal yang akan dilakukan oleh tim BPN Kota Lhokseumawe. “Mari jaga kekompakan kita bersama,” tulis PJ Geuchik melalui pesan grup resmi desa.

Langkah ini mendapat kritik keras dari ahli waris. Mereka menilai tindakan PJ Geuchik prematur dan berpotensi melanggar hukum karena pematokan dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan atau verifikasi lengkap dari BPN. “Ini langkah yang memicu ketegangan. PJ Geuchik seharusnya menahan diri dan memastikan semua pihak diperlakukan adil. Jangan sampai pematokan menjadi sumber konflik sosial di desa,” ujar Bakri.

Ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak keluarga dan menolak pengambilan sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah. Mereka siap menempuh jalur hukum agar hak-hak mereka tidak diabaikan. “Kami berharap pihak desa tidak bersikap arogan, dan menghormati dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Bakri.

Sementara itu, Kepala Desa Blang Panyang menekankan bahwa pihak desa hanya menjalankan administrasi sertifikat sesuai data yang ada. Namun, pengumuman PJ Geuchik dinilai tidak bijaksana dan dapat memperkeruh situasi. Masyarakat setempat mengaku khawatir, karena tanah warisan memiliki nilai historis dan ekonomis penting bagi keluarga Tengku Yedin.

Hingga berita ini diturunkan, ahli waris tetap bersikeras menuntut pengembalian tanah warisan mereka. Pihak desa, melalui PJ Geuchik, mempersiapkan pematokan tanah Baitulmal dengan dukungan tim BPN. Proses hukum diyakini menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa, namun ketegangan antara kedua belah pihak tetap menjadi sorotan utama masyarakat Blang Panyang.( Tri Nugroho)

Tags: Aceh UtaraNewsPopulerSengketa tanah
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Dandim 0103/Aceh Utara Tegaskan Penanganan Pasca Bencana Menjangkau Seluruh Wilayah

Next Post

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Konten terkait

Dandim 0103/Aceh Utara Tegaskan Penanganan Pasca Bencana Menjangkau Seluruh Wilayah
Daerah

Dandim 0103/Aceh Utara Tegaskan Penanganan Pasca Bencana Menjangkau Seluruh Wilayah

21 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Letkol Arhanud Jamal Dani Arifin, memastikan...

Dugaan Penguasaan Hutan Lindung di Leubok Pusaka dan Pirak Timu, Warga Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Daerah

Dugaan Penguasaan Hutan Lindung di Leubok Pusaka dan Pirak Timu, Warga Minta Penegak Hukum Turun Tangan

10 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Dugaan penguasaan lahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Utara kembali...

Ayahwa Tembus Daerah Terparah Banjir Aceh Utara
Daerah

Ayahwa Tembus Daerah Terparah Banjir Aceh Utara

9 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil atau Ayahwa, kembali...

Pimpinan DPRK Kebakaran Jenggot Soal Isu Penjarahan Bantuan, Anggota Justru Akui Ambil Logistik di Pendopo
Daerah

Pimpinan DPRK Kebakaran Jenggot Soal Isu Penjarahan Bantuan, Anggota Justru Akui Ambil Logistik di Pendopo

9 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM Suhu politik di Aceh Utara mendadak memanas setelah munculnya isu dugaan...

Next Post
Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, PJ Geuchik Dikritik Ahli Waris

    Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, PJ Geuchik Dikritik Ahli Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga “Rampok” Bantuan Banjir di Pendopo Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Proyek Drainase Rp1,4 Miliar di Lhokseumawe Sudah Retak: Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

3 Januari 2026
Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, PJ Geuchik Dikritik Ahli Waris

Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, PJ Geuchik Dikritik Ahli Waris

25 Desember 2025
Dandim 0103/Aceh Utara Tegaskan Penanganan Pasca Bencana Menjangkau Seluruh Wilayah

Dandim 0103/Aceh Utara Tegaskan Penanganan Pasca Bencana Menjangkau Seluruh Wilayah

21 Desember 2025
Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

18 Desember 2025
Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

17 Desember 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia Satgas PPA STUNTING Walikota Wartawan

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.