Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan. Ketiganya diduga terlibat dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu untuk sejumlah merek dagang ternama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).
Mereka diduga kuat telah mencampur dan memasarkan beras tidak layak konsumsi dengan label empat merek populer, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
“Beras yang didistribusikan tidak sesuai standar mutu, tapi dikemas dengan merek-merek terkenal. Ini jelas merugikan konsumen,” kata Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (5/8/2025). dilansir di Metrotvnews.com
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Satgas Pangan Polri yang menyita 58,9 ton beras patah siap edar, serta sejumlah mesin produksi dari pabrik dan gudang PT PIM di kawasan Serang, Banten.
Proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa sedikitnya 24 saksi, termasuk para ahli dari laboratorium, pidana, dan perlindungan konsumen. Meski berstatus tersangka, ketiga pimpinan PT PIM belum ditahan karena dianggap kooperatif.
Bareskrim menjerat para tersangka dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polri menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen, sekaligus bagian dari upaya menindak tegas pelanggaran dalam sektor pangan nasional.