Aceh Besar, DOBRAK POST – Proyek pembangunan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan Ie Meule, SKPT Sabang, yang didanai hibah Pemerintah Jepang melalui program Grant Budget Support Aid (GBSA), diduga menggunakan material galian C ilegal.
Proyek bernilai Rp74,9 miliar ini dikerjakan oleh PT Tri Karya Utama Cendana, perusahaan yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana tercantum di laman lpse.kkp.go.id (22/11/2024).
Berdasarkan investigasi selama tiga minggu, awak media mendapati kejanggalan terkait sumber material proyek. Material galian C, berupa batu besar, diketahui diangkut dari wilayah Aceh Besar menuju Sabang menggunakan kapal tongkang.
Saat dikonfirmasi, seorang karyawan PT Tri Karya Utama berinisial “I” tampak enggan memberikan informasi detail, seperti lokasi pengambilan material maupun perusahaan penyedia galian C.
Ketika ditanya soal durasi aktivitas tersebut, karyawan tersebut hanya menjawab, “Kurang lebih sudah 4 bulan,” sambil menambahkan bahwa dirinya sedang sibuk.
Permintaan nomor kontak untuk konfirmasi lanjutan hanya berujung pada read pesan tanpa tanggapan, bahkan karyawan itu kemudian memblokir nomor awak media.
Selain dugaan material ilegal, pengangkutan material yang tidak sesuai prosedur turut mencuat.
Truk pengangkut material yang tidak menutup bak pengangkutannya dinilai melanggar Undang-Undang tentang Angkutan Jalan, karena dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Dugaan adanya praktik ilegal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menutupi informasi terkait perusahaan penyedia galian C maupun legalitasnya.
Atas temuan ini, aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera menyelidiki sumber material yang digunakan, termasuk memverifikasi izin operasional galian C tersebut.
Jika terbukti menggunakan material ilegal, kasus ini bukan hanya melanggar regulasi lingkungan hidup, tetapi juga mencoreng transparansi proyek yang dibiayai dengan dana hibah internasional.
Proyek besar seperti ini semestinya menjadi contoh praktik kerja yang profesional dan taat hukum. Namun, jika indikasi pelanggaran ini benar, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kita meminta APH untuk bertindak tegas dan memastikan semua kegiatan proyek berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pemerhati lingkungan setempat.