Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Seupeng, Desa Ilegal yang Mau Pisah, Tapi Masih Minta Jatah!

Penggunaan stempel dan tanda tangan tanpa wewenang yang sah, terutama oleh entitas yang tidak diakui secara hukum, dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan.

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2025
in Aceh, Artikel
A A
0
Seupeng, Desa Ilegal yang Mau Pisah, Tapi Masih Minta Jatah!
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Di sudut Kabupaten Aceh Utara, konflik administratif yang tak kunjung selesai tengah mengguncang dua desa bertetangga, namun ini bukan soal tetangga tetapi antara ibu dan anak lebih tepatnya.

Gampong Rayeuk Naleung, yang telah sah secara hukum, kini menghadapi tantangan dari Seupeng, sebuah wilayah yang sejak 1964 mengklaim sebagai desa mandiri, meski tanpa dasar hukum yang jelas.

Rayeuk Naleung dulunya memiliki enam dusun, termasuk Seupeng. Namun, entah karena semangat leluhur atau ego klasik yang diwariskan turun-temurun, sebagian warga Seupeng mulai merasa lebih dari sekadar dusun.

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2025

Mereka membangun pemerintahan sendiri, lengkap dengan keuchik, tuha peut, hingga stempel terkesan asli namun palsu untuk administrasi jual beli tanah. Bahkan, mereka telah memiliki masjid dan kantor desa sendiri. Namun, semua itu berdiri tanpa fondasi hukum yang sah.

Benturan Realitas, Administrasi versus Warisan Ego Leluhur Gampong Seupeng

Dalam kacamata hukum, Seupeng hanyalah bagian dari Gampong Rayeuk Naleung. Namun, bagi masyarakatnya, mempertahankan ego leluhur untuk berpisah dari Rayeuk Naleung adalah kemewehan.

Seakan ada nostalgia feodal yang membuat mereka ingin berdiri sendiri, meski tak ada legitimasi dari negara.

Persoalan ini menjadi pelik ketika Seupeng mulai menuntut pembagian dana desa. Karena tidak diakui secara administratif, mereka tidak mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Akibatnya, mereka meminta agar dana desa Rayeuk Naleung dibagi dua.

“Jika dana desa dibagi tanpa dasar hukum yang jelas, maka siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum?” ujar Sulaiman A.B, seorang tokoh masyarakat. “Kalau ada masalah, yang dipanggil aparat penegek hukum bukan keuchik Seupeng, tapi keuchik Rayeuk Naleung. Ini jauh dari prinsiolp kepastian hukum.”

Seupeng, Antara Pemekaran atau Kembali ke Pangkuan Rayeuk Naleung

Permintaan Seupeng menjadi paradoks. Mereka ingin berdaulat secara administratif, tetapi tetap bergantung pada anggaran desa induk. Ini seperti ingin menjadi desa sendiri, tetapi masih berharap tunjangan dari “orang tua”.

Nurdin, seorang warga, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus segera mengambil keputusan. “Pilihannya hanya dua. Seupeng harus kembali menjadi dusun di bawah Rayeuk Naleung, atau diperjuangkan menjadi desa administratif yang sah. Tidak bisa menggantung seperti ini,” ujarnya.

Kekacauan ini juga membawa dampak pada transaksi ekonomi. Dengan tidak adanya legalitas, semua dokumen jual beli tanah yang menggunakan stempel Seupeng bisa dianggap tidak sah. Jika suatu saat ada sengketa, warga yang telah membeli tanah dengan dokumen itu berpotensi kehilangan haknya.

Mimpi yang Tak Berujung atau Realitas yang Harus Diterima?

Seupeng sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, mereka memegang erat ego leluhur yang bersifat subyektif, sebuah identitas eks klasik yang menolak tunduk pada aturan negara.

Di sisi lain, tanpa pengakuan administratif, mereka hanya akan menjadi bayang-bayang dari desa sah yang ada di sekitarnya.

Kini, pertanyaan besar bagi Seupeng adalah, apakah mereka akan terus mempertahankan klaim yang tidak memiliki dasar hukum, ataukah mereka akan membuka diri untuk mengikuti jalur yang sah?

Sementara mereka merawat nostalgia masa lalu, roda pemerintahan dan hukum terus berputar. Dan waktu tidak akan selamanya berpihak pada mereka.

Sikap Seupeng, Dalam Persfektif Hukum

Penggunaan stempel dan tanda tangan oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak sah merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Hal ini BERITAMERDEKA rangkum dari beberapa sumber dan artikel.

Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat atau dokumen resmi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemalsuan Surat Menurut KUHP

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana yang sama.

Penggunaan Stempel dan Tanda Tangan Tanpa Wewenang

Penggunaan stempel dan tanda tangan tanpa wewenang yang sah, terutama oleh entitas yang tidak diakui secara hukum, dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan.

Misalnya, jika sebuah organisasi atau individu menggunakan stempel atau tanda tangan pejabat pemerintah tanpa izin atau tanpa status hukum yang jelas, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

Sebagai contoh, pernah terjadi kasus di mana seorang staf memalsukan tanda tangan panitera pada sebuah surat menggunakan komputer. Pelaku tersebut dihukum satu tahun penjara karena tindakannya dianggap sebagai pemalsuan surat.

Dengan demikian, penggunaan stempel dan tanda tangan oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak sah merupakan pelanggaran pidana di Indonesia. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 263, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Status Gampong Seupeng yang hingga kini belum memiliki legalitas sebagai desa administratif resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Tindakan pemerintahan yang dijalankan oleh struktur kepemimpinan di Seupeng, termasuk penerbitan dokumen administratif, dinilai dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu Hakim Pengadilan Negeri di Aceh Utara dalam konsultasi hukum dengan BERITAMERDEKA, menegaskan bahwa kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui PTUN, bukan pengadilan umum.

Namun, juga bisa diselesaikan secara pidana jika Keusyiek Gampong Rayeuk Naleung keberatan soal penggunaan stempel dan Administrasi jual beli tanah tanpa hak. dan nanti baru ada kewenagan Pengadilan Negeri mengadili atas limpahan berkas dari penyidik dan jaksa.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, apabila suatu entitas yang belum memiliki status hukum sebagai desa administratif tetap menjalankan fungsi pemerintahan dan mengeluarkan keputusan administratif, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui PTUN.

Menurutnya, ada dua metode penyelesaian pidana dan PTUN, di PTUN yang disengketakan adalah keputusan administrasi, bukan perkara perdata atau pidana.

Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa setiap keputusan administratif harus memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa setiap desa harus memiliki status hukum yang diakui oleh pemerintah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh aparatur di Seupeng dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan keputusan tersebut. Terutama soal surat menyurat jual beli tanah.

Termasuk di antaranya warga yang membeli tanah dengan dokumen yang diterbitkan oleh aparatur Gampong Seupeng, padahal desa tersebut tidak memiliki legalitas resmi.

Begitu juga dengan Gampong Rayeuk Naleung sebagai desa induk yang bisa menggugat klaim Seupeng sebagai desa mandiri tanpa dasar hukum yang jelas.

Plt Camat Tanah Luas, Bachtiar S.E, menyebutkan bahwa hari Selasa depan, Komisi 1 DPRK akan memanggil kedua belah pihak, yakni masyarakat Rayeuk Naleung dan masyarakat Supeng. Namun, informasi ini baru berasal dari pihak Komisi 1.

Ia juga menyebut, bahwa awal mula kisruh terjadi bahwa Seupeng sebagai desa non status meminta kelola dana bantuan bersumber dana desa Gampong Rayeuk Naleung untuk masyarakat Seupeng. Dan ia tidak menampik jika Seupeng telah lama mengklaim diri sebagai desa berdaulat namun masih non status sejak lama.

Sehingga, walaupun non-status mereka Seupeng telah membuat stempel dan struktur pejabat desa layaknya pemerintah desa yang sah, namun kondisi mereka tetap belum diakui oleh negara secara hukum. Sehingga atas dasar itulah Rayeuk Naleung tidak lagi memikirkan nasip Seupeng.

Sumber: Beritamerdeka.net
Tags: KisruhPTUNRayeuk NaleungSeupengTANAH LUAS
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Farmasi RSUCM Tawarkan Layanan Obat Rasional dan Edukatif

Next Post

Puluhan Rumah Warga Gelap, Trafo PLN Kutacane Hilang Dicuri OTK

Konten terkait

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
Aceh

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun...

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar
Aceh

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | PT Wajar Corpora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola...

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara
Aceh

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mendesak Satuan Tugas...

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 
Aceh

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2025

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) menggelar Diskusi Kebangsaan dengan tema “Menyambut Satu...

Next Post
Puluhan Rumah Warga Gelap, Trafo PLN Kutacane Hilang Dicuri OTK

Puluhan Rumah Warga Gelap, Trafo PLN Kutacane Hilang Dicuri OTK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

1 November 2025
Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.