Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Seupeng, Desa Ilegal yang Mau Pisah, Tapi Masih Minta Jatah!

Penggunaan stempel dan tanda tangan tanpa wewenang yang sah, terutama oleh entitas yang tidak diakui secara hukum, dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan.

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2025
in Aceh, Artikel
A A
0
Seupeng, Desa Ilegal yang Mau Pisah, Tapi Masih Minta Jatah!
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Di sudut Kabupaten Aceh Utara, konflik administratif yang tak kunjung selesai tengah mengguncang dua desa bertetangga, namun ini bukan soal tetangga tetapi antara ibu dan anak lebih tepatnya.

Gampong Rayeuk Naleung, yang telah sah secara hukum, kini menghadapi tantangan dari Seupeng, sebuah wilayah yang sejak 1964 mengklaim sebagai desa mandiri, meski tanpa dasar hukum yang jelas.

Rayeuk Naleung dulunya memiliki enam dusun, termasuk Seupeng. Namun, entah karena semangat leluhur atau ego klasik yang diwariskan turun-temurun, sebagian warga Seupeng mulai merasa lebih dari sekadar dusun.

Related Posts

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

26 Mei 2025
Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

17 Mei 2025
Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

10 Mei 2025
Gawai Mewah, Motor Baru, dan Rumah Megah: Usai Viral, Geusyik Rawa Diperiksa Inspektorat

Gawai Mewah, Motor Baru, dan Rumah Megah: Usai Viral, Geusyik Rawa Diperiksa Inspektorat

7 Mei 2025

Mereka membangun pemerintahan sendiri, lengkap dengan keuchik, tuha peut, hingga stempel terkesan asli namun palsu untuk administrasi jual beli tanah. Bahkan, mereka telah memiliki masjid dan kantor desa sendiri. Namun, semua itu berdiri tanpa fondasi hukum yang sah.

Benturan Realitas, Administrasi versus Warisan Ego Leluhur Gampong Seupeng

Dalam kacamata hukum, Seupeng hanyalah bagian dari Gampong Rayeuk Naleung. Namun, bagi masyarakatnya, mempertahankan ego leluhur untuk berpisah dari Rayeuk Naleung adalah kemewehan.

Seakan ada nostalgia feodal yang membuat mereka ingin berdiri sendiri, meski tak ada legitimasi dari negara.

Persoalan ini menjadi pelik ketika Seupeng mulai menuntut pembagian dana desa. Karena tidak diakui secara administratif, mereka tidak mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Akibatnya, mereka meminta agar dana desa Rayeuk Naleung dibagi dua.

“Jika dana desa dibagi tanpa dasar hukum yang jelas, maka siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum?” ujar Sulaiman A.B, seorang tokoh masyarakat. “Kalau ada masalah, yang dipanggil aparat penegek hukum bukan keuchik Seupeng, tapi keuchik Rayeuk Naleung. Ini jauh dari prinsiolp kepastian hukum.”

Seupeng, Antara Pemekaran atau Kembali ke Pangkuan Rayeuk Naleung

Permintaan Seupeng menjadi paradoks. Mereka ingin berdaulat secara administratif, tetapi tetap bergantung pada anggaran desa induk. Ini seperti ingin menjadi desa sendiri, tetapi masih berharap tunjangan dari “orang tua”.

Nurdin, seorang warga, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus segera mengambil keputusan. “Pilihannya hanya dua. Seupeng harus kembali menjadi dusun di bawah Rayeuk Naleung, atau diperjuangkan menjadi desa administratif yang sah. Tidak bisa menggantung seperti ini,” ujarnya.

Kekacauan ini juga membawa dampak pada transaksi ekonomi. Dengan tidak adanya legalitas, semua dokumen jual beli tanah yang menggunakan stempel Seupeng bisa dianggap tidak sah. Jika suatu saat ada sengketa, warga yang telah membeli tanah dengan dokumen itu berpotensi kehilangan haknya.

Mimpi yang Tak Berujung atau Realitas yang Harus Diterima?

Seupeng sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, mereka memegang erat ego leluhur yang bersifat subyektif, sebuah identitas eks klasik yang menolak tunduk pada aturan negara.

Di sisi lain, tanpa pengakuan administratif, mereka hanya akan menjadi bayang-bayang dari desa sah yang ada di sekitarnya.

Kini, pertanyaan besar bagi Seupeng adalah, apakah mereka akan terus mempertahankan klaim yang tidak memiliki dasar hukum, ataukah mereka akan membuka diri untuk mengikuti jalur yang sah?

Sementara mereka merawat nostalgia masa lalu, roda pemerintahan dan hukum terus berputar. Dan waktu tidak akan selamanya berpihak pada mereka.

Sikap Seupeng, Dalam Persfektif Hukum

Penggunaan stempel dan tanda tangan oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak sah merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Hal ini BERITAMERDEKA rangkum dari beberapa sumber dan artikel.

Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat atau dokumen resmi, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemalsuan Surat Menurut KUHP

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana yang sama.

Penggunaan Stempel dan Tanda Tangan Tanpa Wewenang

Penggunaan stempel dan tanda tangan tanpa wewenang yang sah, terutama oleh entitas yang tidak diakui secara hukum, dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan.

