Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

YARA minta Pansel Calon Kepala BPMA dihentikan

Redaksi by Redaksi
26 November 2024
in Aceh
A A
0
YARA minta Pansel Calon Kepala BPMA dihentikan
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAK POST – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyurati Pansel Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) meminta agar menghentikan proses Seleksi Terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh dengan persyaratan yang telah diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024.

Adapun permintaan penghentian ini agar Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA memperbaiki persyaratan Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dimana, kata Safaruddin, dalam pasal 26 huruf d, menegaskan: Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.

Related Posts

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

25 Agustus 2025
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

19 Agustus 2025

“Kami meminta agar proses seleksi Calon Kepala BPMA ini dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi, yaitu untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.”kata Safar, Selasa di Banda Aceh (26/11/2024).

Dalam Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024, dalam persyaratan khusus angka 2, disebutkan: Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.

“Dalam pengumuman yang sudah di sampaikan ke publik oleh Pansel, kami melihat ada persyaratan khusus yang tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yaitu Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi, kalimat diutamakan ini menjadi opsional yang bertentangan dengan PP 23/2015 yang mengatur kemampuan tersebut mutlak bukan opsional.” jelas Safar.

Karena persyaratan yang diumumkan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2015 pasal 26 huruf d. YARA meminta, agar Pansel melakukan perbaikan persyaratan tersebut dengan menyesuaikan persyaratan Calon Kepala BPMA sesuai dengan pasal 26 huruf d PP Nomor 23 tahun 2015.

YARA menunggu perbaikan pada syarat tersebut selama dua hari kerja sejak hari ini tanggal (25/11/2024).

Kemudian, lanjut Safar, menyesuaikan persyaratan Calon Kepala BPMA sesuai dengan pasal 26 huruf d PP Nomor 23 tahun 2015.

“Kami menunggu dua hari kerja agar Pansel memperbaiki persyaratan calon Kepala BPMA sesuai dengan PP 23/2015.” tutup Safar dalam surat yang ditembuskan langsung kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin, tertanggal (25/11/2024).

Tags: DobrakhantamkerasSafaruddinYARA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Abulen Ajak Masyarakat Doakan Pilkada Damai dan Syariat Kaffah

Next Post

Hari Ini, Pilkada Aceh 2024, Muda Seudang Serukan Pengawalan Suara Masyarakat

Konten terkait

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV
Aceh

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, mendesak pemerintah...

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan
Aceh

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak kapal kargo...

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Aceh

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

25 Agustus 2025

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Kepanikan kembali melanda warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur....

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh
Aceh

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

19 Agustus 2025

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah resmi menjabat sebagai Kapolda Aceh setelah...

Next Post
Hari Ini, Pilkada Aceh 2024, Muda Seudang Serukan Pengawalan Suara Masyarakat

Hari Ini, Pilkada Aceh 2024, Muda Seudang Serukan Pengawalan Suara Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025
Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

27 Agustus 2025
FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING TANAH LUAS Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.