Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Redaksi by Redaksi
6 Agustus 2025
in Nasional
A A
0
Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri saat rilis kasus beras oplosan yang dilakukan PT PIM, Selasa (5/8/2025). Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan. Ketiganya diduga terlibat dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu untuk sejumlah merek dagang ternama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

Mereka diduga kuat telah mencampur dan memasarkan beras tidak layak konsumsi dengan label empat merek populer, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Related Posts

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

19 September 2025
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025
Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

23 Agustus 2025
Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

22 Agustus 2025

“Beras yang didistribusikan tidak sesuai standar mutu, tapi dikemas dengan merek-merek terkenal. Ini jelas merugikan konsumen,” kata Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (5/8/2025). dilansir di Metrotvnews.com

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Satgas Pangan Polri yang menyita 58,9 ton beras patah siap edar, serta sejumlah mesin produksi dari pabrik dan gudang PT PIM di kawasan Serang, Banten.

Proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa sedikitnya 24 saksi, termasuk para ahli dari laboratorium, pidana, dan perlindungan konsumen. Meski berstatus tersangka, ketiga pimpinan PT PIM belum ditahan karena dianggap kooperatif.

Bareskrim menjerat para tersangka dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Polri menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen, sekaligus bagian dari upaya menindak tegas pelanggaran dalam sektor pangan nasional.

Tags: Beras OplosPolriPT PIM
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Kapolri Tunjuk Brigjen Marzuki Ali Basyah sebagai Kapolda Aceh

Next Post

Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

Konten terkait

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta
Nasional

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

19 September 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) menggelar diskusi publik bertajuk “Sinergisitas Gerakan Mahasiswa...

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas
Nasional

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama SKK Migas dan Mubadala Energy menggelar pertemuan...

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI
Nasional

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

23 Agustus 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Secara rеѕmі Hendry Ch Bangun (HCB) mеndаftаrkаn dіrіnуа ѕеbаgаі calon Kеtuа...

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB
Nasional

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

22 Agustus 2025

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB Presiden Prabowo...

Next Post
Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

    Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga “Rampok” Bantuan Banjir di Pendopo Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Truk Kayu Ilegal Diamankan dari Koridor Gajah Diduga Menuju Panglong Lhokseumawe Milik Haji N

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

24 Januari 2026
Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

18 Januari 2026
Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

15 Januari 2026
Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid, Diduga Tipu Warga

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid, Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026
Reposisi Filsafat Ilmu dalam Pendidikan Pascasarjana

Reposisi Filsafat Ilmu dalam Pendidikan Pascasarjana

14 Januari 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia Satgas PPA STUNTING TANAH LUAS Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.