Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Sewa Bus Dishub Lhokseumawe Rp5,5 Juta Dua Hari, Publik Soroti Transparansi dan Legalitas

Jamal by Jamal
6 April 2026
in Daerah
A A
0
Sewa Bus Dishub Lhokseumawe Rp5,5 Juta Dua Hari, Publik Soroti Transparansi dan Legalitas

Ilustrasi mobil bus Dishub (foto: Detik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Praktik peminjaman sekaligus biaya penggunaan bus milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lhokseumawe tengah menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan, penggunaan bus selama dua hari dapat menghabiskan biaya hingga Rp5,5 juta.

Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar penetapan biaya serta mekanisme penggunaan aset milik pemerintah daerah.

Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan operasional pemerintah dapat digunakan oleh masyarakat umum. Namun, mereka menilai hal tersebut harus disertai aturan yang jelas dan transparan.

Related Posts

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

“Kalau memang diperbolehkan, harus ada regulasi yang jelas. Ini aset negara, jangan sampai menimbulkan kesan dimanfaatkan tanpa pengawasan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini juga memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang. Publik menilai, setiap pemanfaatan fasilitas pemerintah semestinya mengacu pada aturan resmi serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Rudi Hidayat, mengatakan ada toleransi untuk membatu masyarakat dengan catatan selama tidak mengganggu jam sekolah

“Untuk biaya baik BBM, resiko kerusakan dalam perjalanan serta akomodasi supir menjadi tanggung jawab peminjam, berapa biaya langsung komunikasikan dengan sopir,” ujarnya ketika dikonfirmasi Senin (6/4/2026)

Di sisi lain, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Teuku Muammar, ST membenarkan bahwa kendaraan dinas tersebut pernah dipinjamkan kepada masyarakat.

“Benar, kemarin ada peminjaman kendaraan oleh warga. Secara aturan memang dibolehkan bagi siapa saja yang ingin meminjam,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak memungut biaya sewa dalam peminjaman tersebut.

“Dinas tidak mengambil uang sedikit pun. Informasi Rp5,5 juta itu bukan biaya sewa, melainkan biaya operasional seperti sopir, yang biasanya merupakan kesepakatan langsung antara sopir dan peminjam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa peminjaman tersebut bahkan tidak melalui proses administrasi resmi.

“Tidak ada surat menyurat. Saat itu sopir meminta izin, saya sempat meminta surat, tetapi karena hari libur tidak bisa dibuat. Akhirnya saya izinkan,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh biaya merupakan tanggung jawab peminjam, termasuk jika terjadi kerusakan pada kendaraan.

“Kalau mobil rusak, peminjam yang harus menanggung biaya perbaikan,” tambahnya.

Situasi ini semakin menguatkan desakan publik agar pemerintah daerah segera memperjelas aturan terkait pemanfaatan aset negara, guna menghindari polemik serta memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Tags: DishubLhokseumaweNewsSewa mobil
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Krisis Air Bersih 5 Bulan, Warga Alue Bili Geulumpang Harap Pemerintah Segera Bertindak

Next Post

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

Konten terkait

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, meninjau langsung lokasi kebakaran besar di...

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh
Daerah

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026

Jantho, DOBRAKPOST.COM | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jantho dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Laporan...

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan
Daerah

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek peningkatan Jalan Aulee Lim – Simpang Kramat dengan nilai anggaran...

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya
Daerah

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan...

Next Post
Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PDAM PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.