Misalnya, jika sebuah organisasi atau individu menggunakan stempel atau tanda tangan pejabat pemerintah tanpa izin atau tanpa status hukum yang jelas, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

Sebagai contoh, pernah terjadi kasus di mana seorang staf memalsukan tanda tangan panitera pada sebuah surat menggunakan komputer. Pelaku tersebut dihukum satu tahun penjara karena tindakannya dianggap sebagai pemalsuan surat.

Dengan demikian, penggunaan stempel dan tanda tangan oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak sah merupakan pelanggaran pidana di Indonesia. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 263, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Status Gampong Seupeng yang hingga kini belum memiliki legalitas sebagai desa administratif resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Tindakan pemerintahan yang dijalankan oleh struktur kepemimpinan di Seupeng, termasuk penerbitan dokumen administratif, dinilai dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu Hakim Pengadilan Negeri di Aceh Utara dalam konsultasi hukum dengan BERITAMERDEKA, menegaskan bahwa kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui PTUN, bukan pengadilan umum.

Namun, juga bisa diselesaikan secara pidana jika Keusyiek Gampong Rayeuk Naleung keberatan soal penggunaan stempel dan Administrasi jual beli tanah tanpa hak. dan nanti baru ada kewenagan Pengadilan Negeri mengadili atas limpahan berkas dari penyidik dan jaksa.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, apabila suatu entitas yang belum memiliki status hukum sebagai desa administratif tetap menjalankan fungsi pemerintahan dan mengeluarkan keputusan administratif, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui PTUN.

Menurutnya, ada dua metode penyelesaian pidana dan PTUN, di PTUN yang disengketakan adalah keputusan administrasi, bukan perkara perdata atau pidana.

Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa setiap keputusan administratif harus memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa setiap desa harus memiliki status hukum yang diakui oleh pemerintah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh aparatur di Seupeng dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan keputusan tersebut. Terutama soal surat menyurat jual beli tanah.

Termasuk di antaranya warga yang membeli tanah dengan dokumen yang diterbitkan oleh aparatur Gampong Seupeng, padahal desa tersebut tidak memiliki legalitas resmi.

Begitu juga dengan Gampong Rayeuk Naleung sebagai desa induk yang bisa menggugat klaim Seupeng sebagai desa mandiri tanpa dasar hukum yang jelas.

Plt Camat Tanah Luas, Bachtiar S.E, menyebutkan bahwa hari Selasa depan, Komisi 1 DPRK akan memanggil kedua belah pihak, yakni masyarakat Rayeuk Naleung dan masyarakat Supeng. Namun, informasi ini baru berasal dari pihak Komisi 1.

Ia juga menyebut, bahwa awal mula kisruh terjadi bahwa Seupeng sebagai desa non status meminta kelola dana bantuan bersumber dana desa Gampong Rayeuk Naleung untuk masyarakat Seupeng. Dan ia tidak menampik jika Seupeng telah lama mengklaim diri sebagai desa berdaulat namun masih non status sejak lama.

Sehingga, walaupun non-status mereka Seupeng telah membuat stempel dan struktur pejabat desa layaknya pemerintah desa yang sah, namun kondisi mereka tetap belum diakui oleh negara secara hukum. Sehingga atas dasar itulah Rayeuk Naleung tidak lagi memikirkan nasip Seupeng.

Sumber: Beritamerdeka.net
Tags: KisruhPTUNRayeuk NaleungSeupengTANAH LUAS
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Mahasiswa Aceh Tenggara Demo, Tolak Efisiensi Anggaran Merugikan

Next Post

Puluhan Rumah Warga Gelap, Trafo PLN Kutacane Hilang Dicuri OTK

Konten terkait

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai
Aceh

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

26 Mei 2025

Aceh Besar, DOBRAKPOST – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-16, Dewan Pimpinan Daerah...

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara
Aceh

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

17 Mei 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Penangkapan empat pria oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara...

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim
Aceh

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

10 Mei 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Dayah Bustanus Sa'idah Cabang Dayah Abu Paya Pasi, yang terletak...

Gawai Mewah, Motor Baru, dan Rumah Megah: Usai Viral, Geusyik Rawa Diperiksa Inspektorat
Aceh

Gawai Mewah, Motor Baru, dan Rumah Megah: Usai Viral, Geusyik Rawa Diperiksa Inspektorat

7 Mei 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST — Ketika masyarakat Gampong Rawa dihantui keresahan atas ketidakjelasan arah Dana...

Next Post
Puluhan Rumah Warga Gelap, Trafo PLN Kutacane Hilang Dicuri OTK

Puluhan Rumah Warga Gelap, Trafo PLN Kutacane Hilang Dicuri OTK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

    RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Sebut Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalitas Pers dan Rencana UKW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Koordinator PPA Terkait Informasi Keliru Soal Proyek P3A, Mohon Maaf Pada NJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Presiden Sebut Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia

Presiden Sebut Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia

3 Juni 2025
RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

3 Juni 2025
PWI Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalitas Pers dan Rencana UKW

PWI Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalitas Pers dan Rencana UKW

26 Mei 2025
Perkuat Ekosistem Media Siber, JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Bupati Ayahwa

Perkuat Ekosistem Media Siber, JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Bupati Ayahwa

26 Mei 2025
DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

26 Mei 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Alas Ayahwa BANDA ACEH BAWASLU berita hari ini BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes Dinkes Aceh Utara Hukum JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE KUTA CANE HARI INI Lapas Lhokseumawe MAHASISWA Opsnal PANWASLIH pendopo Pengacara Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Proyek PWI Satreskrim TANAH LUAS VIRAL Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.