Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Merdeka Timur, Kota Lhokseumawe, menjadi sorotan Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA). Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan disinyalir hanya memoles konstruksi lama agar terlihat seperti bangunan baru.
Persoalan ini turut memantik reaksi keras Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe, T. Syahrial, S.T., saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (18/10/2026). Dalam percakapan tersebut, Syahrial bahkan melontarkan tantangan berkelahi kepada wartawan.
“Cari tahu dulu proyek tersebut di bawah siapa. Itu proyek di bawah pedestrian, jangan asal tuduh. Berkelahi aja saya sanggup,” ujar Syahrial.
Syahrial juga menegaskan bahwa proyek yang dipersoalkan bukan berada di bawah kewenangannya. Ia meminta wartawan memastikan terlebih dahulu instansi atau bidang yang bertanggung jawab sebelum mengaitkan proyek tersebut dengan dirinya.
Selain itu, Syahrial menyatakan tidak dapat melayani konfirmasi setiap hari. Menurutnya, waktu pelayanan konfirmasi hanya dapat diberikan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Sementara itu, CaKRA menilai pengerjaan drainase di Jalan Merdeka Timur perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Ketua CaKRA, Advokat Fakhrurrazi, S.H., mengatakan timnya menemukan sejumlah kejanggalan fisik di lokasi proyek, terutama pada bagian dinding saluran. Ketebalan adukan semen dinilai minim, sementara sebagian konstruksi diduga masih memanfaatkan struktur lama.
“Dari amatan langsung tim CaKRA di lokasi, kami mendapati fakta bahwa sebagian dinding saluran masih menggunakan konstruksi semen lama. Struktur lapuk tersebut tidak dibongkar total, melainkan hanya dilapisi atau diplester kembali dengan semen tipis agar terkesan baru dari luar,” kata Fakhrurrazi.
Menurutnya, apabila pekerjaan yang tercantum dalam kontrak mengharuskan pembangunan baru atau rekonstruksi total, penggunaan struktur lama tanpa penanganan sesuai ketentuan perlu diperiksa lebih lanjut.
CaKRA menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas dan daya tahan drainase. Selain itu, mereka menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
“Ini bukan sekadar persoalan mutu yang rapuh, tetapi ada indikasi perbuatan melawan hukum jika anggaran yang dialokasikan adalah pembangunan struktur baru atau rekonstruksi total, namun di lapangan faktanya hanya berupa polesan tambal sulam,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, CaKRA mendesak Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan drainase tersebut.
Fakhrurrazi meminta pengawas teknis dan PPK melakukan uji petik fisik serta pemeriksaan volume pekerjaan guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Ia juga mengingatkan agar proses serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) tidak dilakukan sebelum kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan kontrak dipastikan.
CaKRA, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat Daerah apabila ditemukan bukti pelanggaran, termasuk dugaan kekurangan volume pekerjaan atau penyimpangan penggunaan anggaran.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek. Belum ada hasil audit atau pemeriksaan resmi yang disampaikan dalam informasi yang tersedia untuk memastikan dugaan tersebut.











