Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, PJ Geuchik Dikritik Ahli Waris

Redaksi by Redaksi
25 Desember 2025
in Daerah
A A
0
Sengketa Tanah Warisan di Blang Panyang Memanas, PJ Geuchik Dikritik Ahli Waris
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Sengketa tanah warisan seluas 5.500 meter persegi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua, terus memanas. Ahli waris Tengku Yedin menuntut agar tanah leluhur mereka dikembalikan setelah pihak desa mengklaim tanah tersebut untuk kepentingan Baitulmal.

Bakri Kraini, salah satu ahli waris, menjelaskan kronologi masalah tersebut kepada media, Rabu (24/12/2025). “Tanah itu milik ahli waris Tengku Yedin. Namun tiba-tiba ada sertifikat dari pihak desa yang mengaku tanah itu milik almarhum Haji Kasim Qadir,” ujar Bakri tegas.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, termasuk Surat Keterangan Wali-Waris yang diterbitkan Kepala Desa Blang Panyang pada 12 Januari 1993.

Related Posts

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026
Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026

Surat tersebut menegaskan silsilah ahli waris tanah tersebut. Kuya Diblang memiliki tiga anak laki-laki, yaitu Adek, Reubi, dan Ma Dara. Dari garis keturunan Reubi lahirlah Yeddin, yang memiliki empat anak laki-laki: Tgk. Abdul Mutalib, Tgk. Zainon, Ilyas, dan Jauhari. Dokumen ini menjadi dasar klaim ahli waris atas tanah yang disengketakan.

“Tanah itu harus dikembalikan kepada kami. Kami sudah memiliki semua bukti yang sah,” tegas Bakri. Ia juga menyebut bahwa hingga kini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan kepastian hukum terkait status sengketa tanah tersebut.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Apabila sertifikat desa digunakan untuk mengambil tanah ahli waris secara sepihak, hal ini dapat dianggap melanggar Pasal 167 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, Pasal 385 KUHP terkait penipuan, serta Pasal 20 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang mengatur kepemilikan tanah berdasarkan bukti sah.

Situasi sengketa semakin memanas setelah PJ Geuchik Blang Panyang mengeluarkan pengumuman resmi kepada seluruh perangkat desa dan aparatur setempat. Dalam pengumuman tersebut, PJ Geuchik mengundang semua pihak untuk hadir pada pematokan tanah Baitulmal yang akan dilakukan oleh tim BPN Kota Lhokseumawe. “Mari jaga kekompakan kita bersama,” tulis PJ Geuchik melalui pesan grup resmi desa.

Langkah ini mendapat kritik keras dari ahli waris. Mereka menilai tindakan PJ Geuchik prematur dan berpotensi melanggar hukum karena pematokan dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan atau verifikasi lengkap dari BPN. “Ini langkah yang memicu ketegangan. PJ Geuchik seharusnya menahan diri dan memastikan semua pihak diperlakukan adil. Jangan sampai pematokan menjadi sumber konflik sosial di desa,” ujar Bakri.

Ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak keluarga dan menolak pengambilan sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah. Mereka siap menempuh jalur hukum agar hak-hak mereka tidak diabaikan. “Kami berharap pihak desa tidak bersikap arogan, dan menghormati dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Bakri.

Sementara itu, Kepala Desa Blang Panyang menekankan bahwa pihak desa hanya menjalankan administrasi sertifikat sesuai data yang ada. Namun, pengumuman PJ Geuchik dinilai tidak bijaksana dan dapat memperkeruh situasi. Masyarakat setempat mengaku khawatir, karena tanah warisan memiliki nilai historis dan ekonomis penting bagi keluarga Tengku Yedin.

Hingga berita ini diturunkan, ahli waris tetap bersikeras menuntut pengembalian tanah warisan mereka. Pihak desa, melalui PJ Geuchik, mempersiapkan pematokan tanah Baitulmal dengan dukungan tim BPN. Proses hukum diyakini menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa, namun ketegangan antara kedua belah pihak tetap menjadi sorotan utama masyarakat Blang Panyang.( Tri Nugroho)

Tags: Aceh UtaraNewsPopulerSengketa tanah
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Dandim 0103/Aceh Utara Tegaskan Penanganan Pasca Bencana Menjangkau Seluruh Wilayah

Next Post

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Konten terkait

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu
Daerah

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Juru Bicara, Tgk. Muntasir...

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan
Daerah

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota...

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik
Daerah

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM |  Sejumlah tokoh masyarakat dan petani di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara...

Next Post
Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Polsek Baktiya Barat dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil, Jangkau Warga Hingga Door to Door

    Polsek Baktiya Barat dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil, Jangkau Warga Hingga Door to Door

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026
Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan Untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan Untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

14 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.