Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Praktik peminjaman sekaligus biaya penggunaan bus milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lhokseumawe tengah menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan, penggunaan bus selama dua hari dapat menghabiskan biaya hingga Rp5,5 juta.
Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar penetapan biaya serta mekanisme penggunaan aset milik pemerintah daerah.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan operasional pemerintah dapat digunakan oleh masyarakat umum. Namun, mereka menilai hal tersebut harus disertai aturan yang jelas dan transparan.
“Kalau memang diperbolehkan, harus ada regulasi yang jelas. Ini aset negara, jangan sampai menimbulkan kesan dimanfaatkan tanpa pengawasan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini juga memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang. Publik menilai, setiap pemanfaatan fasilitas pemerintah semestinya mengacu pada aturan resmi serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Rudi Hidayat, mengatakan ada toleransi untuk membatu masyarakat dengan catatan selama tidak mengganggu jam sekolah
“Untuk biaya baik BBM, resiko kerusakan dalam perjalanan serta akomodasi supir menjadi tanggung jawab peminjam, berapa biaya langsung komunikasikan dengan sopir,” ujarnya ketika dikonfirmasi Senin (6/4/2026)
Di sisi lain, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Teuku Muammar, ST membenarkan bahwa kendaraan dinas tersebut pernah dipinjamkan kepada masyarakat.
“Benar, kemarin ada peminjaman kendaraan oleh warga. Secara aturan memang dibolehkan bagi siapa saja yang ingin meminjam,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak memungut biaya sewa dalam peminjaman tersebut.
“Dinas tidak mengambil uang sedikit pun. Informasi Rp5,5 juta itu bukan biaya sewa, melainkan biaya operasional seperti sopir, yang biasanya merupakan kesepakatan langsung antara sopir dan peminjam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa peminjaman tersebut bahkan tidak melalui proses administrasi resmi.
“Tidak ada surat menyurat. Saat itu sopir meminta izin, saya sempat meminta surat, tetapi karena hari libur tidak bisa dibuat. Akhirnya saya izinkan,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh biaya merupakan tanggung jawab peminjam, termasuk jika terjadi kerusakan pada kendaraan.
“Kalau mobil rusak, peminjam yang harus menanggung biaya perbaikan,” tambahnya.
Situasi ini semakin menguatkan desakan publik agar pemerintah daerah segera memperjelas aturan terkait pemanfaatan aset negara, guna menghindari polemik serta memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.









